REALITANUSANTARA.COM
Padang - DPRD provinsi sumatera barat gelar paripurna penyampaian nota pengantar terhadap ranperda APBD tahun 2021. Jumat 17 September 2021 di ruang sidang utama DPRD Sumbar.
Ketua DPRD Sumbar supardi dalam pidatonya mengatakan, Sebagaimana yang kita ketahui bersama, pada Rapat Paripurna Dewan tanggal 13 September 2021 yang lalu, DPRD bersama Pemerintah Daerah telah menyepakati KUPA- PPAS Perubahan Tahun 2021. Sesuai dengan ketentuan Pasal 176 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, KUPA-PPAS Perubahan yang telah disepakati, menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD.
Dari KUPA-PPAS Perubahan Tahun 2021 yang telah disepakati tersebut, terdapat defisit murni sebesar Rp. 28.454.930.543,- lebih yang harus ditutup dalam Ranperda Perubahan APBD Tahun 2021, agar terdapat keseimbangan neraca keuangan pada Perubahan APBD Tahun 2021," Ungkap supardi
Lebih lanjut supardi mengatakan, dalam pembahasan Rancangan KUPA-PPAS Perubahan Tahun 2021, beberapa proyeksi pendapatan daerah yang semula dikurangi, seperti PAD Yang Sah yang bersumber dari pendapatan BLUD RSUD, Restribusi Daerah dan Lain-Lain Pendapatan daerah Yang sah, dikembalikan lagi kepada target awal. Ini tentu perlu pendalaman dalam pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2021.
Lebih lanjut lagi supardi mengatakan, dalam KUPA-PPAS Perubahan Tahun 2021, anggaran untuk Belanja Tidak Terduga dialokasikan sebesar Rp. 107 milyar. Ini perlu dilihat dan didalami kembali, apakah dengan sisa waktu yang tersedia, anggaran yang disediakan tersebut dapat terserap dengan maksimal," Ucapnya
Sehubungan masih cukup banyaknya kebutuhan anggaran, baik untuk defisit maupun untuk tambahan anggaran dari beberapa kegiatan strategis dan program unggulan, maka dalam penyusunan dan pembahasan Ranperda, perlu dilihat kembali proyeksi pendapatan daerah dan belanja daerah secara tajam dan focus, agar pengalokasian anggaran dapat lebih efektif dan efisien serta tetap sasaran," ujarnya
( Ay )
Post a Comment