DPRD provinsi sumatera barat gelar rapat paripurna dalam rangka penetapan keanggotaan dan alat kelengkapan dewan DPRD masa tugas 2022 - 2024.

REALITANUSANTARA.COM

Padang -- Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, DPRD Sumbar membentuk alat kelengkapan Yang bersifat tetap, terdiri dari badan musyawarah (Bamus), badan anggaran (Banggar), badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda), badan kehormatan (BK), dan komisi-komisi, sesuai ketentuan pasal 44 ayat 5, pasal 47 ayat 9, pasal 51 ayat 5 serta pasal 55 ayat 6, peraturan pemerintah nomor 12/2018, tentang pemindahan alat kelengkapan dewan.

Untuk menjaga kestabilan dan pelaksanaan tugas anggota DPRD yang ditempatkan pada semua alat kelengkapan dewan, maka perpindahan pada alat kelengkapan lain dilakukan dalam waktu 2 tahun 6 bulan, sedangkan alat kelengkapan lain 1 tahun sekali.

Karena sudah berakhir masa tugas sesuai periode anggota DPRD Sumbar pada alat kelengkapan dewan, pimpinan sudah menyurati masing-masing fraksi untuk menempatkan anggotanya pada alat kelengkapan dewan.

"Sebelumnya kita sudah melakukan komunikasi dengan fraksi-fraksi yang ada, untuk menempatkan masing-masing anggota dalam mengisi alat kelengkapan dewan, sesuai dengan aturan yang ada, karena sudah waktunya untuk melakukan perpindahan," tutur ketua DPRD Sumbar Supardi dalam memimpin rapat paripurna, Jumat (4/3/2022).

Ditambahkan Supardi, untuk pemilihan badan kehormatan (BK), akan dilakukan pada paripurna mendatang, sesuai dengan ketentuan yang sudah ada dan disepakati bersama.

"Untuk paripurna kali ini kita tidak menetapkan badan kehormatan, dan kita akan tentukan pada paripurna mendatang," tegas Supardi lagi.

Alat kelengkapan dewan yang dirotasi ditetapkan dengan surat keputusan nomor 4/SB/2022 untuk Bamus, nomor 5/SB/2022 untuk Banggar, nomor 6/SB/2022 untuk komisi-komisi, dan nomor 7/SB/2022 untuk Bapemperda, dengan masa bakti 2022-2024, dan akan ada perubahan nantinya jika terjadi penggantian antar waktu.

Berdasarkan keputusan yang sudah diambil bersama-sama dalam paripurna, berikut nama-nama anggota komisi:

Komisi I bidang pemerintahan

Rafdinal (PKS), Irzal Ilyas (Demokrat), Maigus Nasir (PAN), Hendra Irwan Rahim (Golkar), Sawal (PPP)- Nasdem dan Syafril Huda (PPP- Nasdem)

Komisi II bidang ekonomi

Mukhlasin (PKS), M.Iphan (PKS), Arkadius (Demokrat(, Muhammad Iqbal (PAN), Nella Zamri (Golkar), Bakri Bakar (PPP- Nasdem) dan Firdaus (PDI- P- PKB)

Komisi III bidang keuangan 

Ramal Saleh (PKS), Ali Tanjung, Novrizon danJefri Masrul (Demokrat), Dodi Delfi (PAN), Zarfi Derson (Golkar), Irwan Afriadi (PPP - Nasdem).

Komisi IV bidang pembangunan

Evi Yandri (Gerindra), K Simanjuntak (Gerindra), Yusuf Abit (Gerindra) Syahjohan (Gerindra), Syafruddin (Gerindra), Jempol (Gerinda) Hidayat (Gerindra) Syahiran (Gerindra) Desrio (Gerindra, Jasma Juni Gerindra), Ismunandi Syofian  (Gerindra) Nurkhalis (Gerindra) dan Nurfiwansyah (PKS)

Komisi V bidang kesejahteraan rakyat

Gustami Hidayat (PKS), M Ridwan (PKS), Aida (Demokrat), Ismet Aziz (Demokrat), Daswanto (PAN), Muhhatul (PAN), Muzli M. Nor (PAN), Hardinalis (Golkar), Afrizal (Golkar), Daswipetra (PPP - Nasdem) dan Donizar (PDI- P & PKB)

Dengan ditetapkannya semua alat kelengkapan dewan, maka sudah efektif melaksanakan tugas pemerintahan daerah, sesuai dengan bidangnya masing-masing.

Paripurna penetapan alat kelengkapan DPRD Sumbar yang dimulai dari pukul 10.00 wib, selanjutnya diskor sampai pukul 14.00 wib, untuk menentukan masing-masing pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD), namun karena alotnya pemilihan pimpinan AKD, sidang kembali diskor 30 menit, namun tetap berlangsung tertib dan memakai prokes ketat.

Pimpinan sidang selain ketua DPRD Sumbar Supardi, juga didampingi wakil ketua Suwirpen Suib, dan Indra Dr. Rajo Lelo, juga dihadiri Asisten perekonomian dan pembangunan Wardarusman mewakili gubernur Sumbar,  SKPD, Forkompinda, ormas, Orpol dan tenaga ahli, dilingkungan DPRD Sumatera Barat.

Labels:

Post a Comment

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.