Hermawan Sulistyo Apresiasi Penetapan Tersangka Bahar Smith oleh Polri.

REALITANUSANTARA.COM

Jakarta - Habib Bahar bin Smith dijebloskan ke penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung, Jawa Barat. Langkah Polri dinilai sudah tepat.

"Penetapan tersangka dan penahanan Bahar Smith oleh polisi, oleh Polda Jabar, itu menunjukkan profesionalisme Polri," kata peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Hermawan Sulistyo kepada wartawan, Selasa (4/1/2022).

Hermawan menegaskan semua orang statusnya sama di depan hukum tanpa terkecuali.

Prof Hermawan Sulistyo (Ari Saputra/detikcom)

Hermawan menambahkan, mengapresiasi kemampuan dan keberanian Polri dalam bertindak secara profesional.

"Salut atas keberanian dan kemampuan Polri untuk bertindak secara profesional. Semoga proses berikutnya sampai ke pengadilan kita bisa menyaksikan keterbukaan. Melalui keterbukaan, apakah Polri akan tetap profesional hingga nanti di pengadilan," ujarnya.

Diketahui Polda Jabar telah menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong. Bahar jadi tersangka setelah diperiksa penyidik.

"Fakta penyidikan dan pemeriksaan hari ini penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti sehingga penyidik meningkatkan status hukum BS menjadi tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (3/1).

"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan satu penangkapan dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan," kata Arief.

Editor : Deviana

Labels:

Post a Comment

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.