REALITANUSANTARA.COM
Padang -- Polresta Padang mengamankan dua orang pemuda memiliki senjata tajam jenis samurai, pada hari Minggu 20 Februari 2022 di jl. Samudra Kel. OLO kec. Padang barat kota Padang. Sekitar pukul 04 : 00 WIB.
pada saat personil Polresta Padang melakukan patrol cipta kondisi, didapati ada segerombolan anak muda yang mengendarai sepeda motor sambal membawa senjata tajam jenis samurai. Kemudian Personil Polresta Padang melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka dan melakukan penyitaan terhadap dua bilah senjata tajam jenis samurai.
Dua orang tersangka tersebut berinisial M, pelajar ( 18 ) warga Padang besi kec. Lubuk kilangan kota Padang, sedangkan satu tersangka lagi berinisial A, ( 18 ) pengangguran, warga komplek bumi Minang kel. Korong gadang kec. Kuranji kota Padang.
Kedua tersang tersebut diduga kuat telah melakukan perkara Tindak Pidana memiliki, atau membawa, senjata tajam jenis samurai yang terjadi pada hari Minggu tanggal 20 Februari 2022, sekitar pukul 04.00 Wib di pinggir pantai taplau dekat kedai Bakso GG.
Atas perbuatan kedua tersangka di kenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951.
Kedua tersangka tersebut bersama barang bukti dibawa ke Polresta Padang untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
Post a Comment