Latest Post

REALITANUSANTARA.COM

PADANG - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, memberikan apresiasi terhadap penyelenggaraan Festival Kota Tua 2026 yang dinilai menjadi salah satu ruang strategis untuk memperkenalkan keberagaman budaya, sejarah, seni, dan kuliner Kota Padang kepada masyarakat luas, termasuk wisatawan mancanegara.

Wali Kota Padang Fadly Amran mengatakan, Festival Kota Tua tidak sekadar menjadi agenda hiburan masyarakat, tetapi juga memiliki nilai penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif, memperkuat sektor pariwisata, serta memperkenalkan kekayaan budaya yang menjadi identitas Kota Padang.

Hal tersebut disampaikan Fadly Amran saat menghadiri pembukaan Festival Kota Tua 2026 di GOR Himpunan Tjinta Teman (HTT) Padang, Sabtu (15/8/2026) malam.

Menurut Fadly, keberagaman yang dimiliki Kota Padang merupakan modal penting dalam membangun citra kota yang terbuka, inklusif, dan memiliki daya tarik wisata. Festival yang mengangkat sejarah dan kehidupan masyarakat di kawasan Kota Tua tersebut dinilai mampu menjadi etalase yang memperlihatkan bagaimana berbagai unsur budaya dapat hidup berdampingan dan menjadi bagian dari perkembangan Kota Padang.

“Festival ini menjadi momentum penting untuk memperkenalkan kekayaan budaya dan sejarah Kota Padang. Di sisi lain, kegiatan seperti ini juga memberikan dampak terhadap pergerakan ekonomi masyarakat,” ujar Fadly.

Ia menilai keberadaan berbagai kegiatan seni, kuliner, perdagangan, serta aktivitas masyarakat selama festival berlangsung dapat menciptakan efek ekonomi berantai. Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pelaku ekonomi kreatif, pekerja seni, hingga sektor jasa pariwisata berpotensi memperoleh manfaat dari meningkatnya kunjungan masyarakat.

Festival Kota Tua 2026 berlangsung selama 15–23 Agustus 2026. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Himpunan Tjinta Teman (HTT) Pusat Padang bekerja sama dengan Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Barat.

Beragam agenda disiapkan selama pelaksanaan festival, mulai dari pertunjukan seni dan budaya, promosi kuliner, kegiatan sosial, hingga donor darah. Rangkaian kegiatan tersebut dirancang untuk menghadirkan pengalaman wisata yang tidak hanya berorientasi pada hiburan, tetapi juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengenal sejarah serta keberagaman budaya yang berkembang di Kota Padang.

Salah satu daya tarik baru yang hadir pada Festival Kota Tua tahun ini adalah Kejuaraan Barongsai Internasional Piala Gubernur Sumatera Barat. Kompetisi tersebut diikuti peserta dari berbagai negara sehingga memberikan dimensi internasional terhadap pelaksanaan festival.

Kehadiran peserta mancanegara sekaligus memperluas jangkauan promosi Kota Padang sebagai destinasi wisata yang memiliki kekayaan budaya dan tradisi. Event olahraga dan seni budaya tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kunjungan wisatawan serta memperkuat posisi Sumatera Barat sebagai daerah yang memiliki kalender kegiatan pariwisata berdaya saing.

Fadly menegaskan, pengembangan pariwisata Kota Padang ke depan tidak dapat dilepaskan dari kekuatan budaya dan kuliner. Menurutnya, kekayaan makanan tradisional, tradisi masyarakat, sejarah kawasan, serta kreativitas pelaku usaha merupakan satu kesatuan yang dapat dikembangkan menjadi pengalaman wisata yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Upaya tersebut juga sejalan dengan visi Pemerintah Kota Padang untuk memperkuat identitas kota sebagai bagian dari jejaring kota gastronomi dunia. Gastronomi, kata Fadly, bukan hanya berbicara mengenai makanan, tetapi juga menyangkut sejarah, tradisi, budaya, kreativitas, serta kehidupan sosial masyarakat yang melekat pada suatu kuliner.

Karena itu, berbagai festival dan kegiatan kebudayaan diharapkan mampu memperkuat ekosistem pariwisata Padang secara berkelanjutan. Pemerintah daerah juga mendorong agar kegiatan serupa semakin banyak melibatkan pelaku UMKM, komunitas budaya, seniman, generasi muda, serta masyarakat lokal.

Festival Kota Tua 2026 pada akhirnya diharapkan tidak hanya menjadi agenda tahunan, tetapi berkembang sebagai salah satu ikon promosi pariwisata Kota Padang. Dengan menggabungkan sejarah, budaya, kuliner, seni, olahraga, dan kegiatan sosial, festival ini dinilai memiliki potensi untuk menarik lebih banyak wisatawan sekaligus memberikan dampak langsung terhadap perekonomian masyarakat.

Pemerintah Kota Padang berharap kolaborasi antara pemerintah, komunitas, dunia usaha, pelaku pariwisata, dan masyarakat dapat terus diperkuat. Sinergi tersebut menjadi bagian penting dalam membangun sektor pariwisata yang inklusif sekaligus menjaga warisan budaya Kota Tua sebagai bagian dari identitas Kota Padang.

Melalui Festival Kota Tua 2026, Padang tidak hanya menawarkan destinasi untuk dikunjungi, tetapi juga pengalaman mengenai keberagaman budaya, sejarah, seni, dan kuliner yang menjadi kekuatan utama kota di pesisir barat Sumatera tersebut.

Editor : Ayu 


REALITANUSANTARA. COM

PADANG — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat menyampaikan ucapan Dirgahayu Republik Indonesia dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus 2026.

Pesan tersebut ditampilkan melalui sebuah poster bernuansa merah putih yang menampilkan sosok Kombes Pol. H. M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H., selaku Dirlantas Polda Sumatera Barat, bersama sejumlah dokumentasi kegiatan dan identitas institusi.

Dalam poster tersebut, Ditlantas Polda Sumbar mengangkat semangat persatuan dan kebangsaan melalui pesan “Bersatu dalam Kebhinekaan, Melangkah Bersama Menuju Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.”

Peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia menjadi momentum untuk kembali memperkuat semangat persatuan, kebersamaan, serta pengabdian kepada masyarakat dan negara.

Sebagai bagian dari institusi Polri yang memiliki tugas dalam bidang lalu lintas, Ditlantas Polda Sumbar juga terus mengedepankan semangat pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Melalui ucapan tersebut, Ditlantas Polda Sumbar turut mengajak seluruh masyarakat untuk mengisi kemerdekaan dengan semangat persatuan serta berkontribusi positif dalam membangun Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur.

“Dirgahayu Republik Indonesia ke-81. Bersatu dalam Kebhinekaan, Melangkah Bersama Menuju Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.”


Edtr:rptr :(•RF)


REALITANUSANTARA.COM

PADANG — Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026, para Polisi Cilik (Pocil) binaan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat terus menjalani latihan sebagai bagian dari persiapan menyambut momentum kemerdekaan.

Latihan tersebut terlihat berlangsung di lapangan dengan melibatkan sejumlah peserta Pocil yang mengenakan seragam putih dan topi berwarna oranye. Di bawah arahan pembina, mereka mengikuti berbagai gerakan secara bersama-sama, mulai dari latihan baris-berbaris, kekompakan gerakan hingga pembentukan formasi.

Meski latihan berlangsung dalam kondisi lapangan yang basah setelah diguyur hujan, para peserta tetap mengikuti kegiatan dengan tertib dan penuh semangat. Sejumlah latihan dilakukan secara berulang untuk membentuk kedisiplinan, ketepatan gerakan serta kekompakan antarpeserta.

Selain menjadi bagian dari persiapan kegiatan 17 Agustus, pembinaan Pocil juga menjadi sarana edukasi sejak usia dini mengenai kedisiplinan dan budaya tertib berlalu lintas.

Melalui program pembinaan tersebut, Ditlantas Polda Sumbar tidak hanya memperkenalkan nilai-nilai kedisiplinan kepada anak-anak, tetapi juga menanamkan kesadaran mengenai pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas.

Kegiatan latihan Pocil ini sekaligus menjadi salah satu bentuk keterlibatan generasi muda dalam menyemarakkan peringatan kemerdekaan. Semangat, disiplin dan kekompakan yang ditunjukkan para peserta diharapkan dapat menjadi bekal positif dalam membentuk karakter anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.

Dengan latihan yang dilakukan secara rutin, para Pocil diharapkan semakin siap tampil dalam rangkaian kegiatan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus mendatang, sekaligus membawa pesan keselamatan dan tertib berlalu lintas kepada masyarakat.


Edtr/rptr : Rf

REALITANUSANTARA.COM

PADANG — Wali Kota Padang Fadly Amran menyaksikan langsung pertandingan semifinal Turnamen Sepak Bola PSTS Tabing U-14 Piala Wali Kota Padang yang berlangsung di Lapangan Sepak Bola Persatuan Sepakbola Tabing Sekitarnya (PSTS) Tabing, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Sabtu (15/8/2026).

Kehadiran Fadly Amran menjadi bentuk dukungan Pemerintah Kota Padang terhadap kegiatan pembinaan olahraga usia dini, khususnya cabang sepak bola. Turnamen kelompok usia di bawah 14 tahun tersebut dinilai tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga menjadi ruang bagi para pemain muda untuk mengembangkan kemampuan, mental bertanding, disiplin, serta sportivitas.

Babak semifinal mempertemukan sejumlah tim yang telah berhasil melewati tahapan pertandingan sebelumnya. Ripan’s FC harus berhadapan dengan Tiku Putra dalam laga perebutan tiket menuju partai puncak. Sementara itu, PS Tabing dan Sekitarnya menghadapi SSB Taruna Lubuk Kilangan dalam pertandingan semifinal lainnya.

Dua pertandingan tersebut berlangsung dengan tensi tinggi. Para pemain muda dari masing-masing tim tampil penuh semangat dan berusaha menunjukkan kemampuan terbaik demi mengamankan tempat di final Turnamen PSTS Tabing U-14 Piala Wali Kota Padang.

Bagi para pemain, pertandingan semifinal menjadi momentum penting untuk menguji kemampuan yang telah mereka dapatkan melalui proses latihan dan pembinaan. Selain teknik dan strategi permainan, para peserta juga dituntut mampu menjaga konsentrasi, kekompakan tim, serta menjunjung tinggi nilai sportivitas selama pertandingan.

Fadly Amran menegaskan bahwa Pemerintah Kota Padang memiliki komitmen untuk terus mendukung pengembangan potensi generasi muda melalui berbagai kegiatan positif, termasuk olahraga.

Menurutnya, sepak bola memiliki peran strategis dalam membentuk karakter anak dan remaja. Melalui olahraga, generasi muda tidak hanya diarahkan untuk mengejar prestasi, tetapi juga belajar mengenai kedisiplinan, kerja sama, tanggung jawab, ketekunan, serta kemampuan menerima kemenangan maupun kekalahan.

Dukungan terhadap pembinaan sepak bola usia dini juga sejalan dengan program Padang Balomba, yang diarahkan untuk mendorong peningkatan kompetensi, kreativitas, potensi, dan prestasi generasi muda Kota Padang.

Pemerintah Kota Padang berharap semakin banyak kompetisi olahraga usia dini yang mampu menjadi wadah pencarian dan pengembangan bibit-bibit atlet potensial. Dengan pembinaan yang dilakukan secara berkelanjutan, para pemain muda diharapkan dapat berkembang hingga mampu membawa nama Kota Padang ke tingkat provinsi, nasional, bahkan internasional.

Fadly juga mendorong seluruh pihak, mulai dari klub, sekolah sepak bola, pelatih, orang tua, komunitas olahraga, hingga masyarakat, untuk bersama-sama menciptakan ekosistem pembinaan olahraga yang sehat dan berkelanjutan.

Turnamen PSTS Tabing U-14 Piala Wali Kota Padang dengan demikian tidak sekadar menjadi ajang memperebutkan gelar juara. Lebih jauh, kompetisi tersebut menjadi bagian dari proses panjang membangun fondasi sepak bola Kota Padang sekaligus menyiapkan generasi muda yang memiliki kemampuan, karakter, dan semangat berprestasi.

Melalui kompetisi seperti ini, Pemerintah Kota Padang berharap lahir lebih banyak pemain muda berbakat yang nantinya dapat menjadi bagian dari kekuatan sepak bola daerah dan berkontribusi terhadap prestasi olahraga Sumatera Barat di masa mendatang.

Editor : Ayu

REALITANUSANTARA.COM

Padang - Komisi Informasi Pusat (KIP) tegaskan proses pergantian Ketua dan Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar periode 2026-2028 sah dan sesuai aturan perundang-undangan. Hal ini dituangkan dalam surat KIP nomor 268/KIP/VIII/2026 tertanggal 12 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh Ketua KIP, Handoko Agung Saputro, yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Barat.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pergantian Ketua dan Wakil Ketua KI Sumbar yang dilakukan melalui rapat pleno pada 18 Februari 2026 sudah sesuai dengan regulasi yakni UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perki 1 tahun 2024 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Informasi.

Surat ini kian mempertegas posisi Idham Fadhli sebagai Ketua KI Sumbar dan Mona Sisca sebagai Wakil Ketua KI Sumbar periode 2026-2028.

Tidak hanya menyurati Gubernur Sumbar, KIP bahkan turun langsung ke Sumbar melakukan audiensi dengan Gubernur Sumbar serta menyerahkan surat tersebut secara langsung di Istana Gubernur Sumbar, Jumat, 14/8.

Tak tanggung-tanggung, audiensi tersebut dihadiri dua orang komisioner KIP, yakni Arman Fauzi dan Joe Martin Chandra serta Sekretaris KIP, Zamzani. Mereka didampingi lengkap oleh komisioner KI Sumbar, Idham Fadhli (Ketua), Mona Sisca (Wakil Ketua), Riswandy, Musfi Yendra dan Tanti Endang Lestari. Selain itu juga hadir Kepala Dinas Kominfotik Sumbar, Rudy Rinaldi dan Kabid IKP, Junaidi.

Kepada Gubernur Sumbar, Komisioner KIP Bidang Kelembagaan, Arman Fauzi, mengatakan Komisi Informasi Pusat tidak bisa melakukan perubahan ataupun intervensi terhadap keputusan KI provinsi. Karena hubungan KIP dengan KI provinsi hanya bersifat koordinatif. Sehingga pergantian Ketua dan Wakil KI Sumbar yang sudah diputuskan bersama melalui rapat pleno KI Sumbar tidak bisa dirubah karena prosesnya sah dan sesuai dengan UU. 

Arman juga menyampaikan pemilihan ketua dan wakil ketua KI diatur melalui regulasi tersendiri yakni Perki 1 tahun 2024 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Informasi dan UU KIP, dimana ketua dan wakil ketua dipilih langsung oleh semua komisioner melalui rapat pleno. Sehingga KI Pusat dan Pemprov tidak memiliki kewenangan dan tidak bisa mengintervensi.

"Keputusan yang telah disepakati para komisioner provinsi pada rapat pleno dan dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani bersama merupakan kesepakatan internal yang sah serta wajib dihormati oleh seluruh komisioner," tulis surat tersebut.

Hal senada juga disampaikan Komisioner KIP Bidang Riset, Joe Martin Chandra, yang menegaskan tidak ada persoalan dalam proses pergantian Ketua dan Wakil Ketua KI Sumbar.

"Semuanya solid dan dilakukan sesuai dengan kesepakatan bersama antar semua komisioner KI Sumbar. Mohon dukungan Pak Gubernur untuk KI Sumbar dalam menjalan tugas dan fungsi mengawal keterbukaan informasi publik di Sumbar," ujar Jo yang juga merupakan Korwil KI Sumbar.

Jo Martin juga mengajak semua komisioner terus menjaga harmonisasi dan soliditas lembaga dan serta mengedepankan nilai sportivitas dan kebersamaan.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sumbar, Mahyeldi, mengucapkan terimakasih dan memastikan siap mendukung apapun keputusan KIP perihal pergantian Ketua KI Sumbar. Mahyeldi mengatakan Pemprov Sumbar hanya ingin memastikan bahwa pergantian ketua dan wakil ketua KI Sumbar sudah sesuai regulasi. Ia juga menegaskan Pemprov Sumbar berkomitmen terus mendukung KI Sumbar demi mewujudkan tata kelola informasi  yang baik dan keterbukaan informasi publik di Sumbar.

"Kami hanya perlu penegasan dari KIP, kami tidak ingin KI Sumbar pecah. Apapun keputusan KIP kami siap mendukung. Karena tugas kami adalah menegakkan aturan. Pemprov Sumbar akan terus mendukung KI Sumbar guna mewujudkan keterbukaan informasi publik di Sumatera Barat. Karena Pemprov Sumbar sangat berkomitmen terbuka dan transparan, khusus nya dalam hal pengelolaan anggaran," ujar Mahyeldi.

Menanggapi keluarnya surat dari KI Pusat, Ketua KI Sumbar, Idham Fadhli, mengucapkan terimakasih kepada KI Pusat atas dukungan dan  penguatan yang diberikan. 

"Kami tentu bersyukur dan mengucapkan terimakasih kepada Pimpinan KI Pusat yang sudah memberikan pandangan hukum guna memberikan penguatan terhadap posisi kami di KI Sumbar. Karena sebetulnya sejak awal tidak persoalan dalam proses pergantian struktur KI Sumbar. Semuanya dilakukan atas kesepakatan bersama para komisioner dan mengacu kepada regulasi yang ada," ujar Fadhil, panggilan karib Idham Fadhli.

Fadhil juga mengucapkan terimakasih kepada Gubernur Sumbar yang selalu memberikan dukungan dan perhatian kepada Komisi Informasi Sumbar. 

"Ini merupakan bentuk perhatian dan kepedulian Gubernur Sumbar kepada KI Sumbar yang ingin memastikan semuanya berjalan sesuai aturan. Terimakasih kepada Bapak Gubernur dan Kominfo Sumbar yang selalu mendukung KI Sumbar dalam melaksanakan tugas dan fungsi sesuai amanat UU KIP," ujar Fadhil yang juga merupakan Ketua PWI Padangpariaman. 

Sebelumnya Pemprov Sumbar melalui Dinas Kominfotik Sumbar sempat mempertanyakan pergantian Ketua dan Wakil Ketua KI Sumbar kepada KI Pusat. 

Diketahui KI Sumbar pada 18 Februari 2026 telah melakukan rapat pleno pergantian struktur pimpinan yang dihadiri oleh semua komisioner KI Sumbar. Pleno tersebut dilakukan karena masa jabatan Ketua KI Sumbar terdahulu, Musfi Yendra, sudah berakhir. Hal ini mengacu kepada Tata Tertib KI Sumbar dan Perki 1 tahun 2012 yang mengatur jabatan Ketua dan Wakil KI Sumbar selama dua tahun. 

Dalam pleno tersebut semua komisioner sepakat mentaati Perki terbaru yakni Perki 1 tahun 2024 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Informasi. Namun para komisioner juga menyepakati menghormati kesepakatan yang mereka buat dua tahun lalu. Sehingga tetap dilakukan rotasi terhadap struktur KI Sumbar.

Idham Fadhli kemudian terpilih sebagai Ketua KI Sumbar periode 2026-2028 menggantikan Musfi Yendra dan Mona Sisca sebagai wakil ketua menggantikan Tanti Endang Lestari.

Komisi Informasi merupakan lembaga negara mandiri yang dibentuk berdasarkan UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Komisi Informasi bertugas memastikan transparansi badan publik dan pelaksanaan UU KIP melalui tiga pokok, yakni menyelesaikan sengketa informasi, menetapkan standar layanan informasi di badan publik dan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap semua badan publik. (*)

REALITANUSANTARA.COM

PADANG  - Wali Kota Padang Fadly Amran mengukuhkan Dewan Pengurus Sinar Pagi Sport Community (SPSC) periode 2026–2030 di Hotel Pangeran Beach, Kota Padang, Jumat (14/8/2026). Pengukuhan tersebut menjadi momentum penting bagi komunitas olahraga yang telah berkiprah selama 23 tahun dalam mengajak masyarakat menerapkan pola hidup sehat sekaligus memperkuat hubungan sosial antaranggotanya.

Dalam kepengurusan baru tersebut, H. Alexandra Ilyas Dt. Tumangguang dipercaya sebagai Ketua Umum SPSC periode 2026–2030. Ia sebelumnya terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Anggota SPSC yang berlangsung di Posko SPSC, Air Manis, Kota Padang, pada 12 Juli 2026.

Alexandra didampingi Erwan Bardam sebagai Wakil Ketua I dan Husnita sebagai Wakil Ketua II. Sementara posisi sekretaris diisi Erwin Bustamam bersama Aryadie Adnan sebagai wakil sekretaris. Jabatan bendahara dipercayakan kepada Marita dengan Budi Irawan sebagai wakil bendahara.

Pengukuhan tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, anggota DPRD Kota Padang sekaligus Ketua KORMI Kota Padang Helmi Moesim, unsur Forkopimda Sumatera Barat dan Kota Padang, jajaran Dewan Pembina dan Dewan Penasihat SPSC, serta para pengurus periode 2026–2030.

Dalam sambutannya, Fadly Amran menyampaikan apresiasi terhadap keberadaan SPSC yang secara konsisten mengembangkan aktivitas olahraga masyarakat. Menurutnya, kegiatan seperti jalan pagi, senam, dan aktivitas olahraga lainnya memiliki peran penting dalam membangun kesadaran masyarakat untuk menjaga kesehatan secara mandiri.

Fadly menilai keberadaan komunitas olahraga menjadi bagian penting dalam mendukung terwujudnya Kota Padang sebagai kota yang sehat. Karena itu, gerakan olahraga masyarakat tidak hanya dipandang sebagai aktivitas untuk menjaga kebugaran, tetapi juga sebagai sarana membangun interaksi sosial, solidaritas, dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.

Ia juga mendorong SPSC agar terus mempertahankan kekompakan yang selama ini menjadi kekuatan komunitas. Pemerintah Kota Padang, kata Fadly, membuka ruang kolaborasi yang lebih luas dengan SPSC dan komunitas olahraga lainnya untuk menghadirkan berbagai kegiatan yang memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Kolaborasi tersebut diharapkan dapat diwujudkan melalui berbagai agenda olahraga masyarakat, kegiatan kebugaran, kegiatan sosial, maupun kegiatan lain yang mendorong semakin banyak warga untuk aktif bergerak dan menjalani gaya hidup sehat.

SPSC sendiri telah menjalankan berbagai kegiatan selama lebih dari dua dekade. Selain jalan pagi rutin yang dipusatkan di Posko SPSC Air Manis, komunitas ini juga menggelar family gathering, kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, serta aksi kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak bencana. Kegiatan kebersamaan bahkan pernah dilaksanakan hingga ke luar negeri, antara lain Kuala Lumpur, Malaysia, dan Hanoi, Vietnam.

Dengan usia organisasi yang telah mencapai 23 tahun, SPSC dinilai memiliki modal sosial yang kuat untuk terus berkembang. Komunitas tersebut tidak hanya menjadi tempat berkumpul bagi masyarakat yang memiliki minat terhadap olahraga, tetapi juga menjadi ruang untuk membangun persaudaraan dan memperluas kepedulian sosial.

Ketua Umum SPSC periode 2026–2030, Alexandra Ilyas Dt. Tumangguang, sebelumnya menyampaikan komitmennya untuk memperkuat kebersamaan anggota sekaligus melanjutkan program-program yang telah berjalan. Jalan pagi rutin, pengajian bulanan, serta kegiatan bakti sosial menjadi bagian dari agenda yang akan terus dipertahankan.

Pengukuhan kepengurusan baru tersebut sekaligus menandai dimulainya fase baru perjalanan SPSC. Dengan dukungan Pemerintah Kota Padang dan berbagai unsur masyarakat, SPSC diharapkan mampu memperluas kontribusinya, tidak hanya dalam bidang olahraga, tetapi juga dalam membangun solidaritas sosial dan mendukung terwujudnya masyarakat Kota Padang yang semakin sehat, aktif, dan produktif.

Bagi Pemerintah Kota Padang, keberadaan komunitas seperti SPSC menjadi mitra strategis dalam membangun budaya hidup sehat dari tingkat masyarakat. Semakin kuat partisipasi komunitas, semakin besar pula peluang terciptanya gerakan olahraga yang tumbuh secara mandiri dan berkelanjutan di tengah masyarakat.

Dengan demikian, kepengurusan SPSC periode 2026–2030 diharapkan mampu membawa organisasi memasuki babak baru dengan semangat kebersamaan, memperluas jejaring kolaborasi, serta menjadikan olahraga sebagai bagian dari gaya hidup masyarakat Kota Padang.

Editor : Ayu

REALITANUSANTARA.COM

PADANG — DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2027 dengan total Rp5,976 triliun. Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Sumbar, Jumat malam (14/8/2026).

Dalam rapat yang sama, DPRD dan Pemprov Sumbar juga menyepakati Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026. Pendapatan daerah dalam perubahan tersebut ditargetkan mencapai Rp6,61 triliun, naik Rp315,84 miliar atau 5,02 persen dibandingkan target awal sebesar Rp6,29 triliun.

Ketua DPRD Sumbar Muhidi mengatakan, kesepakatan KUA-PPAS 2027 dan Perubahan KUA-PPAS 2026 menjadi landasan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perangkat daerah serta Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2027 dan Perubahan APBD 2026.

Menurutnya, kebijakan anggaran yang telah disepakati harus diterjemahkan ke dalam program, kegiatan, target kinerja, dan alokasi anggaran yang terukur. Pemerintah daerah dan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diminta konsisten mempedomani kesepakatan tersebut.

“Kesepakatan ini menjadi pijakan awal menuju pembahasan APBD. Tantangan berikutnya adalah memastikan ruang fiskal yang terbatas diarahkan pada program yang benar-benar prioritas,” ujar Muhidi.

DPRD juga mengingatkan bahwa proyeksi pendapatan dan alokasi belanja dalam KUA-PPAS 2027 maupun Perubahan KUA-PPAS 2026 masih bersifat tentatif. Pendalaman masih dapat dilakukan pada tahapan penyusunan dan pembahasan Ranperda APBD 2027 serta Ranperda Perubahan APBD 2026.

Dalam pembahasan KUA-PPAS, DPRD menyoroti kondisi pendapatan daerah yang menghadapi tekanan setelah bencana hidrometeorologi pada akhir 2025 serta ketidakpastian ekonomi global.

Kondisi tersebut antara lain tercermin dari realisasi sejumlah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada semester I 2026 yang belum optimal. Beberapa sumber penerimaan yang menjadi perhatian yakni Pajak Air Permukaan, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Pajak Alat Berat.

Rendahnya realisasi pada semester pertama turut memengaruhi prognosis pendapatan semester II yang menjadi pertimbangan dalam penetapan target Perubahan APBD 2026 dan APBD 2027.

Namun, DPRD menilai penurunan target PAD tidak serta-merta menunjukkan berkurangnya potensi penerimaan daerah. Berdasarkan hasil pembahasan, masih terdapat ruang untuk meningkatkan penerimaan melalui optimalisasi pemungutan oleh OPD terkait.

Karena itu, pemerintah daerah diminta mengambil langkah konkret dan terukur dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk mengoptimalkan potensi PAD yang masih tersedia, termasuk sumber pendapatan lain yang sah.

Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan penyusunan KUA-PPAS 2027 mempertimbangkan asumsi ekonomi makro, kebijakan nasional, serta arah pembangunan daerah. Namun, keterbatasan fiskal membuat pemerintah harus menetapkan prioritas secara selektif.

“Dengan keterbatasan anggaran yang tersedia, kita berupaya agar anggaran yang terbatas tersebut dialokasikan secara tepat,” kata Mahyeldi dalam pidato pendapat akhirnya.

Dalam KUA-PPAS 2027, pendapatan daerah ditargetkan sekitar Rp6,03 triliun. Angka tersebut terdiri atas PAD sekitar Rp3,26 triliun, pendapatan transfer Rp2,75 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sekitar Rp17,87 miliar.

Sementara itu, belanja daerah dialokasikan sekitar Rp5,97 triliun, terdiri atas belanja operasi Rp4,29 triliun, belanja modal Rp708,60 miliar, belanja tidak terduga Rp35 miliar, dan belanja transfer sekitar Rp932,64 miliar.

Dengan postur tersebut, Pemprov Sumbar menargetkan pertumbuhan ekonomi 2027 mencapai 6,9 persen. Tingkat kemiskinan ditargetkan turun menjadi 4,64 persen, tingkat pengangguran terbuka menjadi 5,23 persen, dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat menjadi 78,04.

Target tersebut diarahkan melalui tema pembangunan 2027, yakni “Akselerasi Transformasi Ekonomi, Inklusi Sosial, dan Ketahanan Pangan.”

Mahyeldi menyebut terdapat delapan prioritas pembangunan yang akan menjadi fokus pemerintah. Prioritas tersebut mencakup pemerataan pendidikan dan peningkatan kualitas kesehatan, penguatan lumbung pangan dan ekonomi berkelanjutan, pengembangan nagari/desa sebagai basis kemajuan, serta penguatan posisi Sumbar sebagai pusat perdagangan dan bisnis di kawasan Sumatera bagian barat.

Prioritas lainnya meliputi pembangunan infrastruktur yang berkeadilan dan tangguh terhadap bencana, penguatan kehidupan beradat dan berbudaya berbasis agama serta kearifan lokal, peningkatan daya saing pariwisata dan ekonomi kreatif, penguatan UMKM, serta pembenahan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

“Di tengah keterbatasan fiskal, tentu kita tetap berupaya semaksimal mungkin untuk dapat mengakomodasi kewajiban dan prioritas anggaran tahun 2027,” ujarnya.

Optimisme mencapai pertumbuhan ekonomi 6,9 persen pada 2027 didukung tren pemulihan ekonomi Sumbar. Mahyeldi menyebut perekonomian Sumbar pada triwulan I 2026 tumbuh 5,02 persen secara tahunan.

Pertumbuhan tersebut meningkat dibandingkan triwulan IV 2025 yang hanya mencapai 1,89 persen setelah terdampak bencana alam. Sejumlah sektor, seperti perdagangan, akomodasi dan makanan minuman, serta investasi mulai menunjukkan pemulihan.

Untuk 2026, pemerintah mempertahankan target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,70 persen melalui penguatan stimulus fiskal dan percepatan proyek strategis daerah.

Meski demikian, tekanan fiskal masih menjadi perhatian dalam Perubahan KUA-PPAS 2026, termasuk penyesuaian transfer ke daerah dan kebutuhan penanganan dampak bencana hidrometeorologi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2025, terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2025 sebesar Rp284,67 miliar. Dari jumlah tersebut, terdapat sisa dana yang ditentukan penggunaannya (earmark) dari Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp155,66 miliar yang wajib dianggarkan kembali dalam Perubahan APBD 2026.

Dalam Perubahan KUA-PPAS 2026, pendapatan daerah ditargetkan Rp6,61 triliun, naik Rp315,84 miliar atau 5,02 persen dari target awal Rp6,29 triliun. Sementara belanja daerah meningkat menjadi Rp6,97 triliun, atau naik Rp570,01 miliar dari alokasi awal Rp6,40 triliun.

Dengan kondisi tersebut, Pemprov Sumbar menegaskan pengelolaan anggaran harus dilakukan secara efisien, efektif, disiplin, transparan, dan akuntabel.

Setelah kesepakatan KUA-PPAS 2026 dan KUA-PPAS 2027 ditetapkan, Pemprov Sumbar selanjutnya menyusun dan menyampaikan Ranperda tentang Perubahan APBD 2026 serta Ranperda tentang APBD 2027 untuk dibahas bersama DPRD.

Mahyeldi berharap kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD tetap terjaga sehingga pembahasan APBD dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sumbar.( Rls )

REALITANUSANTARA.COM

PADANG — Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk melalui pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP), sepanjang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Evi Yandri, optimalisasi penerimaan pajak merupakan bagian penting dalam memperkuat kemampuan fiskal daerah untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Karena itu, perdebatan mengenai pemungutan PAP harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang jelas dan tidak dilakukan berdasarkan asumsi maupun kepentingan sepihak.

Evi menegaskan bahwa dirinya tetap menghargai keberadaan dan kontribusi dunia usaha, khususnya industri kelapa sawit, terhadap perekonomian Sumatera Barat. Namun, sebagai wakil rakyat, ia menilai kepentingan dunia usaha harus berjalan beriringan dengan kepentingan masyarakat serta kewajiban untuk mendukung pembangunan daerah.

“Dunia usaha membutuhkan kepastian hukum, pemerintah juga membutuhkan kepastian penerimaan. Kalau dasar hukumnya ada, kewajibannya ada, dan objek pajaknya ada, maka kewajiban tersebut harus dibayar,” ujar Evi Yandri Jumat 14 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, pajak tidak semata-mata merupakan angka yang masuk ke kas pemerintah daerah. Penerimaan pajak pada akhirnya menjadi salah satu sumber pembiayaan berbagai program pembangunan dan pelayanan masyarakat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Mulai dari pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, jalan, pelayanan kesehatan, pendidikan, penanganan bencana, pelayanan pemerintahan hingga pembangunan di wilayah yang kapasitas fiskalnya masih terbatas, menurut Evi, seluruhnya membutuhkan dukungan pendapatan daerah yang memadai.

Karena itu, ia mengingatkan agar upaya pemerintah daerah meningkatkan PAD tidak selalu dipandang sebagai langkah yang membebani dunia usaha.

Menurutnya, apabila terdapat persoalan terkait dasar hukum pemungutan pajak, wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan keberatan maupun menempuh mekanisme hukum yang tersedia. Namun, hal tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa kewajiban pajak tidak memiliki landasan hukum.

“Kalau memang tidak ada dasar hukumnya, silakan dilawan. Tetapi kalau dasar hukumnya ada, kewajibannya ada, dan objek pajaknya ada, maka kewajiban tersebut harus dibayar,” tegasnya.

Tidak Semata soal Flowmeter

Evi juga menyoroti perdebatan mengenai Pajak Air Permukaan yang menurutnya tidak seharusnya hanya dikaitkan dengan keberadaan atau tidak adanya alat pengukur aliran air atau flowmeter.

Ia menilai, persoalan PAP harus dilihat secara utuh dengan memperhatikan keseluruhan konstruksi hukum dan mekanisme perpajakan yang berlaku.

Beberapa aspek yang perlu diperhatikan, kata dia, antara lain apakah terdapat kegiatan pengambilan atau pemanfaatan air permukaan, apakah aktivitas tersebut termasuk objek pajak, bagaimana dasar pengenaan pajaknya ditentukan, bagaimana Nilai Perolehan Air Permukaan dihitung, serta apakah proses pemungutannya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, menurut Evi, penentuan kewajiban pajak tidak semestinya hanya didasarkan pada satu instrumen teknis, tetapi harus melihat substansi kegiatan dan ketentuan hukum yang mengaturnya.

Jika seluruh persyaratan dan mekanisme tersebut telah memiliki dasar hukum yang kuat, Evi meminta Pemprov Sumbar tidak ragu menjalankan kewenangannya.

Pemerintah Diminta Tegas dan Tidak Tebang Pilih

Evi juga meminta pemerintah daerah menjalankan kebijakan pemungutan pajak secara profesional, transparan dan berkeadilan.

Ia menegaskan, penegakan aturan perpajakan tidak boleh dilakukan secara tebang pilih. Pemerintah harus memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh wajib pajak, baik pelaku usaha berskala kecil maupun perusahaan besar.

“Jangan hanya tegas kepada pengusaha kecil, tetapi ragu kepada perusahaan besar. Semua harus sama di hadapan hukum dan pajak,” katanya.

Menurut Evi, pemerintah tidak boleh menggunakan keberatan dari sebagian pihak sebagai alasan untuk mundur dari upaya meningkatkan penerimaan daerah yang secara hukum memang menjadi hak pemerintah daerah.

Ia justru meminta pemerintah menghadapi setiap persoalan dengan mengedepankan data, regulasi dan argumentasi hukum yang kuat.

Terkait adanya perusahaan yang menempuh upaya hukum dalam persoalan pajak, Evi menilai langkah tersebut merupakan hak setiap wajib pajak yang harus dihormati.

Namun, proses sengketa tidak boleh dimaknai sebagai bukti bahwa kewajiban pajak tersebut sejak awal tidak ada.

Menurutnya, pemerintah dan wajib pajak sama-sama memiliki ruang untuk mempertahankan kepentingannya melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Proses sengketa hukum tidak boleh dijadikan alasan untuk menganggap kewajiban pajak tersebut sejak awal tidak ada. Mari kita hormati proses hukumnya dan pada saat yang sama biarkan pemerintah mempertahankan kepentingan daerah melalui mekanisme hukum yang tersedia,” ujarnya.

Lebih jauh, Evi menekankan bahwa PAD bukan merupakan sumber keuangan yang menjadi milik pribadi kepala daerah, DPRD maupun pemerintah provinsi.

Penerimaan tersebut, kata dia, pada akhirnya merupakan bagian dari sumber pembiayaan pembangunan yang manfaatnya dikembalikan kepada masyarakat melalui APBD.

“Setiap rupiah PAD yang berhasil dihimpun bukan milik gubernur, bukan milik DPRD, dan bukan milik pemerintah provinsi. Itu uang rakyat,” tegasnya.

Karena itu, ia mendukung langkah Pemprov Sumbar untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah melalui berbagai sumber penerimaan yang sah, termasuk optimalisasi PAP.

Menurut Evi, daerah tidak boleh kehilangan potensi penerimaan yang sah hanya karena pemerintah ragu mengambil sikap ketika berhadapan dengan kepentingan usaha berskala besar.

Evi menegaskan dukungannya terhadap pertumbuhan investasi dan dunia usaha di Sumatera Barat. Menurutnya, pemerintah harus tetap menciptakan iklim usaha yang sehat, memberikan kepastian hukum serta menjaga agar investasi dapat berkembang.

Namun, pertumbuhan dunia usaha juga harus diiringi dengan kepatuhan terhadap kewajiban yang ditetapkan negara.

Ia berpandangan, membayar pajak bukan bentuk penghambatan terhadap kegiatan usaha, melainkan bagian dari kontribusi dunia usaha terhadap daerah tempat mereka menjalankan kegiatan ekonomi.

“Dunia usaha silakan tumbuh. Investasi silakan berkembang. Tetapi ketika menggunakan sumber daya yang menjadi objek pajak berdasarkan ketentuan negara, maka kewajiban membayar pajak juga harus dihormati,” katanya.

Evi mengajak seluruh pihak melihat persoalan perpajakan secara lebih proporsional. Dunia usaha membutuhkan infrastruktur dan pelayanan publik agar kegiatan ekonomi dapat berjalan, sementara pemerintah membutuhkan penerimaan untuk menyediakan berbagai fasilitas tersebut.

Karena itu, hubungan antara pemerintah dan dunia usaha, menurutnya, harus dibangun atas dasar kepastian hukum, transparansi, keadilan serta kepatuhan.

Pada akhirnya, Evi mengingatkan bahwa pembangunan Sumatera Barat tidak cukup hanya mengandalkan investasi.

Pembangunan juga membutuhkan kepatuhan seluruh pihak terhadap aturan serta kontribusi melalui penerimaan negara dan daerah.

Ia berharap perdebatan mengenai PAP tidak berkembang menjadi pertentangan antara pemerintah dan dunia usaha, tetapi menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola penerimaan daerah yang adil dan sesuai hukum.

“Jangan hanya menikmati jalan yang dibangun pemerintah, menikmati pelayanan yang dibiayai APBD, dan menikmati sumber daya daerah, tetapi ketika diminta memberikan kontribusi melalui pajak justru mencari alasan untuk menghindarinya,” katanya.

Evi menegaskan, optimalisasi pajak harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum, sementara hak wajib pajak tetap harus dihormati.

“Bangun Sumatera Barat bukan hanya dengan investasi. Bangun Sumatera Barat juga dengan kepatuhan. Karena pembangunan membutuhkan kontribusi semua pihak,” pungkasnya.( A.1 )

 

REALITANUSANTARA.COM

PADANG — Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 diharapkan tidak sekadar menjadi seremoni tahunan, tetapi menjadi ruang refleksi sekaligus penguatan komitmen seluruh elemen bangsa untuk mengisi kemerdekaan melalui kerja nyata.

Ketua Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Kota Padang, Yuliadi Chandra, mengajak masyarakat, pemerintah, dunia usaha, insan pers, serta berbagai elemen sosial untuk menjadikan peringatan kemerdekaan sebagai momentum memperkuat persatuan, meningkatkan kepedulian dan bersama-sama mendorong pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

Menurut Yuliadi, kemerdekaan yang telah diperjuangkan para pendahulu bangsa harus terus diisi dengan karya dan pengabdian. Kemajuan pembangunan tidak hanya diukur dari keberhasilan pemerintah membangun infrastruktur, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat memperoleh hak, kesempatan dan manfaat pembangunan secara adil.

“Sejalan dengan semangat Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur, mari kita tingkatkan kebersamaan, kekompakan dan semangat perjuangan dalam mengisi kemerdekaan Negara Republik Indonesia yang kita cintai,” ujar Yuliadi.

Ia menilai semangat Proklamasi harus menjadi energi untuk melanjutkan berbagai agenda pembangunan, termasuk di Sumatera Barat. Pembangunan daerah, kata dia, harus berjalan seiring dengan penguatan nilai-nilai sosial, budaya dan kebangsaan sehingga kemajuan ekonomi tidak menghilangkan karakter masyarakat.

Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan, Yuliadi menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui berbagai kebijakan, program dan penggunaan sumber daya publik yang dilaksanakan pemerintah.

Keterbukaan informasi, lanjutnya, tidak boleh dipandang sebatas kewajiban administratif badan publik dalam menyediakan dokumen atau menjawab permohonan informasi. Lebih jauh, keterbukaan harus menjadi instrumen untuk memastikan pembangunan berjalan transparan, akuntabel dan memberikan manfaat kepada masyarakat.

“Informasi publik harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Masyarakat berhak mengetahui program pemerintah, siapa penerima manfaatnya, bagaimana mekanismenya dan sejauh mana program tersebut telah dilaksanakan,” tegasnya.

Ia mengatakan informasi yang mudah diakses akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan pembangunan. Dengan informasi yang jelas, masyarakat juga dapat memahami hak dan kewajibannya sekaligus mengetahui prosedur untuk memperoleh pelayanan maupun bantuan pemerintah.

Yuliadi juga menyoroti pentingnya keterbukaan dalam pelaksanaan berbagai program perlindungan sosial. Ia menilai masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai kriteria penerima manfaat, mekanisme pendataan, proses penyaluran serta saluran pengaduan apabila terjadi persoalan.

Menurutnya, transparansi menjadi salah satu bagian penting dalam mencegah kesalahpahaman sekaligus mempersempit potensi terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan program pemerintah.

“Program perlindungan sosial harus dikawal bersama. Anggaran yang disediakan pemerintah harus benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan dan pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Hal serupa, lanjut Yuliadi, berlaku terhadap berbagai bantuan stimulan dan program pemberdayaan masyarakat kurang mampu. Pemerintah perlu memastikan informasi mengenai program tersebut tersedia secara terbuka, sederhana dan mudah dipahami.

Masyarakat juga harus mengetahui ke mana harus mengajukan pertanyaan, menyampaikan aspirasi maupun melaporkan apabila terdapat persoalan dalam pelaksanaan program.

Yuliadi mengingatkan bahwa keterbukaan informasi harus menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok ekonomi kecil dan warga yang memiliki keterbatasan akses terhadap informasi digital.

Ia mempertanyakan bagaimana masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk mereka yang masih tinggal di rumah kontrakan, dapat memperoleh informasi mengenai program pemerintah yang berkaitan dengan peningkatan kualitas hidup dan akses terhadap hunian layak.

Menurutnya, kelompok masyarakat yang paling membutuhkan perhatian justru harus menjadi prioritas dalam penyediaan informasi publik.

“Jangan sampai masyarakat yang paling membutuhkan justru kesulitan mendapatkan informasi tentang program yang sebenarnya diperuntukkan bagi mereka. Keterbukaan informasi harus menjangkau seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya mereka yang sudah memiliki akses dan kemampuan,” ujarnya.

Karena itu, ia mendorong pemerintah di berbagai tingkatan untuk terus memperkuat sistem pelayanan informasi publik. Digitalisasi, menurutnya, harus dibarengi dengan pelayanan langsung dan mekanisme informasi yang ramah bagi masyarakat yang belum memiliki kemampuan atau akses teknologi yang memadai.

Sebagai organisasi yang bergerak di bidang jurnalisme dan keterbukaan informasi publik, PJKIP Kota Padang, kata Yuliadi, akan terus mendorong budaya keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Ia menilai insan pers memiliki posisi strategis dalam membantu masyarakat memahami berbagai kebijakan pemerintah sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional.

Keterbukaan informasi dan kebebasan pers, menurutnya, harus berjalan beriringan dengan prinsip verifikasi, keberimbangan dan tanggung jawab. Informasi yang akurat diperlukan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang tidak jelas sumbernya.

“Pers harus ikut mencerdaskan masyarakat. Keterbukaan informasi harus dibarengi dengan penyampaian informasi yang benar, berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Memasuki peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Yuliadi mengajak masyarakat untuk memperkuat persatuan dan kecintaan terhadap Tanah Air.

Ia mengatakan kemerdekaan harus diisi melalui karya, kepedulian sosial dan partisipasi dalam pembangunan. Perbedaan latar belakang, pilihan maupun kepentingan tidak seharusnya menjadi penghalang bagi masyarakat untuk bekerja bersama membangun daerah dan bangsa.

“Kita harus bersatu. Kita harus cinta Tanah Air. Kita harus cinta Merah Putih. Semangat kemerdekaan harus kita isi dengan karya, kepedulian dan komitmen untuk membangun daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

Yuliadi menegaskan, cita-cita kemerdekaan pada akhirnya harus bermuara pada peningkatan kualitas kehidupan rakyat. Pemerintahan yang transparan, menurutnya, merupakan salah satu fondasi untuk memastikan kebijakan publik benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat.

“Republik ini harus memastikan rakyat menjadi makmur. Untuk mewujudkan itu, keterbukaan informasi publik harus menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,” tegasnya.

Ia berharap HUT ke-81 Kemerdekaan RI menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, masyarakat dan pers dalam mengawal pembangunan.

Dengan keterbukaan informasi, partisipasi publik dan semangat gotong royong yang terus diperkuat, Yuliadi optimistis pembangunan di Sumatera Barat dan Indonesia secara umum dapat berjalan semakin transparan, inklusif dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

“Jadikan kemerdekaan sebagai momentum untuk memperkuat persatuan, menjaga kepentingan bangsa dan bersama-sama mengawal pembangunan menuju Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur,” pungkasnya.

Editor : Ayu

REALITANUSANTARA.COM

PADANG PARIAMAN — Ketua DPRD Kabupaten Padang Pariaman, Aprinaldi, S.Pd., M.Pd., AIFO, memimpin Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Padang Pariaman dalam rangka pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman sisa masa jabatan 2024–2029.

Rapat paripurna tersebut berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Padang Pariaman, Rabu (12/8/2026), dan menjadi bagian penting dalam memastikan keberlanjutan pelaksanaan fungsi kelembagaan DPRD setelah adanya pergantian antarwaktu anggota dewan.

Prosesi pengucapan sumpah/janji PAW merupakan tahapan konstitusional yang menandai dimulainya pelaksanaan tugas dan tanggung jawab anggota DPRD yang menggantikan anggota sebelumnya hingga berakhirnya masa jabatan periode 2024–2029.

Dalam kapasitasnya sebagai pimpinan rapat, Aprinaldi menegaskan pentingnya menjaga marwah lembaga DPRD sekaligus memastikan setiap anggota dewan menjalankan amanah yang diberikan masyarakat secara bertanggung jawab.

Pergantian antarwaktu tidak hanya berkaitan dengan perubahan komposisi keanggotaan DPRD, tetapi juga diharapkan mampu menjaga kesinambungan pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang menjadi tugas utama lembaga legislatif daerah.

Keberadaan anggota PAW diharapkan dapat segera beradaptasi dengan tugas kedewanan, memahami berbagai agenda strategis daerah, serta melanjutkan kerja-kerja kelembagaan DPRD dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat di berbagai sektor.

Ketua DPRD Padang Pariaman juga menekankan pentingnya membangun komunikasi dan sinergi yang kuat di antara seluruh unsur DPRD, pemerintah daerah, serta masyarakat. Kolaborasi tersebut dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan berbagai kebijakan pembangunan daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dengan terlaksananya rapat paripurna pengucapan sumpah/janji PAW tersebut, DPRD Kabupaten Padang Pariaman diharapkan semakin solid dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya. Kehadiran anggota baru juga diharapkan dapat memperkuat kapasitas lembaga dalam merespons berbagai persoalan dan kebutuhan masyarakat.

Momentum PAW ini sekaligus menjadi pengingat bahwa jabatan sebagai anggota DPRD merupakan amanah publik yang harus dilaksanakan dengan integritas, komitmen, dan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat.

Melalui sinergi antara pimpinan dan seluruh anggota DPRD, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, serta berbagai elemen masyarakat, pelaksanaan sisa masa jabatan 2024–2029 diharapkan dapat berlangsung secara efektif dan menghasilkan kebijakan yang mendukung percepatan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Padang Pariaman.

Editor : Ayu

REALITANUSANTARA.COM

PADANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan subsidi operasional Trans Padang pada Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM) Tahun Anggaran 2025. Penyelidikan dilakukan setelah adanya temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait dugaan kelebihan pembayaran subsidi operasional senilai Rp5.291.776.842,51 hingga Triwulan III Tahun Anggaran 2025.

Tim Penyelidik Kejati Sumbar kembali meminta keterangan sejumlah pihak yang dinilai mengetahui, mengalami, atau memiliki informasi berkaitan dengan pengelolaan subsidi operasional Trans Padang tersebut.

Pada Rabu, 12 Agustus 2026, sedikitnya tiga pejabat dimintai klarifikasi oleh penyelidik. Mereka terdiri atas Direktur Utama Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM), Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Padang, serta Kepala Subbagian Keuangan Dinas Perhubungan Kota Padang.

Permintaan klarifikasi tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan untuk membuat terang dugaan peristiwa pidana yang tengah ditelusuri. Penyidik ingin memperoleh gambaran secara utuh mengenai rangkaian kegiatan, mekanisme pengelolaan subsidi, pihak-pihak yang terlibat, hingga penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran.

Hingga saat ini, Tim Penyelidik Kejati Sumbar telah meminta klarifikasi terhadap 16 orang terkait perkara tersebut. Pemeriksaan diarahkan untuk menggali berbagai aspek, mulai dari proses perencanaan dan penganggaran, pencairan dana, penggunaan anggaran, pelaksanaan kegiatan, pembayaran subsidi, hingga penyusunan pertanggungjawaban keuangan.

Kejati Sumbar juga mendalami kesesuaian antara pelaksanaan pengelolaan subsidi operasional Trans Padang dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pendalaman tersebut penting dilakukan untuk memastikan apakah perbedaan atau kelebihan pembayaran yang menjadi temuan pemeriksaan BPK merupakan persoalan administratif atau terdapat indikasi penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah.

Selain meminta keterangan para pihak, tim penyelidik juga akan menelaah berbagai dokumen dan data yang diperoleh selama proses penyelidikan. Pemeriksaan dokumen tersebut akan dilakukan secara menyeluruh untuk mencocokkan keterangan para pihak dengan bukti administrasi dan mekanisme pengelolaan anggaran yang sebenarnya.

Penyelidik juga membuka kemungkinan meminta keterangan dari pihak lain yang dianggap mengetahui atau memiliki informasi penting terkait dugaan penyimpangan tersebut.

Kejati Sumbar menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan masih berada pada tahap penyelidikan. Karena itu, pemanggilan atau permintaan klarifikasi terhadap seseorang tidak dapat langsung dimaknai sebagai indikasi bahwa orang tersebut terlibat dalam tindak pidana.

Setiap pihak yang dimintai keterangan masih ditempatkan sebagai sumber informasi untuk membantu penyelidik mengungkap fakta dan rangkaian peristiwa yang sebenarnya.

Setelah seluruh keterangan, dokumen, data, serta bahan keterangan lainnya dikumpulkan, Tim Penyelidik akan melakukan analisis dan evaluasi. Hasil pendalaman tersebut nantinya menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kejati Sumbar menyebut, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yang menunjukkan adanya dugaan tindak pidana, maka perkara tersebut tidak menutup kemungkinan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dalam proses klarifikasi yang telah berlangsung, para pihak disebut bersikap kooperatif dengan memberikan keterangan serta menyerahkan dokumen pendukung yang dibutuhkan oleh Tim Penyelidik.

Kejati Sumbar memastikan seluruh rangkaian penyelidikan dilakukan secara profesional dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence.

Perkara dugaan pengelolaan subsidi operasional Trans Padang ini menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan anggaran publik dan pelayanan transportasi masyarakat. Kejelasan mengenai mekanisme pembayaran subsidi serta kesesuaian antara jumlah subsidi yang dibayarkan dan ketentuan yang berlaku menjadi bagian penting dalam proses pendalaman aparat penegak hukum.

Kejati Sumbar juga menyatakan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara berkala kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.

Dengan demikian, dugaan kelebihan pembayaran subsidi sebesar Rp5,29 miliar tersebut masih menjadi objek pendalaman. Kejaksaan belum menyimpulkan adanya tindak pidana maupun menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara pidana karena proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan.

Editor : Ayu


REALITANUSANTARA.COM

PADANG — Kabar membanggakan datang dari jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat. Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar, Kombes Pol M. Reza Chairul Akbar Sidiq, disebut menjadi salah satu kandidat kuat untuk dipercaya sebagai Komandan Upacara pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang akan digelar di Istana Negara, Jakarta, pada 17 Agustus 2026.

Jika kepercayaan tersebut terealisasi, pencapaian itu menjadi kebanggaan tersendiri bagi Sumatera Barat sekaligus menunjukkan bahwa putra daerah mampu menorehkan prestasi hingga ke panggung kenegaraan.

Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI sendiri akan dilaksanakan pada Senin, 17 Agustus 2026. Pemerintah menjadikan Istana Negara sebagai pusat pelaksanaan rangkaian upacara kenegaraan dalam memperingati 81 tahun kemerdekaan Indonesia.

Bukan Kali Pertama Dipercaya dalam Upacara Kenegaraan

Rekam jejak Kombes Pol Reza Chairul Akbar Sidiq dalam kegiatan kenegaraan bukanlah hal baru. Jauh sebelum menduduki posisi sebagai Dirlantas Polda Sumbar, ia tercatat pernah dipercaya sebagai Komandan Kompi Paskibraka Nasional di Istana Negara pada 2011.

Pengalaman tersebut menjadi salah satu bagian penting dari perjalanan kariernya. Kemampuan dalam kepemimpinan, kedisiplinan, ketepatan dalam menjalankan tata upacara, serta pengalaman berada dalam lingkungan kegiatan kenegaraan menjadi modal yang tidak dimiliki oleh setiap personel.

Pengalaman serupa juga terlihat ketika Reza dipercaya menjadi Komandan Upacara Hari Bhayangkara ke-78 di Alun-alun Kota Serang pada 2024, ketika dirinya masih menjabat sebagai Wakil Kepala Polres Kota Serang.

Dari Sumatera Barat ke Panggung Nasional



Saat ini, Kombes Pol Reza Chairul Akbar Sidiq dipercaya mengemban tugas sebagai Dirlantas Polda Sumbar. Posisi tersebut menempatkannya sebagai salah satu pejabat utama yang memiliki tanggung jawab strategis dalam bidang lalu lintas dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Sumatera Barat.

Kabar mengenai dirinya yang masuk dalam kandidat kuat Komandan Upacara HUT ke-81 RI pun mendapat perhatian karena membawa nama Sumatera Barat ke tingkat nasional.

Bagi masyarakat Sumatera Barat, proses tersebut bukan sekadar tentang siapa yang nantinya berdiri sebagai Komandan Upacara. Lebih dari itu, terdapat kebanggaan ketika seorang putra yang pernah mengukir pengalaman sebagai bagian dari Paskibraka Nasional kembali mendapat kesempatan untuk berada di tengah salah satu momentum paling sakral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Perjalanan Panjang di Balik Sebuah Kepercayaan

Menjadi Komandan Upacara dalam peringatan kemerdekaan di tingkat nasional tentu bukan sebuah penugasan biasa. Di baliknya terdapat proses seleksi, pembinaan, latihan, kesiapan fisik dan mental, serta tuntutan terhadap ketepatan dan kedisiplinan yang sangat tinggi.

Karena itu, masuknya nama Kombes Pol Reza Chairul Akbar Sidiq sebagai kandidat kuat menjadi sebuah capaian yang patut diapresiasi.

Dukungan keluarga, institusi, rekan sejawat dan masyarakat Sumatera Barat menjadi bagian penting dalam perjalanan tersebut. Doa dan dukungan terus mengalir agar seluruh proses yang dijalani dapat berlangsung dengan baik hingga keputusan akhir ditetapkan.

Apapun hasil akhirnya nanti, perjuangan tersebut telah memberikan pesan penting bahwa prestasi seorang putra daerah dapat membawa nama Sumatera Barat tampil di panggung nasional.

Menanti Keputusan Akhir

Kendati demikian, perlu ditegaskan bahwa informasi mengenai Kombes Pol Reza Chairul Akbar Sidiq sebagai kandidat kuat tidak sama dengan penetapan resmi sebagai Komandan Upacara HUT ke-81 RI.

Keputusan akhir mengenai personel yang akan dipercaya menjalankan tugas tersebut tetap berada pada pihak yang berwenang dalam penyelenggaraan upacara kenegaraan.

Masyarakat Sumatera Barat kini tinggal menunggu perkembangan selanjutnya. Jika nantinya Reza benar-benar dipercaya mengemban tugas tersebut, momentum 17 Agustus 2026 akan menjadi catatan tersendiri dalam perjalanan kariernya sekaligus kebanggaan bagi keluarga besar Polda Sumbar dan masyarakat Ranah Minang.

Dari Ranah Minang menuju Istana Negara. Sebuah perjalanan yang menunjukkan bahwa kerja keras, disiplin dan dedikasi dapat membawa nama daerah berdiri di panggung nasional.

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.