Kurnia sakerebau menegaskan lahan wilayatnya seluas 1.500 hektar tidak pernah diserahkan kepada pihak koperasi Minyak Atsiri ataupun kepihak siapapun.


REALITANUSANTARA.COM

SIKAKAP-Sebanyak 116 warga Desa Silabu Kecamatan Pagai Utara menolak kehadiran Koperasi Minyak Atsiri di daerah mereka. Surat penolakan dibuat  12 Juli lalu oleh warga yang umumnya ber suku Sakerebau dan Siritoitet karena tidak mau lahan sukunya seluas 1.500 hektar dijadikan kebun serai wangi.

Kurnia Sakerebau warga Desa Silabu, mengatakan kalau IPK masuk ke wilayah Desa Silabu maka kayu milik mereka akan habis ditumbang, baik ukuran kecil maupun ukuran besar, akibatnya beberapa tahun kedepan wilayah Desa Silabu akan gundul dan mencari kayu untuk buat perahu dan rumah akan sulit.

“Perlu kami tegaskan kami tidak pernah menyerahkan lahan kepada Koperasi Minyak Atsiri Mentawai atau kepada pihak lain yang berkepentingan. Sekarang ini sudah ada beberapa unit alat berat sudah sampai di wilayah Desa Silabu,” terang Kurnia, Minggu (26/9/2021)

Kata Kurnia, 9 Juli ada musyawarah dengan pihak koperasi namun tidak tersosialisasi dengan baik. ketua koperasi saat pertemuan itu sudah bicara penebangan kayu, logpon, alat berat, tentu warga mengamuk dan menolak.

“Kita sampaikan ke keluarga, mohon lahan-lahan kita jangan diolah, ternyata alat berat sudah masuk. Kita siaga merah, saya sudah hubungi kehutanan provinsi. Kami minta Dinas Kehutanan menegur koperasi Atsiri ini, minta moratorium. Pasti akan terjadi perlawanan. Lokasinya mulai Silabu sampai Betumonga, bagaimana ladang kita, bagaimana rumah kita, kadang yang punya lahan tak punya,” ujarnya.

Dalam surat pernyataan sikap masyarakat Desa Silabu tertanggal 12 Juli 2021 ada 6 Poin yang tertuang di dalamnya, yakni.

Pertama menolak atau melarang Koperasi Minyak Atsiri Mentawai melakukan kegiatan usaha perkebunan atsiri atau serai wangi, dan melarang penebangan atau pengambilan kayu produktif yang ada di lahan merek untuk dijual oleh pihak Koperasi minyak Atsiri Mentawai kepada pihak yang berkepentingan baik itu kayu yang ada di perladangan masyarakat maupun di hutan produktif.

Kedua dasar masyarakat Desa Silabu melarang atau menolak dan tidak mengizinkan pihak koperasi atau pihak yang berkepentingan melakukan kegiatannya di wilayah mereka, karena masyarakat Desa Silabu tidak pernah membuat pernyataan penyerahan lahan dan tidak pernah melakukan penandatanganan penyerahan lahan seluas 1.500 hektar kepada Koperasi Minyak Atsiri Mentawai atau kepada pihak lain.

Ketiga menyangkut dengan sosialisasi rencana pelaksanaan kegiatan pihak Koperasi Minyak Atsiri Mentawai di Desa Silabu pada hari Jumat,9 Juli 2021 bertempat kantor Desa Silabu, Kecamatan Pagai Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat, tentang rencana kerja Koperasi Minyak Atsiri Mentawai di wilayah Desa Silabu, pihak masyarakat Desa Silabu pemilik lahan menyatakan sikap yang serius kepada pihak Koperasi Minyak Atsiri Mentawai menolak dan melarang pihak Koperasi Minyak Atsiri Mentawai atau pihak lainya agar tidak masuk di areal perladangan mereka dan di areal hutan produktif yang menjadi hak masyarakat Desa Silabu dengan alasan seperti yang tercantum pada poin kedua.

Poin keempat tentang hal yang dibacakan oleh perwakilan dari pihak Koperasi Minyak Atsiri Mentawai bapak Tarminta Sakerebau dan kawan-kawan pada hari Jumat, 9 Juli 2021 tentang adanya penyerahan lahan yang dilakukan oleh masyarakat Desa Silabu, Kecamatan Pagai Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, kepada pihak Koperasi Minyak Atsiri Mentawai bertempat di kantor Desa Silabu. Masyarakat Desa Silabu menyatakan bahwa isi pernyataan penyerahan lahan direkayasa oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan oknum tersebut telah mengambil keputusan atau kebijakan yang keliru diluar sepengetahuan kami. Mereka sangat dirugikan karena data sudah di manipulasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dan oleh sebab itu masyarakat Desa Silabu menyatakan sikap dengan sesungguhnya bahwa transaksi penyerahan lahan dan pengelolaan lahan antara oknum masyarakat Desa Silabu atau si pemilik lahan (pihak yang tidak bertanggung jawab) bersama dengan pihak koperasi minyak Atsiri Mentawai dinyatakan cacat hukum karena oknum tersebut telah memalsukan tanda tangan dan menurut warga, oknum tersebut telah melakukan hal yang tidak wajar dan tidak adil serta tindakan melanggar hukum.

Kelima, pernyataan penyerahan lahan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (oknum masyarakat), masyarakat Desa Silabu terhitung sejak surat pernyataan tersebut masyarakat Desa Silabu menyampaikan kepada pihak Koperasi Minyak Atsiri Mentawai dan pihak lainnya menolak dan tidak mengizinkan pihak koperasi minyak Atsiri Mentawai dan pihak berkepentingan lainya masuk untuk mengelola lahan seluas 1.500 hektar di wilayah Desa Silabu, segala upaya yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (oknum masyarakat) yang merekayasa ataupun memalsukan data mereka dalam transaksi penyerahan dan penandatangan isi pernyataan penyerahan lahan seluas 1.500 hektar itu adalah diluar tanggung jawab mereka.

Keenam, selanjutnya demi masa depan dan kelanjutan makhluk hidup yang ada di Desa Silabu yang masih berkepentingan serta kebaikan bumi Silabu diharapkan kepada pihak Koperasi Minyak Atsiri Mentawai dan pihak lainnya untuk mengkaji ulang usaha tersebut karena menurut masyarakat yang bermukim di wilayah Desa Silabu dari generasi ke generasi berikutnya tidak menjamin keselamatan dan tidak menjamin kesejahteraan hidup masyarakat kedepan dan akibat adanya kegiatan tersebut hutan akan terkikis habis menjadi gundul dan akan berakibat fatal bagi mereka,  sebagai penduduk Desa Silabu yang membutuhkan kehidupan yang layak, seandainya terjadi erosi dan banjir  besar (banjir bandang) terjadi di wilayah mereka siapa yang bertanggung jawab, dengan ini masyarakat Desa Silabu menyampaikan kepada pihak koperasi minyak Atsiri Mentawai dan pihak yang berkepentingan menolak atau tidak mengizinkan kegiatan usaha perkebunan Atsiri atau serai wangi di areal perladangan ataupun di areal hutan produktif karena masyarakat Desa Silabu tidak pernah membuat surat pernyataan dan penyerahan isi surat penyerahan lahan untuk diserahkan atau untuk dikelola oleh pihak koperasi atau pihak yang berkepentingan.

Sumber : Mentawai_kita

Editor : Deviana

Labels:

Post a Comment

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.