Ditreskrimsus Polda Sumbar berhasil mengungkap perdangangan minuman keras tanpa izin alias ilegal.



REALITANUSANTARA.COM

Padang - Ditreskrimsus Polda Sumbar berhasil mengungkap perdagangan minuman keras (Miras) tanpa memiliki izin alias ilegal.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, S.I.K menjelaskan, Sekitar  2. 165  botol minuman keras golongan B beralkohol 5 hingga 20 % disita petugas Ditreskrimsus Polda Sumbar. Miras tanpa izin tersebut diamankan di sebuah kafe D di Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, pada Jumat 14 Januari 2022 sekitar pukul 00 : 30 WIB dini hari," ungkap Satake 

Lebih lanjut lagi Satake mengatakan, nilai materi sekitar Rp. 277Juta, dan petugas juga  mengamankan AT ( 57 ) Pemilik cafe dan bersama barang bukti tersebut,'' ucapnya saat konferensi pers, Jumat 14 Januari 2022 di Mapolda Sumbar.

Dari pengakuan tersangka AT,  sudah 3 bulan beroprasi dalam memperdagangkan minuman keras tanpa izin alias ilegal, dan sekarang AT ditahan di Mapolda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut” ujarnya

Lebih lanjut Satake menambahkan, tersangka dijerat dengan paragraf 8 pasal 106 ayat (1) jo pasal 24 ayat (1) Undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Satake menegaskan, Polda Sumbar tegas untuk memberantas perdagangan miras di Sumbar. (RF/ Ayu )

Labels:

Post a Comment

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.