REALITANUSANTARA.COM
Sumbar -- Komisi Informasi (KI) Sumbar bakal diperkuat dengan Peraturan Daerah yang sebentar lagi akan disahkan oleh DPRD Sumbar. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Komisi 1, Rafdinal saat memimpin rapat kerja finalisasi ranperda ini bersama Komisi Informasi (KI) Sumbar dan Kepala Biro Hukum Setprov Sumbar di DPRD, Selasa sore (12/7).
Rafdinal mengatakan bahwa kepastian Ranperda Keterbukaan Informasi untuk ditetapkan menjadi Perda Keterbukaan Informasi Publik, pada Selasa (19/7) mendatang didapat setelah menerima penjelasan terperinci baik dari KI Sumbar dan Biro Hukum.
Sementara Kepala Biro Hukum Setprov Sumbar, Ezeddin Zain menjelaskan bahwa berdasarkan kajian Kemendagri secara yuridis formil dan materil sudah keluar hasil validasinya.
“Dalam ranperda ini juga diatur ada penjaminan ketersediaan layanan informasi publik yang dijalankan badan publik yang ada di Sumbar,” kata Ezeddin Zain.
Sementara itu, Ketua KI Sumbar, Nofal Wiska mengaku senang dengan bakal ditetapkannya Perda Keterbukaan Informasi Publik oleh DPRD Sumbar. Ia memberi catatan kusus terhadap pasal 51 yang memuat penghargaan dan sanksibagi badan publik.
“Adanya reward bagi badan publik di Sumbar yang komit dan terbaik dalam penerapan keterbukaan informasi publik. Sebaliknya ada juga sanksi berupa pengurangan anggaran bagi OPD atau badan publik yang tidak serius laksanakan keterbukaan informasi publik,” kata Nofal Wiska.
Post a Comment