REALITANUSANTARA.COM
Padang ---- Ditreskrimsus Polda Sumbar menangkap lima orang tersang pelaku penyelundupan BBM subsidi di sebuah gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal, pada Selasa 7/ 6/ 2022 di Terminal Truk Koto Lalang, Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang.
Kabid Humas Polda Sumbar Satake Bayu menjelaskan, awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa gudang tersebut melakukan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar,” jelas Satake Bayu saat konferensi pers di Mapolda Sumbar Rabu 8 Juni 2022.
Penggerebekan tersebut dilakukan usai pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat melakukan penyelidikan terkait penyelundupan BBM bersubsidi tersebut.
Lebih lanjut Satake mengatakan, Saat tim dari Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan pengerbekan ditempat tersebut dilakukan penggerebekan tersebut, tim menemukan lima orang tengah mengemasi BBM bersubsidi jenis biosola," ungkapnya
“Lima orang tersangka tersebut berinisial Y (60), E (50), RA (19), RJ (31) dan R (23) dan saat ini sudah kami aman bersama barang bukti 35 jeriken kapasitas 33 liter berisikan BBM bersubsidi jenis biosolar, dan 6 buah jeriken kapasitas 35 liter juga berisikan BBM jenis biosolar dan 54 Jeriken kosong, selain itu juga tim menyita 1 unit mobil truk tongkang dan 1 unit minibus Toyota Avanza,” ujarnya
Lima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 53 Huruf d UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman kurungan maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 60 miliar,” Pungkasnya
Editor : Deviana
Post a Comment