Latest Post

REALITANUSANTARA.COM

PADANG - Pemerintah Kota Padang terus memperkuat hubungan dan jejaring kerja sama dengan masyarakat Minangkabau di luar negeri, khususnya melalui komunitas Minang Diaspora. Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari strategi memperluas kolaborasi di bidang pendidikan, kebudayaan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), serta penguatan hubungan antarlembaga di tingkat internasional.

Komitmen itu terlihat saat Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir menyambut sejumlah akademisi dan pengkaji budaya asal Malaysia yang tergabung dalam Minang Diaspora dalam sebuah pertemuan dan makan siang bersama di Rumah Gadang Baiturrahmah, Senin (7/9/2026).

Pertemuan tersebut tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga dimanfaatkan sebagai ruang bertukar gagasan mengenai berbagai potensi kerja sama yang dapat dikembangkan antara Pemerintah Kota Padang, perguruan tinggi, serta komunitas Minang Diaspora di Malaysia.

Maigus Nasir menilai keberadaan Minang Diaspora memiliki peran strategis dalam memperkuat hubungan antara masyarakat Minangkabau di Sumatera Barat dengan komunitas Minang yang telah berkembang di berbagai negara.

Menurutnya, diaspora tidak hanya berfungsi sebagai jejaring masyarakat perantauan, tetapi juga dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam memperkenalkan kekayaan budaya Minangkabau ke dunia internasional.

Kerja sama tersebut diharapkan dapat diarahkan pada berbagai bidang, mulai dari pertukaran akademik, penelitian dan kajian kebudayaan, pengembangan kapasitas SDM, hingga peluang kerja sama antarp perguruan tinggi di Indonesia dan Malaysia.

"Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat hubungan dan membuka ruang kolaborasi yang lebih luas, terutama dalam bidang pendidikan, kebudayaan dan pengembangan sumber daya manusia," ujar Maigus.

Ia mengatakan, Pemerintah Kota Padang terbuka terhadap berbagai bentuk kolaborasi yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Terlebih, hubungan historis dan kultural antara Minangkabau dengan Malaysia telah berlangsung cukup panjang dan memiliki banyak kesamaan dalam aspek bahasa, adat, tradisi, serta nilai-nilai sosial.

Menurut Maigus, potensi tersebut perlu dikembangkan dalam bentuk kerja sama yang lebih konkret dan berkelanjutan. Salah satunya melalui penguatan hubungan antara institusi pendidikan di Kota Padang dengan perguruan tinggi di Malaysia.

Kerja sama perguruan tinggi dinilai dapat menjadi pintu masuk untuk memperluas pertukaran pengetahuan dan pengalaman, termasuk melalui penelitian bersama, seminar internasional, pertukaran akademisi dan mahasiswa, serta kajian mengenai budaya dan sejarah Minangkabau.

Selain pendidikan, aspek kebudayaan juga menjadi salah satu perhatian utama dalam pertemuan tersebut. Kekayaan budaya Minangkabau dinilai memiliki potensi besar untuk terus diperkenalkan kepada masyarakat internasional melalui berbagai kegiatan akademik, kebudayaan, pariwisata, maupun diplomasi masyarakat.

Minang Diaspora juga diharapkan dapat mengambil peran sebagai jembatan budaya antara Sumatera Barat dan masyarakat internasional. Dengan jaringan diaspora yang tersebar di berbagai negara, promosi budaya Minangkabau dapat dilakukan secara lebih luas dan terarah.

Pemerintah Kota Padang memandang penguatan jejaring diaspora sebagai salah satu modal sosial dalam mendukung pembangunan daerah. Keterlibatan diaspora, khususnya kalangan akademisi dan profesional, diharapkan dapat menghadirkan transfer pengetahuan, pengalaman, jaringan internasional, serta peluang kerja sama baru bagi masyarakat daerah.

Di sisi lain, peran akademisi dan pengkaji budaya dari Malaysia dinilai penting untuk memperkaya perspektif mengenai sejarah dan perkembangan kebudayaan Minangkabau di kawasan Asia Tenggara.

Hubungan budaya Minangkabau dengan Malaysia sendiri telah berlangsung dalam rentang sejarah yang panjang. Mobilitas masyarakat, hubungan perdagangan, pendidikan, perkawinan, serta perkembangan komunitas perantauan turut membentuk hubungan sosial dan budaya yang erat antara kedua wilayah.

Karena itu, pertemuan Pemko Padang dengan Minang Diaspora diharapkan tidak berhenti pada kegiatan silaturahmi, tetapi dapat ditindaklanjuti dengan program-program konkret yang memberikan dampak bagi pendidikan, kebudayaan, dan pembangunan SDM.

Pemerintah Kota Padang juga mendorong agar jejaring Minang Diaspora dapat terus diperkuat sebagai mitra dalam memperkenalkan Padang dan Sumatera Barat di tingkat internasional.

Melalui kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, komunitas diaspora, serta pelaku budaya, potensi Minangkabau diharapkan dapat dikembangkan menjadi kekuatan diplomasi budaya sekaligus membuka lebih banyak peluang kerja sama internasional.

Dengan demikian, keberadaan Minang Diaspora tidak hanya menjadi simbol hubungan masyarakat Minangkabau di perantauan dengan kampung halaman, tetapi juga dapat menjadi kekuatan strategis untuk memperluas jejaring pendidikan, memperkenalkan kebudayaan Minangkabau, dan meningkatkan daya saing SDM daerah di tengah perkembangan global.(Ayu)

REALITANUSANTARA.COM

PADANG - Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memengaruhi kualitas udara di Kota Padang, Sumatera Barat, menjadi perhatian jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang. Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan serta mengurangi aktivitas di luar ruangan selama kondisi udara belum kembali normal.

Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo, Senin (7/9/2026) pagi, meminta masyarakat mengambil langkah pencegahan guna mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat paparan asap.

Salah satu langkah utama yang ditekankan adalah penggunaan masker ketika masyarakat harus beraktivitas di luar rumah. Masker dinilai dapat membantu mengurangi paparan partikel dan polutan yang terkandung dalam udara akibat kabut asap.

“Gunakan masker, batasi aktivitas di luar ruangan dan tetap jaga kesehatan. Mari bersama-sama menjaga kualitas udara dan melindungi diri serta keluarga dari dampak kabut asap,” ujar Apri Wibowo.

Menurutnya, masyarakat juga perlu mempertimbangkan kembali kegiatan di ruang terbuka apabila kondisi kualitas udara semakin memburuk. Aktivitas di luar rumah sebaiknya dilakukan seperlunya, terutama bagi kelompok masyarakat yang lebih rentan terhadap paparan polusi udara.

Kelompok rentan tersebut antara lain anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, serta masyarakat yang memiliki riwayat gangguan pernapasan. Mereka diminta mendapatkan perhatian lebih karena paparan udara yang tercemar dapat meningkatkan risiko munculnya keluhan kesehatan.

Selain mengurangi aktivitas di luar ruangan, Kapolresta Padang mengingatkan masyarakat untuk menjaga kondisi tubuh selama kabut asap masih menyelimuti wilayah Kota Padang.

Masyarakat dianjurkan mencukupi kebutuhan cairan dengan mengonsumsi air putih secara teratur. Langkah tersebut penting untuk membantu menjaga kondisi tubuh, terutama bagi warga yang masih harus melakukan aktivitas di tengah kondisi udara yang kurang baik.

Perlindungan juga perlu dilakukan dari dalam rumah. Masyarakat diimbau mengurangi masuknya asap dari luar dan memperhatikan kondisi sirkulasi udara di dalam ruangan.

Warga dapat menyesuaikan aktivitas dengan kondisi kualitas udara serta menghindari kegiatan yang tidak mendesak di ruang terbuka ketika paparan asap meningkat.

Polresta Padang juga meminta masyarakat tidak mengabaikan keluhan kesehatan yang muncul setelah terpapar kabut asap.

Sejumlah gejala yang perlu diperhatikan antara lain batuk berkepanjangan, sesak napas, nyeri dada, iritasi pada tenggorokan, hingga pusing. Apabila keluhan semakin berat atau tidak kunjung membaik, masyarakat diminta segera mendapatkan pemeriksaan di fasilitas pelayanan kesehatan.

Langkah tersebut dinilai penting agar gangguan kesehatan yang berkaitan dengan paparan udara tercemar dapat segera ditangani.

Di tengah kondisi kualitas udara yang belum sepenuhnya normal, kepedulian masyarakat menjadi bagian penting dalam mengurangi dampak kabut asap. Polresta Padang mengajak warga bersama-sama menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan sekitar.

Kepolisian juga mengingatkan agar masyarakat tetap mengikuti perkembangan informasi resmi mengenai kondisi kualitas udara dan situasi karhutla dari instansi terkait.

Dengan meningkatkan kewaspadaan, membatasi aktivitas di luar ruangan, menggunakan masker, serta segera memeriksakan diri apabila mengalami keluhan kesehatan, masyarakat diharapkan dapat meminimalkan risiko dampak kabut asap hingga kondisi udara di Kota Padang kembali membaik.(Ayu)

REALITANUSANTARA.COM

PADANG - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan serius DPRD Sumbar. Pasalnya, perubahan postur anggaran yang diajukan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menunjukkan defisit mencapai Rp176,56 miliar.

Persoalan tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026 di Ruang Utama DPRD Sumbar, Senin (7/9/2026).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda Satria, didampingi Wakil Ketua DPRD Sumbar Iqra Chissa Putra dan Evi Yandri Rajo Budiman. Rapat turut dihadiri Sekretaris Daerah Sumbar, jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), pimpinan Bank Nagari, badan usaha milik daerah (BUMD), serta insan pers.

Dalam penyampaian pembukaannya, Nanda menjelaskan bahwa perubahan APBD 2026 membawa peningkatan pada sisi pendapatan daerah. Target pendapatan dalam APBD Perubahan diusulkan naik sekitar Rp315,8 miliar atau 5,02 persen dibandingkan APBD murni 2026.

Namun, kenaikan pendapatan tersebut tidak sebanding dengan peningkatan belanja daerah. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengusulkan tambahan belanja hingga sekitar Rp570 miliar atau meningkat 8,89 persen.

Perbedaan antara peningkatan pendapatan dan belanja tersebut kemudian menghasilkan defisit anggaran sebesar Rp176.564.079.635.

"Berhubungan besarnya usulan kenaikan belanja dibanding target pendapatan, maka konstruksi anggaran dalam Ranperda Perubahan APBD 2026 ini mengalami defisit sebesar Rp176.564.079.635," kata Nanda saat membuka rapat paripurna.

Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi perhatian bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Defisit bukan semata-mata persoalan angka dalam dokumen anggaran, tetapi berkaitan dengan kemampuan pemerintah daerah menjaga keseimbangan fiskal sekaligus memastikan program pembangunan tetap berjalan secara efektif.

Fraksi Soroti Kenaikan Belanja

Besarnya kenaikan belanja dibandingkan pendapatan menjadi salah satu perhatian utama fraksi-fraksi DPRD Sumbar.

Dalam pandangan umum yang disampaikan secara bergantian, masing-masing fraksi memberikan catatan, pertanyaan, serta kritik terhadap rancangan perubahan APBD yang diajukan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Fraksi PKS, Gerindra, Golkar, NasDem, PAN, Demokrat, PPP, hingga Fraksi Gabungan PDI Perjuangan dan PKB menyoroti perlunya pemerintah daerah memberikan penjelasan yang terbuka mengenai sumber pendapatan, arah peningkatan belanja, serta program-program yang menyebabkan bertambahnya kebutuhan anggaran.

DPRD juga meminta agar setiap tambahan belanja memiliki dasar kebutuhan yang jelas, terukur, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Selain itu, efisiensi anggaran menjadi perhatian dalam pembahasan. Program yang dinilai belum mendesak atau tidak memberikan dampak signifikan terhadap pelayanan publik didorong untuk dievaluasi kembali.

Langkah tersebut dinilai penting agar keterbatasan kemampuan fiskal daerah tidak berujung pada pembiayaan program yang kurang prioritas.

Gubernur Diminta Berikan Jawaban Komprehensif

DPRD Sumbar meminta Pemerintah Provinsi memberikan penjelasan secara menyeluruh mengenai strategi untuk menutup defisit sebesar Rp176,56 miliar tersebut.

Optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) menjadi salah satu opsi yang perlu dikaji, bersamaan dengan pengetatan serta rasionalisasi belanja.

DPRD juga ingin memastikan bahwa perubahan APBD 2026 tetap diarahkan pada program prioritas yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah.

"Defisit ini menjadi tantangan yang harus dicarikan solusi secara bersama-sama melalui pembahasan yang rasional dan terukur," menjadi garis besar perhatian DPRD dalam pembahasan perubahan APBD tersebut.

Pimpinan DPRD kemudian meminta Gubernur Sumatera Barat memberikan tanggapan dan jawaban resmi terhadap seluruh pandangan umum fraksi.

Jawaban tersebut akan disampaikan dalam rapat paripurna lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Selasa (8/9/2026).

DPRD berharap jawaban pemerintah daerah tidak hanya menjelaskan secara administratif mengenai angka-angka dalam Ranperda Perubahan APBD, tetapi juga memaparkan secara transparan sumber pembiayaan defisit, strategi peningkatan pendapatan, serta langkah efisiensi belanja.

Pembahasan antara legislatif dan eksekutif selanjutnya akan menjadi bagian penting dalam menentukan apakah struktur perubahan APBD 2026 dapat menjamin keberlanjutan fiskal sekaligus tetap menjaga kualitas pelayanan publik dan pembangunan di Sumatera Barat.(Ayu)

REALITANUSANTARA.COM

PADANG - Pemerintah Kota (Pemko) Padang terus mematangkan berbagai persiapan pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran Nasional (MTQN) ke-42 Tingkat Kota Padang yang dijadwalkan berlangsung pada 3–7 Oktober 2026 di Kecamatan Koto Tangah.

Persiapan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib, lancar, dan mampu memberikan ruang bagi generasi muda untuk mengembangkan potensi serta prestasi di bidang Al-Qur'an.

MTQN ke-42 Tingkat Kota Padang akan diikuti kafilah dari 11 kecamatan. Para peserta nantinya akan berkompetisi dalam 13 cabang perlombaan yang telah dipersiapkan oleh panitia bersama unsur terkait.

Pelaksanaan MTQN tidak hanya diarahkan sebagai ajang kompetisi keagamaan, tetapi juga menjadi sarana pembinaan dan penjaringan qari, qariah, hafiz, hafizah, mufasir, serta peserta berprestasi lainnya yang berpotensi mengharumkan nama Kota Padang.

Peserta terbaik dari MTQN tingkat kota tersebut selanjutnya diproyeksikan untuk mewakili Kota Padang pada MTQN Tingkat Provinsi Sumatera Barat yang dijadwalkan berlangsung pada 2027.

Pemko Padang menilai keberhasilan pelaksanaan MTQN membutuhkan dukungan dan sinergi seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, panitia pelaksana, jajaran kecamatan, dewan hakim, peserta, pendamping, hingga masyarakat.

Karena itu, berbagai aspek teknis pelaksanaan terus dipersiapkan, termasuk kesiapan lokasi, mekanisme perlombaan, pelayanan terhadap kafilah, pengamanan, serta koordinasi antarpihak agar seluruh agenda selama lima hari pelaksanaan dapat berlangsung optimal.

Kecamatan Koto Tangah sebagai tuan rumah juga diharapkan mampu memberikan dukungan maksimal terhadap penyelenggaraan MTQN ke-42. Kehadiran para kafilah dari seluruh kecamatan diproyeksikan tidak hanya memperkuat semangat kompetisi, tetapi juga mempererat silaturahmi antarmasyarakat di Kota Padang.

Pemko Padang menegaskan bahwa MTQN memiliki nilai strategis dalam memperkuat pembinaan keagamaan di tengah masyarakat. Ajang tersebut diharapkan tidak berhenti pada pencapaian prestasi selama perlombaan, tetapi berlanjut melalui pembentukan karakter generasi muda yang memiliki kecintaan terhadap Al-Qur'an.

Melalui penyelenggaraan MTQN ke-42, pemerintah daerah juga mendorong agar pembinaan generasi Qurani dilakukan secara berkelanjutan sehingga dapat melahirkan peserta yang tidak hanya unggul dalam kompetisi, tetapi juga mampu menerapkan nilai-nilai Al-Qur'an dalam kehidupan sehari-hari.

Dengan persiapan yang terus dimatangkan, Pemko Padang bersama seluruh pemangku kepentingan berkomitmen menjadikan MTQN ke-42 sebagai momentum memperkuat syiar Islam sekaligus membangun tradisi pembinaan prestasi Al-Qur'an di Kota Padang.

Dari ajang tingkat kota inilah diharapkan lahir talenta-talenta terbaik yang mampu bersaing di tingkat Provinsi Sumatera Barat hingga ke jenjang yang lebih tinggi, sekaligus menjadi bagian dari upaya membentuk generasi Qurani yang berprestasi, berkarakter, dan berdaya saing.(Ayu)

REALITANUSANTARA.COM

PADANG - Pemerintah Kota (Pemko) Padang terus mematangkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat dan menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih sehat.

Melalui Dinas Kesehatan, Pemko Padang menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyempurnaan Ranperda KTR pada Senin (7/9/2026). Forum tersebut menjadi ruang pembahasan untuk mengkaji kembali berbagai ketentuan yang akan dimuat dalam regulasi, sekaligus memastikan aturan yang disusun dapat diterapkan secara efektif di tengah masyarakat.

Sejumlah aspek menjadi perhatian dalam pembahasan, mulai dari penetapan dan pengaturan kawasan yang harus bebas dari aktivitas merokok, pengendalian iklan dan promosi produk rokok, larangan maupun pembatasan sponsorship, hingga mekanisme pengawasan serta pemberian sanksi terhadap pelanggaran.

Penyempurnaan regulasi ini dinilai penting karena kebijakan kawasan tanpa rokok tidak hanya berkaitan dengan larangan merokok di lokasi tertentu, tetapi juga menyangkut upaya menciptakan ruang publik yang memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk mereka yang tidak merokok.

Pemko Padang juga perlu memastikan ketentuan dalam Ranperda memiliki kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan. Dengan demikian, implementasi KTR nantinya tidak berhenti pada aturan tertulis, tetapi dapat diterapkan secara konsisten di lapangan.

Pengaturan mengenai iklan, promosi, dan sponsorship produk rokok turut menjadi bagian strategis dalam pembahasan. Langkah tersebut diarahkan untuk mengurangi paparan promosi produk tembakau di ruang publik, khususnya terhadap kelompok rentan seperti anak-anak dan remaja.

Selain aspek pencegahan, Ranperda juga diarahkan untuk memperjelas mekanisme penegakan aturan. Ketentuan mengenai pengawasan dan sanksi diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong kepatuhan pengelola fasilitas maupun masyarakat terhadap ketentuan KTR.

Kota Padang sebelumnya telah memiliki Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Regulasi tersebut tercatat masih berlaku dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Padang. Pemerintah daerah kini berupaya melakukan penyempurnaan kebijakan agar pengaturan KTR dapat lebih relevan dengan perkembangan regulasi kesehatan dan kebutuhan perlindungan masyarakat.

Langkah Pemko Padang tersebut juga sejalan dengan kebijakan nasional di bidang kesehatan yang semakin memperkuat pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik. Pemerintah menerbitkan PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menjadi salah satu rujukan dalam penyesuaian kebijakan pengendalian rokok di daerah.

Dengan penyempurnaan Ranperda KTR, Pemko Padang berharap tercipta landasan hukum yang lebih kuat untuk membangun lingkungan yang sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Pemko menegaskan, keberhasilan kebijakan KTR nantinya tidak hanya ditentukan oleh keberadaan regulasi, tetapi juga oleh konsistensi pengawasan, penegakan aturan, serta dukungan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat.

Melalui regulasi yang lebih komprehensif, Kota Padang diharapkan mampu memperkuat komitmennya dalam perlindungan kesehatan masyarakat sekaligus mendorong terwujudnya lingkungan perkotaan yang semakin sehat dan bebas dari paparan asap rokok.(Ayu)

REALITANUSANTARA.COM

PADANG - Pemerintah Kota (Pemko) Padang bersama Kantor Pertanahan Kota Padang memperkuat koordinasi untuk mempercepat penyelesaian sejumlah persoalan pertanahan yang berkaitan langsung dengan pembangunan daerah dan kepentingan masyarakat.

Upaya tersebut dibahas Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, saat bertemu Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang, Hanif, di Kantor Pertanahan Kota Padang, Senin (7/9/2026).

Pertemuan itu membahas sejumlah agenda strategis, mulai dari penyediaan lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat, tanah wakaf Muhammadiyah, sertifikasi tanah ulayat masyarakat, hingga kepastian lahan untuk pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) PDAM di kawasan Gunung Pangilun.

Maigus Nasir menegaskan, penyelesaian persoalan pertanahan membutuhkan sinergi lintas sektor agar berbagai program pembangunan tidak terkendala persoalan administrasi maupun kepastian hukum atas lahan.

"Kami berharap melalui koordinasi dengan BPN, berbagai persoalan pertanahan yang berkaitan dengan kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat dapat segera diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Maigus.

Dalam pertemuan tersebut, turut hadir Kepala Bapenda Kota Padang Atos, Kepala Dinas PUPR Kota Padang Malvi Hendri, Kepala Dinas Pertanahan Kota Padang Desmon Danus, serta sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah dan pemangku kepentingan terkait.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah percepatan penerbitan sertifikat lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang Hanif menyampaikan, proses penerbitan sertifikat diupayakan dapat diselesaikan pada pekan ini. Lahan tersebut terdiri atas sekitar 48 hektare lahan yang akan melalui proses ganti rugi dan tambahan 2,2 hektare lahan hibah.

Kepastian status dan dokumen pertanahan dinilai penting agar pembangunan Sekolah Rakyat dapat berjalan sesuai tahapan yang telah direncanakan pemerintah.

Persoalan lain yang dibahas adalah rencana wakaf lahan untuk Muhammadiyah.

Dari total lahan sekitar 2,8 hektare, terdapat rencana wakaf seluas 1,5 hektare. Namun, proses administrasi masih membutuhkan penyelesaian status hak atas tanah karena salah satu pemegang hak telah meninggal dunia.

BPN akan memproses terlebih dahulu penurunan waris, kemudian melakukan pemisahan sertifikat antara bidang tanah yang akan diwakafkan dan sisa lahan. Langkah tersebut dilakukan agar proses wakaf memiliki dasar administrasi dan kepastian hukum yang jelas.

Pembahasan juga menyoroti kebutuhan lahan pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) PDAM di kawasan Gunung Pangilun.

Pemko Padang menyebut terdapat dua opsi lahan yang sedang dipertimbangkan. Opsi pertama belum dapat ditindaklanjuti karena harga yang diminta pemilik berada di atas nilai appraisal.

Sementara itu, opsi kedua dinilai memiliki dasar administrasi pertanahan yang lebih jelas karena telah dilengkapi sertifikat. Kendati demikian, lahan tersebut saat ini masih berada dalam penguasaan pihak lain.

Pemko Padang berharap dokumen dan bahan administrasi untuk opsi kedua dapat segera dilengkapi sehingga dapat ditindaklanjuti melalui Kantor Pertanahan Kota Padang sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Selain kebutuhan lahan pembangunan, Pemko Padang dan BPN juga membahas percepatan sertifikasi tanah ulayat masyarakat.

Persoalan tanah ulayat memiliki karakteristik tersendiri karena berkaitan dengan hak masyarakat adat, sejarah kepemilikan, serta administrasi pertanahan. Karena itu, proses penyelesaiannya membutuhkan ketelitian sekaligus koordinasi antara pemerintah, BPN, pemangku adat, dan masyarakat yang memiliki kepentingan atas tanah tersebut.

Sebelumnya, Pemko Padang dan BPN juga telah mendorong penyamaan persepsi mengenai administrasi pertanahan dan ahli waris untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat, transparan, serta memiliki kepastian hukum.

Pemko Padang menilai kepastian status dan legalitas tanah menjadi salah satu faktor penting dalam mempercepat pembangunan. Penyelesaian persoalan pertanahan tidak hanya berkaitan dengan kepentingan pemerintah, tetapi juga menyangkut perlindungan hak masyarakat.

Melalui koordinasi yang lebih intensif dengan BPN, Pemko Padang berharap berbagai persoalan lahan strategis dapat diselesaikan secara terukur dan sesuai ketentuan hukum.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menciptakan kepastian hukum dalam pengelolaan aset dan tanah, mempercepat pembangunan fasilitas publik, serta memastikan program pemerintah dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Dengan adanya kepastian administrasi dan status hukum atas lahan, pemerintah optimistis berbagai proyek pembangunan di Kota Padang dapat berjalan lebih efektif dan tidak terkendala persoalan pertanahan di kemudian hari.(Ayu)

REALITANUSANTARA.COM

PADANG - Persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi mulai dilakukan secara lebih intensif di Kota Padang, Sumatera Barat. Pemerintah Kota Padang bersama Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kota Padang memperkuat sosialisasi kepada masyarakat, khususnya calon jemaah yang masuk dalam estimasi keberangkatan tahun depan.

Kota Padang diperkirakan memperoleh kuota keberangkatan haji lebih dari 1.000 jemaah pada musim haji 2027. Sejalan dengan dimulainya tahapan persiapan tersebut, pemerintah meminta calon jemaah untuk memastikan data kependudukan dan administrasi pendaftaran telah sesuai serta dapat diverifikasi.

Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir mengatakan, tahapan persiapan keberangkatan haji 2027 sudah mulai berjalan. Karena itu, koordinasi antara pemerintah daerah dan Kemenhaj perlu diperkuat agar informasi mengenai proses verifikasi dapat diterima calon jemaah secara luas.

Menurut Maigus, calon jemaah yang mendaftar pada 2013 menjadi salah satu kelompok yang perlu memberikan perhatian khusus karena memiliki peluang untuk masuk dalam estimasi keberangkatan pada 2027. Namun, peluang tersebut tetap bergantung pada hasil verifikasi dan ketentuan kuota yang ditetapkan pemerintah.

Informasi mengenai calon jemaah yang diproyeksikan berangkat juga perlu dipahami sebagai bagian dari proses awal. Secara nasional, daftar jemaah haji 1448 H/2027 M masih melalui tahapan verifikasi di tingkat kabupaten dan kota sebelum proses keberangkatan ditetapkan secara definitif.

Kemenhaj Kota Padang mengimbau calon jemaah yang masuk dalam estimasi keberangkatan agar tidak menunda proses verifikasi data. Calon jemaah diminta mendatangi Kantor Kemenhaj Kota Padang dengan membawa dokumen administrasi yang diperlukan.

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta bukti setoran awal pendaftaran haji.

Verifikasi tersebut penting untuk memastikan kesesuaian identitas calon jemaah dengan data pendaftaran, sekaligus memperbarui informasi apabila terdapat perubahan alamat, status kependudukan maupun data administratif lainnya.

Dalam informasi terbaru Kemenhaj Kota Padang, calon jemaah sampai dengan nomor porsi tertentu juga diminta segera melakukan verifikasi. Langkah ini menjadi bagian dari proses pemutakhiran data sebelum tahapan penyelenggaraan haji 2027 memasuki fase berikutnya.

Pemko Padang juga meminta jajaran pemerintahan kewilayahan ikut berperan aktif menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat. Sosialisasi diharapkan tidak berhenti pada tingkat pemerintah kota, tetapi diteruskan melalui camat, lurah, hingga ketua RT dan RW.

Peran aparatur kewilayahan dinilai penting, terutama untuk membantu menemukan calon jemaah yang alamat atau domisilinya sudah berubah sehingga sulit dihubungi berdasarkan data lama.

Dengan keterlibatan hingga tingkat lingkungan, pemerintah berharap informasi mengenai verifikasi dapat menjangkau calon jemaah secara lebih cepat. Masyarakat yang merasa masuk dalam estimasi keberangkatan juga diminta proaktif mengecek status dan memastikan data yang tercatat pada sistem penyelenggara haji.

Proses verifikasi menjadi salah satu tahapan penting dalam persiapan haji karena berkaitan dengan kepastian identitas, administrasi, dan komunikasi dengan calon jemaah.

Untuk wilayah Sumatera Barat, proses verifikasi calon jemaah yang diproyeksikan berangkat pada 2027 telah dimulai. Data sementara menunjukkan calon jemaah yang mendaftar pada rentang tertentu pada 2013 berpeluang masuk dalam daftar keberangkatan, tetapi kepastian akhir tetap menunggu penyelesaian verifikasi dan penetapan kuota secara resmi.

Karena itu, calon jemaah diminta tidak hanya menunggu pengumuman keberangkatan, tetapi mulai mempersiapkan seluruh kebutuhan administrasi dan menjaga agar dokumen kependudukan tetap sesuai.

Pemko Padang bersama Kemenhaj Kota Padang selanjutnya akan memperluas penyebaran informasi melalui jajaran pemerintah daerah serta kanal komunikasi resmi. Masyarakat juga diingatkan untuk memperoleh informasi mengenai haji melalui sumber resmi dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.

Dengan persiapan yang dilakukan sejak jauh hari, proses pemutakhiran data diharapkan dapat berjalan lebih tertib sehingga calon jemaah yang masuk dalam estimasi keberangkatan haji 2027 dapat memperoleh informasi secara tepat dan mempersiapkan diri dengan lebih baik.(Ayu)

REALITANUSANTARA.COM

PADANG - Pemerintah Kota (Pemko) Padang, Sumatera Barat, bergerak cepat merespons memburuknya kualitas udara akibat kabut asap yang menyelimuti wilayah kota. Melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Pemko Padang membagikan sebanyak 11.000 masker secara gratis kepada masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN), Senin (7/9/2026).

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk respons pemerintah daerah terhadap kondisi kualitas udara yang telah mencapai level mengkhawatirkan. Berdasarkan data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kota Padang, angka pencemaran udara tercatat mencapai 214, yang masuk dalam kategori sangat tidak sehat.

Kondisi tersebut berkaitan dengan kabut asap kiriman yang dipicu oleh kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah provinsi tetangga. Situasi ini mendorong Pemko Padang meningkatkan langkah mitigasi untuk mengurangi risiko paparan polusi udara terhadap masyarakat.

Pembagian masker dilakukan secara serentak di empat lokasi yang menjadi titik aktivitas masyarakat, yakni depan Balai Kota Padang di Jalan Bypass, Jalan A. Yani, Jalan Sawahan, serta kawasan Pasar Baru Pauh.

Petugas menyasar masyarakat yang beraktivitas di ruang publik, khususnya pengguna kendaraan roda dua dan roda empat, pengguna angkutan umum, serta ASN di lingkungan Pemerintah Kota Padang.

Aksi tersebut dipimpin langsung Kepala Pelaksana BPBD Kota Padang Hendri Zulviton, bersama jajaran BPBD, dengan melibatkan Kelompok Siaga Bencana (KSB). Sejumlah pejabat Pemko Padang juga turut mendampingi kegiatan tersebut.

Pembagian masker ini sekaligus menjadi tindak lanjut atas imbauan dan surat edaran Wali Kota Padang Fadly Amran terkait mitigasi dampak kabut asap terhadap kesehatan masyarakat. Dalam imbauan tersebut, warga diminta meningkatkan kewaspadaan selama kualitas udara belum kembali normal.

Pemko Padang mengimbau masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan, terutama ketika kondisi udara berada pada kategori tidak sehat hingga sangat tidak sehat.

Kelompok rentan, seperti anak-anak dan lanjut usia, juga diminta mendapat perhatian lebih. Sekolah maupun tempat kerja diharapkan mempertimbangkan pembatasan kegiatan luar ruangan apabila kualitas udara semakin memburuk.

Selain menggunakan masker, masyarakat juga diminta menjaga kualitas udara di dalam rumah. Ketika kondisi udara luar memburuk, warga dianjurkan mengurangi masuknya udara tercemar ke dalam ruangan serta menghindari aktivitas yang dapat menambah polusi udara, termasuk pembakaran sampah.

Pemko Padang juga mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan kondisi kesehatan selama kabut asap berlangsung. Keluhan seperti batuk, iritasi tenggorokan, mata perih, pusing, maupun gangguan pernapasan perlu mendapat perhatian, terutama apabila keluhan semakin berat.

Kepala Pelaksana BPBD Kota Padang Hendri Zulviton mengatakan pemerintah daerah akan terus memantau perkembangan indeks pencemaran udara.

Jika kondisi kabut asap dan kualitas udara buruk masih berlanjut, Pemko Padang membuka kemungkinan melanjutkan distribusi masker kepada masyarakat.

“Untuk hari ini tersedia sekitar 11.000 masker di empat titik tersebut. Kita bagikan kepada pengendara roda dua maupun roda empat tanpa terkecuali. Apabila kebutuhan masih ada dan kondisi udara belum membaik, pasti akan kita berikan lagi kepada warga,” kata Hendri, sebagaimana dikutip dari keterangan yang dipublikasikan Pemko Padang.

Pemko Padang memastikan pemantauan terhadap kualitas udara akan terus dilakukan. Pemerintah daerah juga mengajak masyarakat mengikuti perkembangan informasi kualitas udara melalui kanal resmi dan mengutamakan keselamatan serta kesehatan selama kondisi kabut asap masih terjadi.

Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena kualitas udara yang berada pada kategori sangat tidak sehat dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan, khususnya bagi masyarakat yang banyak melakukan aktivitas di luar ruangan.

Pemko Padang mengimbau masyarakat tidak panik, tetapi tetap waspada, menggunakan pelindung pernapasan dengan benar ketika berada di luar rumah, serta membatasi aktivitas luar ruangan hingga kualitas udara kembali membaik.(Ayu)

REALITANUSANTARA.COM

PADANG - Pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Provinsi Sumatera Barat memasuki fase penting. Fraksi Partai Golkar DPRD Sumbar mendorong agar revisi regulasi tersebut tidak hanya berorientasi pada penyempurnaan aturan, tetapi juga memberikan penguatan nyata terhadap akses pendidikan, dukungan pembiayaan dan perlindungan peserta didik.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Sumatera Barat, Yogi Pratama, SE, meminta kader Partai Golkar yang berada di Komisi V DPRD Sumbar untuk mengawal secara serius proses perubahan Perda tersebut hingga seluruh tahapan pembahasan selesai.

Dorongan itu disampaikan Yogi dalam diskusi bersama Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, M. Iqra Chissa Putra, S.ST., MM, Senin (7/9/2026). Pertemuan tersebut turut dihadiri Ketua Komisi V DPRD Sumbar, H. Lazuardi Erman, SH.

Yogi menilai perubahan Perda Penyelenggaraan Pendidikan merupakan momentum penting untuk memastikan kebijakan pendidikan daerah semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, regulasi pendidikan tidak cukup hanya mengatur aspek penyelenggaraan secara administratif. Perubahan aturan juga harus mampu memberikan jaminan terhadap pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan, dukungan pembiayaan serta peningkatan kualitas layanan pendidikan.

“Pengawalan terhadap perubahan regulasi pendidikan ini sangat penting agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan di Sumatera Barat,” ujar Yogi.

Salah satu substansi yang mendapat perhatian Fraksi Golkar adalah penguatan kebijakan beasiswa bagi peserta didik.

Yogi mendorong agar keberadaan program beasiswa mendapatkan landasan yang lebih kuat sehingga dapat menjadi instrumen pemerintah daerah dalam membantu peserta didik yang membutuhkan dukungan untuk melanjutkan pendidikan.

Selain beasiswa, Bantuan Operasional Sekolah Daerah atau BOSDA juga dinilai perlu mendapat perhatian dalam perubahan regulasi tersebut.

Menurut Yogi, dukungan pembiayaan melalui BOSDA memiliki arti penting bagi satuan pendidikan dalam menjalankan kegiatan operasional dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada peserta didik.

Karena itu, pembahasan Ranperda diharapkan tidak berhenti pada formulasi norma, tetapi juga menghasilkan regulasi yang dapat diterapkan secara efektif dan memberikan kepastian dalam pelaksanaannya.

Selain pembiayaan pendidikan, Fraksi Golkar juga menyoroti pentingnya penguatan muatan lokal atau mulok.

Penguatan muatan lokal dinilai dapat menjadi bagian dari upaya mempertahankan pengetahuan peserta didik terhadap budaya, nilai-nilai, sejarah serta potensi daerah Sumatera Barat di tengah perkembangan teknologi dan perubahan sosial.

Aspek perlindungan peserta didik juga menjadi perhatian dalam revisi Perda tersebut.

Yogi menegaskan, lingkungan sekolah harus mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh peserta didik. Karena itu, ketentuan mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan perlu diperkuat dalam regulasi daerah.

“Sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik. Karena itu, aspek pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan juga perlu diperkuat dalam regulasi,” katanya.

Menurutnya, perlindungan terhadap peserta didik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan. Sistem pendidikan yang berkualitas, kata dia, tidak hanya diukur dari capaian akademik, tetapi juga dari kemampuan menciptakan lingkungan belajar yang aman dan mendukung perkembangan anak.

Sementara itu, Ketua Komisi V DPRD Sumbar, H. Lazuardi Erman, memastikan pihaknya akan terus mengawal pembahasan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Lazuardi menyebutkan, Ranperda Perubahan Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan saat ini telah memasuki tahap finalisasi dan diperkirakan dalam waktu dekat dapat dibawa ke rapat paripurna.

“Sekarang sudah tahap finalisasi dan diperkirakan dalam waktu dekat bisa masuk tahap paripurna,” kata Lazuardi.

Perubahan Perda tersebut merupakan inisiatif DPRD Provinsi Sumatera Barat yang pembahasannya diinisiasi Komisi V DPRD Sumbar. Dokumen program pembentukan peraturan daerah DPRD Sumbar juga mencantumkan Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sebagai salah satu agenda legislasi daerah.

Sebelumnya, DPRD Sumbar juga telah membahas Ranperda tersebut dalam tahapan pembahasan tingkat III. Perkembangan itu menunjukkan proses revisi regulasi pendidikan telah berjalan melalui sejumlah tahapan pembentukan peraturan daerah.

Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 dinilai memiliki arti strategis bagi arah kebijakan pendidikan Sumatera Barat ke depan. DPRD sebelumnya menilai perubahan regulasi diperlukan untuk menyesuaikan penyelenggaraan pendidikan dengan dinamika zaman, perkembangan teknologi, peningkatan mutu sumber daya manusia dan kebutuhan pemerataan akses pendidikan.

Dengan memasukkan penguatan beasiswa, BOSDA, muatan lokal serta perlindungan peserta didik, revisi Perda diharapkan tidak hanya menghasilkan perubahan normatif, tetapi juga memberikan dampak langsung terhadap masyarakat.

Bagi DPRD Sumbar, tahap finalisasi menjadi momentum untuk memastikan seluruh substansi strategis tersebut memiliki rumusan yang jelas, dapat diterapkan dan mampu menjadi dasar penguatan sistem pendidikan daerah.

Setelah proses finalisasi rampung, Ranperda selanjutnya diharapkan dapat memasuki agenda paripurna untuk mendapatkan persetujuan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

Dengan demikian, perhatian publik kini tertuju pada bagaimana DPRD dan pemerintah daerah memastikan perubahan Perda Pendidikan tersebut benar-benar mampu memperkuat akses pendidikan, menjamin dukungan pembiayaan, melestarikan karakter daerah, sekaligus menciptakan lingkungan pendidikan yang aman bagi peserta didik.(Ayu)


REALITANUSANTARA. COM

PADANG, SUMATERA BARAT — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat melalui Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) terus mengintensifkan edukasi dan sosialisasi keselamatan berlalu lintas, khususnya terhadap kendaraan angkutan barang yang membawa muatan berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL).

Kampanye tersebut menjadi bagian dari upaya Ditlantas Polda Sumbar dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dan para pelaku usaha angkutan barang agar mematuhi ketentuan mengenai dimensi serta kapasitas muatan kendaraan.

Dalam materi sosialisasi Sat PJR Ditlantas Polda Sumbar, masyarakat diingatkan melalui pesan “Jangan Overload Berbahaya! Taat Aturan, Selamat di Jalan.” Kelebihan muatan tidak hanya berpotensi membahayakan kendaraan dan infrastruktur jalan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Dirlantas Polda Sumatera Barat Kombes Pol. H. M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa keselamatan harus menjadi perhatian utama seluruh pengguna kendaraan angkutan barang.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengemudi dan pemilik kendaraan angkutan barang untuk selalu memperhatikan ketentuan dimensi dan muatan kendaraan. Jangan memaksakan membawa muatan melebihi kapasitas, karena ODOL bukan hanya persoalan pelanggaran aturan, tetapi juga menyangkut keselamatan pengemudi dan seluruh pengguna jalan,” tegas Kombes Pol. H. M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H.

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan muatan merupakan bagian penting dalam menciptakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas. Ditlantas Polda Sumbar akan terus melakukan edukasi, sosialisasi, serta pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang.

“Keselamatan harus menjadi prioritas utama. Kami dari Ditlantas Polda Sumatera Barat akan terus melakukan edukasi, sosialisasi, serta pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang. Mari bersama-sama menciptakan lalu lintas yang tertib, aman dan berkeselamatan,” ujarnya.

Kegiatan sosialisasi juga dilakukan dengan membawa pesan “Larangan ODOL” dan “Tolak Over Dimension Over Loading.” Pengemudi dan pemilik kendaraan angkutan barang diimbau tidak memaksakan muatan melebihi ketentuan demi mengejar keuntungan.

Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus menekan potensi kecelakaan yang disebabkan kendaraan dengan muatan berlebih.

“Jangan karena mengejar keuntungan, keselamatan justru dipertaruhkan. Tertib muatan, kendaraan aman, dan keselamatan pengguna jalan harus menjadi tanggung jawab kita bersama,” pungkas Kombes Pol. H. M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H.


Reporter/editor : (RF) 


REALITANUSANTARA.COM

PADANG — Forum Pemuda Sumatera Barat (FPS) meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Barat membuka secara transparan seluruh informasi terkait rencana reaktivasi PT Andalas Rekasindo Pratama (ARP), terutama menyangkut status aset daerah berupa lahan seluas 108 hektare yang sejak awal menjadi bagian dari penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif FPS, Dr. Muhammad Jamil, menyusul munculnya informasi mengenai rencana mengaktifkan kembali PT ARP setelah dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta pada 13 Agustus 2026.

Menurut Jamil, sikap FPS bukan semata-mata bentuk kritik terhadap kebijakan pemerintah daerah. FPS, kata dia, memiliki sejumlah alasan dan mempertanyakan rangkaian persoalan yang terjadi dalam perjalanan kerja sama bisnis antara Pemprov Sumbar dan PT ARP sejak dekade 1990-an.

"Kami bersuara bukan sekadar berkoar-koar tanpa dasar. Selama ini kami mengikuti persoalan PT ARP dan memiliki data yang menurut kami valid. Ada sejumlah kejanggalan dalam perjalanan perjanjian bisnis antara PT ARP dan Pemprov Sumbar sejak 1994," ujar Jamil, Minggu (6/9/2026).

Jamil menjelaskan, persoalan tersebut bermula dari kesepakatan pada 1994 ketika Sumatera Barat dipimpin Gubernur Hasan Basri Durin (alm). Pada masa itu, Pemprov Sumbar melakukan kerja sama dengan pihak swasta untuk mendirikan PT ARP.

Sebagai dasar penyertaan modal pemerintah daerah, kemudian diterbitkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1995 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga sebagai Pendiri dalam Pembentukan PT Andalas Rekasindo Pratama.

Dalam regulasi tersebut, menurut Jamil, penyertaan modal Pemprov Sumbar kepada PT ARP dilakukan dalam bentuk aset berupa tanah dengan luas sekitar 108 hektare.

Saat itu, nilai aset tanah tersebut disebut mencapai sekitar Rp3 miliar.

Selain mencantumkan bentuk penyertaan modal, terdapat pula ketentuan mengenai pembagian hasil. Namun, besaran pembagian hasil tersebut menurut Jamil ditentukan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.

"Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana posisi aset tersebut setelah diserahkan sebagai penyertaan modal. Kemudian bagaimana mekanisme pengelolaan, pemanfaatan, pembagian hasil dan pertanggungjawaban kepada Pemprov Sumbar," katanya.

FPS juga menyoroti perjalanan aset tersebut setelah menjadi bagian dari penyertaan modal PT ARP.

Menurut Jamil, lahan yang sebelumnya diserahkan Pemprov Sumbar kepada PT ARP kemudian diserahkan kembali kepada pihak lain, yakni PT Padang Industrial Park (PIP).

Selanjutnya, lahan tersebut disebut mengalami pemecahan menjadi beberapa bidang yang kemudian dikelola oleh sejumlah perusahaan lain.

Dari proses tersebut, menurut Jamil, kemudian terbit delapan Hak Guna Usaha (HGU) pada 1998.

"Pemprov memberikan lahan kepada PT ARP, kemudian lahan tersebut diberikan lagi kepada PT PIP. Setelah itu PT PIP memecah lahan tersebut untuk delapan perusahaan lain dan kemudian terbit HGU pada 1998," ujar Jamil.

Kondisi tersebut, lanjut dia, menimbulkan pertanyaan mengenai posisi hukum dan nilai ekonomi aset pemerintah daerah tersebut, termasuk bagaimana mekanisme pengawasan serta manfaat yang diterima Pemprov Sumbar dari pemanfaatan aset tersebut.

FPS juga mempertanyakan persoalan pembagian keuntungan atau dividen selama aset tersebut digunakan dalam aktivitas bisnis.

Jamil mengklaim, selama lahan tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan usaha, Pemprov Sumbar tidak memperoleh dividen sebagaimana yang diharapkan dari sebuah penyertaan modal daerah.

Persoalan tersebut, kata dia, sempat menjadi perhatian DPRD Sumatera Barat pada 2014.

Dalam perkembangan saat itu, PT PIP disebut memberikan dividen sekitar Rp1,4 miliar kepada Pemprov Sumbar. Namun, pembayaran tersebut justru ditolak pemerintah daerah karena asal-usul dana dinilai belum jelas.

"Tahun 2014 persoalan ini sempat dipertanyakan DPRD Sumbar dan akhirnya PT ARP dibekukan. Setelah itu ada pemberian dividen sekitar Rp1,4 miliar, tetapi ditolak Pemprov Sumbar karena sumber uangnya tidak jelas," katanya.

Menurut Jamil, rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan adanya persoalan yang perlu diperjelas terkait tata kelola, pembukuan, dan transparansi PT ARP terhadap Pemprov Sumbar.

Pemprov Ajukan Pemeriksaan ke Pengadilan Negeri Padang

Persoalan PT ARP kembali mencuat pada 2023.

Jamil menyebut Pemprov Sumbar mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Padang pada 6 Oktober 2023 untuk meminta pemeriksaan terhadap PT ARP secara perdata.

Dalam proses persidangan tersebut, pihak ARP disebut tidak memenuhi panggilan persidangan meskipun Pengadilan Negeri Padang telah memberikan panggilan secara sah sesuai ketentuan hukum.

Dalam perkara tersebut, menurut Jamil, kemudian terdapat penetapan yang menunjuk BPKP sebagai pihak berwenang untuk melakukan pemeriksaan dengan melibatkan tiga orang ahli guna memeriksa dokumen serta kekayaan PT ARP.

Namun, FPS kini mempertanyakan tindak lanjut atas proses hukum tersebut.

"Nah, setelah ada penetapan secara hukum dari Pengadilan Negeri Padang, sampai sekarang tidak ada kejelasan apakah putusan tersebut benar-benar dilaksanakan atau tidak," ujar Jamil.

Menurut dia, persoalan tersebut menjadi semakin penting karena pada 2026 muncul kembali agenda pertemuan antara Gubernur Sumbar dengan pemegang saham PT ARP dalam rangka membahas reaktivasi perusahaan.

Jamil menilai, sebelum membahas reaktivasi PT ARP, pemerintah daerah seharusnya terlebih dahulu menjelaskan status dan penyelesaian persoalan yang pernah diproses melalui Pengadilan Negeri Padang pada 2023.

FPS mempertanyakan apakah penetapan atau keputusan pengadilan tersebut telah ditindaklanjuti, termasuk apakah pemeriksaan terhadap dokumen dan kekayaan PT ARP telah dilakukan serta apa hasilnya.

"Tahun 2023 Pemprov Sumbar mengajukan permohonan pemeriksaan PT ARP. Tetapi pada 2026 muncul agenda Gubernur duduk bersama pemegang saham PT ARP untuk reaktivasi. Pertanyaannya, apakah keputusan PN Padang tahun 2023 sudah ditindaklanjuti? Apakah seluruh persoalan yang selama ini muncul sudah selesai?" kata Jamil.

Ia menegaskan, keterbukaan informasi menjadi penting karena aset yang menjadi bagian dari persoalan tersebut berasal dari penyertaan modal pemerintah daerah.

Menurutnya, masyarakat Sumatera Barat memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana nasib aset daerah yang nilainya terus berkembang dan bagaimana manfaat ekonominya bagi daerah.

"Pemprov Sumbar harus transparan. Lahan seluas 108 hektare yang diserahkan kepada PT ARP tersebut merupakan aset yang berasal dari penyertaan modal pemerintah daerah. Karena itu, publik berhak mendapatkan kejelasan mengenai status, pengelolaan, nilai aset, hasil pemeriksaan, serta manfaatnya bagi daerah," tegas Jamil.

FPS pada prinsipnya tidak mempersoalkan apabila pemerintah daerah ingin menghidupkan kembali badan usaha yang dinilai dapat memberikan manfaat ekonomi bagi Sumatera Barat.

Namun, menurut Jamil, proses reaktivasi harus dilakukan secara transparan dan tidak mengabaikan persoalan historis yang masih menyisakan pertanyaan.

Ia meminta Pemprov Sumbar memastikan seluruh aspek hukum, administrasi, kepemilikan aset, pembukuan, kewajiban perusahaan, serta mekanisme pembagian keuntungan diselesaikan terlebih dahulu sebelum perusahaan kembali menjalankan aktivitas bisnis.

"Kalau memang PT ARP akan direaktivasi, silakan, sepanjang seluruh persoalan hukumnya jelas, aset daerah terlindungi, dan mekanisme pengelolaannya transparan. Jangan sampai reaktivasi justru membuat persoalan lama kembali muncul tanpa penyelesaian," katanya.

FPS juga mendorong Pemprov Sumbar melibatkan DPRD dan lembaga pemeriksa terkait dalam memastikan status aset 108 hektare tersebut.

Menurut Jamil, langkah tersebut penting agar reaktivasi PT ARP tidak hanya menjadi keputusan administratif, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset pemerintah daerah.

"Yang kami minta sederhana, buka semuanya kepada publik. Bagaimana sejarah aset 108 hektare tersebut, bagaimana status hukumnya sekarang, bagaimana hasil pemeriksaan berdasarkan proses 2023, bagaimana posisi PT ARP, dan apa manfaat yang akan diterima daerah jika perusahaan direaktivasi," tutup Jamil.

Hingga pernyataan FPS tersebut disampaikan, substansi mengenai tindak lanjut pemeriksaan berdasarkan proses hukum 2023 serta status terkini aset 108 hektare masih menjadi hal yang dipertanyakan FPS. Karena itu, forum tersebut meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memberikan penjelasan resmi dan terbuka sebelum proses reaktivasi PT ARP dilanjutkan.(A.1)

REALITANUSANTARA.COM

PADANG — Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Nanda Satria, menghadiri malam puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang digelar Pemuda RW 07 Purus atau yang dikenal dengan sebutan Pemuda Depen, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

Kegiatan yang berlangsung meriah tersebut menjadi momentum bagi masyarakat, khususnya generasi muda, untuk memperkuat rasa kebersamaan sekaligus mengekspresikan semangat kemerdekaan melalui berbagai kegiatan seni dan kreativitas.

Dalam kesempatan itu, Nanda Satria menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kegiatan positif yang digagas generasi muda di kawasan Purus. Menurutnya, aktivitas kepemudaan memiliki peran penting dalam membangun lingkungan sosial yang produktif, kreatif, dan mampu mendorong lahirnya berbagai potensi generasi muda.

“Jadi, apa pun kebutuhan masyarakat, terutama untuk kepemudaan, kami siap membantu agar kegiatan yang dilakukan tetap positif,” ujar Nanda, Jumat (7/9).

Kehadiran Nanda dalam kegiatan tersebut juga memiliki makna tersendiri. Ia memiliki kedekatan emosional dengan masyarakat Purus dan kawasan sekitarnya karena pernah menempuh pendidikan di SDN 24 Ujung Gurun.

Kedekatan tersebut membuat Nanda tidak hanya melihat kegiatan tersebut sebagai agenda seremonial peringatan kemerdekaan, tetapi juga sebagai bagian dari hubungan sosial dengan masyarakat yang pernah menjadi bagian dari perjalanan pendidikannya.

Menurut Nanda, keberadaan organisasi dan komunitas pemuda di tingkat lingkungan merupakan modal penting dalam menjaga kehidupan sosial masyarakat. Karena itu, berbagai kegiatan yang mampu mempertemukan generasi muda, masyarakat, dan pemangku kepentingan perlu terus didorong.

Malam puncak HUT ke-81 Kemerdekaan RI di RW 07 Purus diisi dengan beragam penampilan yang memperlihatkan kreativitas generasi muda. Sejumlah pertunjukan ditampilkan, mulai dari tari tradisional Minangkabau, modern dance, fashion show, hingga penampilan lagu-lagu Minang.

Rangkaian pertunjukan tersebut sekaligus memperlihatkan perpaduan antara pelestarian budaya lokal dengan kreativitas generasi muda. Seni tradisional Minangkabau tetap mendapat ruang, sementara anak-anak muda juga diberikan kesempatan menampilkan ekspresi seni yang sesuai dengan perkembangan zaman.

Nanda mengapresiasi kerja keras panitia yang sebagian besar berasal dari kalangan generasi muda RW 07 Purus. Ia menilai kemampuan pemuda dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan masyarakat merupakan hal positif yang harus terus dikembangkan.

Menurutnya, keberhasilan penyelenggaraan kegiatan di tingkat lingkungan menunjukkan bahwa pemuda tidak hanya memiliki potensi dalam bidang seni dan kreativitas, tetapi juga memiliki kemampuan dalam membangun komunikasi, bekerja sama, mengorganisasi kegiatan, serta menjaga semangat gotong royong.

Selain memberikan perhatian terhadap kegiatan kepemudaan, Nanda juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung berbagai program pemerintah, baik di tingkat pusat, provinsi maupun pemerintah kota.

Ia menilai keberhasilan program pembangunan tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat. Dukungan warga diperlukan agar berbagai kebijakan dan program pelayanan publik dapat berjalan secara efektif serta memberikan manfaat yang lebih luas.

Nanda juga mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan kondisi kesehatan, terutama di tengah kualitas udara yang kurang baik. Ia mengimbau warga agar mengurangi aktivitas di luar rumah apabila kondisi lingkungan tidak mendukung serta tetap memperhatikan kesehatan keluarga.

Di sisi lain, Nanda turut mengajak masyarakat mendukung program perlindungan sosial pemerintah. Menurutnya, partisipasi masyarakat diperlukan untuk memastikan berbagai program bantuan sosial dapat disalurkan secara tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh warga yang membutuhkan.

“Program perlindungan sosial harus kita dukung bersama agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.

Malam puncak HUT ke-81 Kemerdekaan RI tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Padang Osman Ayub, Pembina Pemuda RW 07 Purus Donal Elfian, Lurah Purus Zulwandy Anwar, Ketua Pemuda Fajar, unsur RW, para ketua RT, serta tokoh masyarakat setempat.

Pembina Pemuda RW 07 Purus, Donal Elfian, mengatakan kehadiran Wakil Ketua DPRD Sumbar menjadi momentum penting bagi masyarakat dan generasi muda di kawasan tersebut.

Menurut Donal, kegiatan malam puncak HUT RI sebenarnya telah menjadi agenda tahunan yang rutin dilaksanakan masyarakat Purus. Namun, kehadiran langsung unsur pimpinan DPRD Sumbar pada kegiatan tersebut dinilai memberikan arti tersendiri bagi pemuda setempat.

“Acara malam puncak HUT RI ini selalu kami laksanakan setiap tahun. Namun, kehadiran Wakil Ketua DPRD Sumbar secara langsung baru kali ini,” ujar Donal.

Ia berharap pertemuan tersebut dapat membuka ruang komunikasi yang lebih luas antara pemuda Purus dengan para pemangku kepentingan, baik di tingkat provinsi maupun kota.

Donal mengatakan pihaknya siap menjadi jembatan antara aspirasi generasi muda dengan DPRD Sumbar, DPRD Kota Padang, maupun Pemerintah Kota Padang.

“Kami siap menjembatani kebutuhan-kebutuhan pemuda Purus dengan para pemangku kepentingan, sehingga apa yang menjadi kebutuhan pemuda bisa diperjuangkan dan dicarikan solusinya,” katanya.

Menurutnya, dukungan pemerintah dan lembaga legislatif sangat diperlukan untuk memperkuat berbagai kegiatan kepemudaan. Tidak hanya dalam bentuk dukungan terhadap kegiatan seremonial, tetapi juga melalui program yang dapat meningkatkan kapasitas, kreativitas, keterampilan, dan kemandirian generasi muda.

Gotong Royong Jadi Kunci Keberhasilan

Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana, Fauzan, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan malam puncak HUT ke-81 Kemerdekaan RI di RW 07 Purus.

Ia menyampaikan terima kasih kepada para donatur, sponsor, masyarakat, serta seluruh panitia yang telah memberikan dukungan sejak tahap persiapan hingga kegiatan berlangsung.

Menurut Fauzan, keberhasilan kegiatan tersebut tidak terlepas dari semangat kebersamaan dan gotong royong masyarakat.

Para pemuda, kata dia, terlibat dalam berbagai tahapan kegiatan, mulai dari menyusun konsep acara, mempersiapkan pertunjukan, melakukan koordinasi, hingga memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan baik.

Semangat tersebut dinilai menjadi gambaran bahwa peringatan HUT Kemerdekaan RI tidak hanya menjadi agenda tahunan, tetapi juga dapat menjadi ruang untuk memperkuat solidaritas sosial dan memberikan kesempatan kepada generasi muda untuk berperan langsung dalam kehidupan bermasyarakat.

Malam puncak HUT ke-81 Kemerdekaan RI di RW 07 Purus akhirnya menjadi momentum untuk mempertemukan unsur masyarakat, pemuda, pemerintah, dan legislatif dalam suasana kebersamaan.

Lebih dari sekadar perayaan kemerdekaan, kegiatan tersebut menunjukkan bahwa semangat nasionalisme dapat diwujudkan melalui kepedulian terhadap lingkungan, pelestarian budaya, kreativitas generasi muda, serta penguatan gotong royong di tingkat masyarakat.

Catatan kecil: saya mempertahankan informasi dari naskah Anda. Namun, ada ketidaksesuaian hari/tanggal pada bagian “Jumat (7/9)” karena 7 September 2026 jatuh pada Senin. Jika yang dimaksud Jumat, tanggalnya perlu dikoreksi sebelum berita diterbitkan.(Ayu)

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.