REALITANUSANTARA.COM
Padang - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang berhasil mengungkap enam kasus kekerasan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi dalam bulan November 2021 ini di Padang.
Kapolresta Padang Kombes pol Imran Amir, S.Ik.MH. mengungkapkan, delapan orang tersangka pelaku kekerasan seksual atau cabul sodomi terhadap anak dibawah umur, yang mana pelakunya orang yang terdekat yakni, kakek, ayah, kakak, sepupu, paman, tetangga, dan teman pamannya hingga guru mengaji," ungkap Imran Amir saat konferensi pers di Mapolresta Padang, Senin 22 November 2021.
Lebih lanjut Imran mengatakan, Korban pelaku tersebut rata - rata anak perempuan dan laki-laki yang masih di bawah umur, dan delapan orang tersangka saat ini sudah ditahan dan diproses penyidik Satreskrim Polresta Padang.
Lebih lanjut lagi Imran mengatakan, meningkatnya kasus kekerasan seksual di Padang dalam setahun ini Polresta Padang mengungkap sebanyak delapan puluh lima kasus, di banding tahun 2020 hanya sebanyak 45 kasus kekerasan pelecehan seksual," ujarnya
Kapolresta Padang Imran Amir menghimbau kepada orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anaknya, agar anak tidak menjadi predator pelecehan seksual di kota Padang.
Pelaku tersebut dijerat Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No.17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.01 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Deviana
Post a Comment