REALITANUSANTARA.COM
Padang-- Prodi Magister PPKn FIS Universitas Negeri Padang bekerjasama dengan tim mata kuliah Resolusi Konflik jurusan Ilmu Sosial Politik, mengundang Bapak Yan Dirk Wabiser S.Pd., M.Hum, Dosen Prodi PPKn/Wakil Dekan 1 FKIP Universitas Cendrawasih. Beliau memaparkan mengenai Konflik dan Resolusi Konflik berbasis kepada Budaya Papua. Terdapat 4 (empat) hal menarik yang beliau sampaikan,
Pertama Papua sebagai provinsi paling timur di Indonesia memiliki keterbatasan dari aspek sosial, ekonomi, pendidikan dan kesehatan dibandingkan Provinsi lain di Indonesia namun memiliki keistimewaan dalam hal budaya. Papua memiliki 312 suku, 250 bahasa yang terbagi dalam 7 wilayah adat.
Kedua, bagi masyarakat Papua, konflik dengan kekerasan merupakan budaya yang terintegrasi dalam kehidupan masyarakat. Artinya pada masyarakat Papua justru kekerasan dilembagakan, tidak hanya dipraktekkan tapi dilegalkan oleh institusi dan elit masyarakat. Hal ini dikarenakan konflik dengan kekerasan menjadi simbol kekuatan dan sumber kekuasaan yang harus ditunjukkan sebagai jaminan keamanan, kesejahteraan dan keselamatan komunitas.
Ketiga, masyarakat Papua memiliki aturan perang yakni (1) Perlindungan kepada kaum perempuan, orang yang lanjut usia, kepala suku, gembala serta petugas pemerintah yang tidak membawa anak panah (tidak membahayakan pihak lain) tidak boleh diganggu (2) Perlindungan terhadap alam sebagai sumber kehidupan dengan aturan tidak boleh merusak kebun dari salah satu pihak yang berkonflik (3) Menentukan tempat berkonflik/perang hanya berlangsung pada tempat atau lokasi yang sudah ditentukan bersama, yakni ditempat terbuka (4) Anak-anak / pemuda yang mempunyai kemampuan dan keterampilan untuk menghindari anak panah bisa diikutkan dalam perang (pendidikan untuk memaksimalkan keterampilan menyelamatkan diri).
Keempat, perdamaian dilakukan melalui dengan upacara Wem Kamil menggunakan simbol, aturan serta mekanisme tertentu seperti prosesi patah panah, bakar batu, pembunuhan babi dan Pembelahan kayu dolu, serta pembayaran uang duka. Budaya resolusi konflik ini ini diwariskan, dipelajari, dibangun terus menerus oleh masyarakat berdasarkan interaksi masyarakat.
Dr. Febri Yulika S.Ag. M.Hum, Dosen Prodi Antropologi Budaya/Wakil Dekan 1 Fakultas Ilmu Pertunjukkan Institut Seni Indonesia Padangpanjang, memberikan tanggapan dengan menyatakan diperlukan reproduksi kultural yang digagas oleh masyarakat Papua dengan mengedepankan hidup harmonis tanpa harus mengorbankan nyawa, yang menjamin keamanan kesejahteraan dan keselamatan kominutas. Kuliah umum yang dibuka oleh Dekan Fakultas Ilmu Sosial, Ibu Dr. Siti Fatimah dan dimoderatori oleh Kaprodi Magister PPKn Susi Fitria Dewi Ph.D, berhasil memberikan wawasan bagi peserta kuliah umum, dan sepakat bahwa diperlukan pendidikan resolusi konflik yang mengajak berbagai elemen masyarakat untuk melihat ke dalam diri masyarakat dengan mengedepankan kesamaaan-kesamaan di samping perbedaan yang dimiliki. Resolusi konflik berbasis budaya terbukti memberikan ruang kepada setiap masyarakat dengan berbagai latar belakang agama dan budaya untuk kembali mengenal dirinya sehingga dapat menjadi modal dalam menyelesaikan berbagai konflik.(PPKN UNP/Humas UNP)
Post a Comment