REALITANUSANTARA.COM
Padang - DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyerahkan beberapa rekomendasi khusus kepada Pemerintah Provinsi. Rekomendasi tersebut terkait dengan manajemen belanja daerah tahun 2021.
Pertama, pemberian sanksi kepada OPD terkait, atas kelebihan pembayaran sebesar Rp11 milyar kepada rekanan atau pelaksana proyek, yang menimbulkan kerugian keuangan daerah. Kedua, memberikan ruang atau kesempatan yang sama kepada peserta tender sebagai wujud keadilan sosial.
Ketiga, membangun ulang proyek yang ditemukan tidak memenuhi standar kualitas, dengan dana pemegang proyek. Keempat, tidak mengikutsertakan pemegang proyek yang diputus kontrak pada saat pelelangan pengadaan barang dan jasa.
Kelima, memberikan anggaran lebih untuk peningkatan kualitas SDM dalam manajemen keuangan atau belanja daerah.
“Rekomendasi ini diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembahasan laporan keuangan Pemprov Sumbar yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada rapat internal DPRD,” ujar Ketua DPRD, Supardi pada rapat paripurna. Rabu siang, (16/03).
Supardi juga mengatakan, pihaknnya akan membentuk Pansus lanjutan atas rekomendasi tersebut, termasuk menyangkut permasalahan infrastruktur.
“Tindak lanjut LHP-BPK masih banyak yang belum tuntas, maka harus segera dituntaskan. Sehingga rekomendasi DPRD Sumbar menjadi patokan untuk dilaksanakan,” tegas Supardi.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Pansus LHP-BPK RI, Bakri Bakar mengatakan, setiap membahas LHP BPK, persoalan yang ditemukan selalu sama dan berulang dari tahun sebelumnya. Pansus mengaggap, pemerintah daerah belum bisa melakukan perubahan dari kondisi yang berulang tersebut.
“Tentu ini juga disebabkan oleh rendahnya kemampuan KPA dan tenaga teknis, baik dalam perencanaan, pengawasan, maupun pelaksanaan,” katanya.
Sementara itu, DPRD memberikan waktu paling lambat 60 hari kepada pemerintah daerah, OPD, dan pihak – pihak terkait untuk menyikapi dan melalukan perbaikan terhadap rekomendasi tersebut.
Post a Comment