Latest Post

REALITANUSANTARA.COM

PADANG — DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2027 dengan total Rp5,976 triliun. Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Sumbar, Jumat malam (14/8/2026).

Dalam rapat yang sama, DPRD dan Pemprov Sumbar juga menyepakati Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026. Pendapatan daerah dalam perubahan tersebut ditargetkan mencapai Rp6,61 triliun, naik Rp315,84 miliar atau 5,02 persen dibandingkan target awal sebesar Rp6,29 triliun.

Ketua DPRD Sumbar Muhidi mengatakan, kesepakatan KUA-PPAS 2027 dan Perubahan KUA-PPAS 2026 menjadi landasan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perangkat daerah serta Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2027 dan Perubahan APBD 2026.

Menurutnya, kebijakan anggaran yang telah disepakati harus diterjemahkan ke dalam program, kegiatan, target kinerja, dan alokasi anggaran yang terukur. Pemerintah daerah dan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diminta konsisten mempedomani kesepakatan tersebut.

“Kesepakatan ini menjadi pijakan awal menuju pembahasan APBD. Tantangan berikutnya adalah memastikan ruang fiskal yang terbatas diarahkan pada program yang benar-benar prioritas,” ujar Muhidi.

DPRD juga mengingatkan bahwa proyeksi pendapatan dan alokasi belanja dalam KUA-PPAS 2027 maupun Perubahan KUA-PPAS 2026 masih bersifat tentatif. Pendalaman masih dapat dilakukan pada tahapan penyusunan dan pembahasan Ranperda APBD 2027 serta Ranperda Perubahan APBD 2026.

Dalam pembahasan KUA-PPAS, DPRD menyoroti kondisi pendapatan daerah yang menghadapi tekanan setelah bencana hidrometeorologi pada akhir 2025 serta ketidakpastian ekonomi global.

Kondisi tersebut antara lain tercermin dari realisasi sejumlah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada semester I 2026 yang belum optimal. Beberapa sumber penerimaan yang menjadi perhatian yakni Pajak Air Permukaan, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Pajak Alat Berat.

Rendahnya realisasi pada semester pertama turut memengaruhi prognosis pendapatan semester II yang menjadi pertimbangan dalam penetapan target Perubahan APBD 2026 dan APBD 2027.

Namun, DPRD menilai penurunan target PAD tidak serta-merta menunjukkan berkurangnya potensi penerimaan daerah. Berdasarkan hasil pembahasan, masih terdapat ruang untuk meningkatkan penerimaan melalui optimalisasi pemungutan oleh OPD terkait.

Karena itu, pemerintah daerah diminta mengambil langkah konkret dan terukur dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk mengoptimalkan potensi PAD yang masih tersedia, termasuk sumber pendapatan lain yang sah.

Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan penyusunan KUA-PPAS 2027 mempertimbangkan asumsi ekonomi makro, kebijakan nasional, serta arah pembangunan daerah. Namun, keterbatasan fiskal membuat pemerintah harus menetapkan prioritas secara selektif.

“Dengan keterbatasan anggaran yang tersedia, kita berupaya agar anggaran yang terbatas tersebut dialokasikan secara tepat,” kata Mahyeldi dalam pidato pendapat akhirnya.

Dalam KUA-PPAS 2027, pendapatan daerah ditargetkan sekitar Rp6,03 triliun. Angka tersebut terdiri atas PAD sekitar Rp3,26 triliun, pendapatan transfer Rp2,75 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sekitar Rp17,87 miliar.

Sementara itu, belanja daerah dialokasikan sekitar Rp5,97 triliun, terdiri atas belanja operasi Rp4,29 triliun, belanja modal Rp708,60 miliar, belanja tidak terduga Rp35 miliar, dan belanja transfer sekitar Rp932,64 miliar.

Dengan postur tersebut, Pemprov Sumbar menargetkan pertumbuhan ekonomi 2027 mencapai 6,9 persen. Tingkat kemiskinan ditargetkan turun menjadi 4,64 persen, tingkat pengangguran terbuka menjadi 5,23 persen, dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat menjadi 78,04.

Target tersebut diarahkan melalui tema pembangunan 2027, yakni “Akselerasi Transformasi Ekonomi, Inklusi Sosial, dan Ketahanan Pangan.”

Mahyeldi menyebut terdapat delapan prioritas pembangunan yang akan menjadi fokus pemerintah. Prioritas tersebut mencakup pemerataan pendidikan dan peningkatan kualitas kesehatan, penguatan lumbung pangan dan ekonomi berkelanjutan, pengembangan nagari/desa sebagai basis kemajuan, serta penguatan posisi Sumbar sebagai pusat perdagangan dan bisnis di kawasan Sumatera bagian barat.

Prioritas lainnya meliputi pembangunan infrastruktur yang berkeadilan dan tangguh terhadap bencana, penguatan kehidupan beradat dan berbudaya berbasis agama serta kearifan lokal, peningkatan daya saing pariwisata dan ekonomi kreatif, penguatan UMKM, serta pembenahan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

“Di tengah keterbatasan fiskal, tentu kita tetap berupaya semaksimal mungkin untuk dapat mengakomodasi kewajiban dan prioritas anggaran tahun 2027,” ujarnya.

Optimisme mencapai pertumbuhan ekonomi 6,9 persen pada 2027 didukung tren pemulihan ekonomi Sumbar. Mahyeldi menyebut perekonomian Sumbar pada triwulan I 2026 tumbuh 5,02 persen secara tahunan.

Pertumbuhan tersebut meningkat dibandingkan triwulan IV 2025 yang hanya mencapai 1,89 persen setelah terdampak bencana alam. Sejumlah sektor, seperti perdagangan, akomodasi dan makanan minuman, serta investasi mulai menunjukkan pemulihan.

Untuk 2026, pemerintah mempertahankan target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,70 persen melalui penguatan stimulus fiskal dan percepatan proyek strategis daerah.

Meski demikian, tekanan fiskal masih menjadi perhatian dalam Perubahan KUA-PPAS 2026, termasuk penyesuaian transfer ke daerah dan kebutuhan penanganan dampak bencana hidrometeorologi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2025, terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2025 sebesar Rp284,67 miliar. Dari jumlah tersebut, terdapat sisa dana yang ditentukan penggunaannya (earmark) dari Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp155,66 miliar yang wajib dianggarkan kembali dalam Perubahan APBD 2026.

Dalam Perubahan KUA-PPAS 2026, pendapatan daerah ditargetkan Rp6,61 triliun, naik Rp315,84 miliar atau 5,02 persen dari target awal Rp6,29 triliun. Sementara belanja daerah meningkat menjadi Rp6,97 triliun, atau naik Rp570,01 miliar dari alokasi awal Rp6,40 triliun.

Dengan kondisi tersebut, Pemprov Sumbar menegaskan pengelolaan anggaran harus dilakukan secara efisien, efektif, disiplin, transparan, dan akuntabel.

Setelah kesepakatan KUA-PPAS 2026 dan KUA-PPAS 2027 ditetapkan, Pemprov Sumbar selanjutnya menyusun dan menyampaikan Ranperda tentang Perubahan APBD 2026 serta Ranperda tentang APBD 2027 untuk dibahas bersama DPRD.

Mahyeldi berharap kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD tetap terjaga sehingga pembahasan APBD dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sumbar.( Rls )

REALITANUSANTARA.COM

PADANG — Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk melalui pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP), sepanjang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Evi Yandri, optimalisasi penerimaan pajak merupakan bagian penting dalam memperkuat kemampuan fiskal daerah untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Karena itu, perdebatan mengenai pemungutan PAP harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang jelas dan tidak dilakukan berdasarkan asumsi maupun kepentingan sepihak.

Evi menegaskan bahwa dirinya tetap menghargai keberadaan dan kontribusi dunia usaha, khususnya industri kelapa sawit, terhadap perekonomian Sumatera Barat. Namun, sebagai wakil rakyat, ia menilai kepentingan dunia usaha harus berjalan beriringan dengan kepentingan masyarakat serta kewajiban untuk mendukung pembangunan daerah.

“Dunia usaha membutuhkan kepastian hukum, pemerintah juga membutuhkan kepastian penerimaan. Kalau dasar hukumnya ada, kewajibannya ada, dan objek pajaknya ada, maka kewajiban tersebut harus dibayar,” ujar Evi Yandri Jumat 14 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, pajak tidak semata-mata merupakan angka yang masuk ke kas pemerintah daerah. Penerimaan pajak pada akhirnya menjadi salah satu sumber pembiayaan berbagai program pembangunan dan pelayanan masyarakat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Mulai dari pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, jalan, pelayanan kesehatan, pendidikan, penanganan bencana, pelayanan pemerintahan hingga pembangunan di wilayah yang kapasitas fiskalnya masih terbatas, menurut Evi, seluruhnya membutuhkan dukungan pendapatan daerah yang memadai.

Karena itu, ia mengingatkan agar upaya pemerintah daerah meningkatkan PAD tidak selalu dipandang sebagai langkah yang membebani dunia usaha.

Menurutnya, apabila terdapat persoalan terkait dasar hukum pemungutan pajak, wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan keberatan maupun menempuh mekanisme hukum yang tersedia. Namun, hal tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa kewajiban pajak tidak memiliki landasan hukum.

“Kalau memang tidak ada dasar hukumnya, silakan dilawan. Tetapi kalau dasar hukumnya ada, kewajibannya ada, dan objek pajaknya ada, maka kewajiban tersebut harus dibayar,” tegasnya.

Tidak Semata soal Flowmeter

Evi juga menyoroti perdebatan mengenai Pajak Air Permukaan yang menurutnya tidak seharusnya hanya dikaitkan dengan keberadaan atau tidak adanya alat pengukur aliran air atau flowmeter.

Ia menilai, persoalan PAP harus dilihat secara utuh dengan memperhatikan keseluruhan konstruksi hukum dan mekanisme perpajakan yang berlaku.

Beberapa aspek yang perlu diperhatikan, kata dia, antara lain apakah terdapat kegiatan pengambilan atau pemanfaatan air permukaan, apakah aktivitas tersebut termasuk objek pajak, bagaimana dasar pengenaan pajaknya ditentukan, bagaimana Nilai Perolehan Air Permukaan dihitung, serta apakah proses pemungutannya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, menurut Evi, penentuan kewajiban pajak tidak semestinya hanya didasarkan pada satu instrumen teknis, tetapi harus melihat substansi kegiatan dan ketentuan hukum yang mengaturnya.

Jika seluruh persyaratan dan mekanisme tersebut telah memiliki dasar hukum yang kuat, Evi meminta Pemprov Sumbar tidak ragu menjalankan kewenangannya.

Pemerintah Diminta Tegas dan Tidak Tebang Pilih

Evi juga meminta pemerintah daerah menjalankan kebijakan pemungutan pajak secara profesional, transparan dan berkeadilan.

Ia menegaskan, penegakan aturan perpajakan tidak boleh dilakukan secara tebang pilih. Pemerintah harus memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh wajib pajak, baik pelaku usaha berskala kecil maupun perusahaan besar.

“Jangan hanya tegas kepada pengusaha kecil, tetapi ragu kepada perusahaan besar. Semua harus sama di hadapan hukum dan pajak,” katanya.

Menurut Evi, pemerintah tidak boleh menggunakan keberatan dari sebagian pihak sebagai alasan untuk mundur dari upaya meningkatkan penerimaan daerah yang secara hukum memang menjadi hak pemerintah daerah.

Ia justru meminta pemerintah menghadapi setiap persoalan dengan mengedepankan data, regulasi dan argumentasi hukum yang kuat.

Terkait adanya perusahaan yang menempuh upaya hukum dalam persoalan pajak, Evi menilai langkah tersebut merupakan hak setiap wajib pajak yang harus dihormati.

Namun, proses sengketa tidak boleh dimaknai sebagai bukti bahwa kewajiban pajak tersebut sejak awal tidak ada.

Menurutnya, pemerintah dan wajib pajak sama-sama memiliki ruang untuk mempertahankan kepentingannya melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Proses sengketa hukum tidak boleh dijadikan alasan untuk menganggap kewajiban pajak tersebut sejak awal tidak ada. Mari kita hormati proses hukumnya dan pada saat yang sama biarkan pemerintah mempertahankan kepentingan daerah melalui mekanisme hukum yang tersedia,” ujarnya.

Lebih jauh, Evi menekankan bahwa PAD bukan merupakan sumber keuangan yang menjadi milik pribadi kepala daerah, DPRD maupun pemerintah provinsi.

Penerimaan tersebut, kata dia, pada akhirnya merupakan bagian dari sumber pembiayaan pembangunan yang manfaatnya dikembalikan kepada masyarakat melalui APBD.

“Setiap rupiah PAD yang berhasil dihimpun bukan milik gubernur, bukan milik DPRD, dan bukan milik pemerintah provinsi. Itu uang rakyat,” tegasnya.

Karena itu, ia mendukung langkah Pemprov Sumbar untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah melalui berbagai sumber penerimaan yang sah, termasuk optimalisasi PAP.

Menurut Evi, daerah tidak boleh kehilangan potensi penerimaan yang sah hanya karena pemerintah ragu mengambil sikap ketika berhadapan dengan kepentingan usaha berskala besar.

Evi menegaskan dukungannya terhadap pertumbuhan investasi dan dunia usaha di Sumatera Barat. Menurutnya, pemerintah harus tetap menciptakan iklim usaha yang sehat, memberikan kepastian hukum serta menjaga agar investasi dapat berkembang.

Namun, pertumbuhan dunia usaha juga harus diiringi dengan kepatuhan terhadap kewajiban yang ditetapkan negara.

Ia berpandangan, membayar pajak bukan bentuk penghambatan terhadap kegiatan usaha, melainkan bagian dari kontribusi dunia usaha terhadap daerah tempat mereka menjalankan kegiatan ekonomi.

“Dunia usaha silakan tumbuh. Investasi silakan berkembang. Tetapi ketika menggunakan sumber daya yang menjadi objek pajak berdasarkan ketentuan negara, maka kewajiban membayar pajak juga harus dihormati,” katanya.

Evi mengajak seluruh pihak melihat persoalan perpajakan secara lebih proporsional. Dunia usaha membutuhkan infrastruktur dan pelayanan publik agar kegiatan ekonomi dapat berjalan, sementara pemerintah membutuhkan penerimaan untuk menyediakan berbagai fasilitas tersebut.

Karena itu, hubungan antara pemerintah dan dunia usaha, menurutnya, harus dibangun atas dasar kepastian hukum, transparansi, keadilan serta kepatuhan.

Pada akhirnya, Evi mengingatkan bahwa pembangunan Sumatera Barat tidak cukup hanya mengandalkan investasi.

Pembangunan juga membutuhkan kepatuhan seluruh pihak terhadap aturan serta kontribusi melalui penerimaan negara dan daerah.

Ia berharap perdebatan mengenai PAP tidak berkembang menjadi pertentangan antara pemerintah dan dunia usaha, tetapi menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola penerimaan daerah yang adil dan sesuai hukum.

“Jangan hanya menikmati jalan yang dibangun pemerintah, menikmati pelayanan yang dibiayai APBD, dan menikmati sumber daya daerah, tetapi ketika diminta memberikan kontribusi melalui pajak justru mencari alasan untuk menghindarinya,” katanya.

Evi menegaskan, optimalisasi pajak harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum, sementara hak wajib pajak tetap harus dihormati.

“Bangun Sumatera Barat bukan hanya dengan investasi. Bangun Sumatera Barat juga dengan kepatuhan. Karena pembangunan membutuhkan kontribusi semua pihak,” pungkasnya.( A.1 )

 

REALITANUSANTARA.COM

PADANG — Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 diharapkan tidak sekadar menjadi seremoni tahunan, tetapi menjadi ruang refleksi sekaligus penguatan komitmen seluruh elemen bangsa untuk mengisi kemerdekaan melalui kerja nyata.

Ketua Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Kota Padang, Yuliadi Chandra, mengajak masyarakat, pemerintah, dunia usaha, insan pers, serta berbagai elemen sosial untuk menjadikan peringatan kemerdekaan sebagai momentum memperkuat persatuan, meningkatkan kepedulian dan bersama-sama mendorong pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

Menurut Yuliadi, kemerdekaan yang telah diperjuangkan para pendahulu bangsa harus terus diisi dengan karya dan pengabdian. Kemajuan pembangunan tidak hanya diukur dari keberhasilan pemerintah membangun infrastruktur, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat memperoleh hak, kesempatan dan manfaat pembangunan secara adil.

“Sejalan dengan semangat Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur, mari kita tingkatkan kebersamaan, kekompakan dan semangat perjuangan dalam mengisi kemerdekaan Negara Republik Indonesia yang kita cintai,” ujar Yuliadi.

Ia menilai semangat Proklamasi harus menjadi energi untuk melanjutkan berbagai agenda pembangunan, termasuk di Sumatera Barat. Pembangunan daerah, kata dia, harus berjalan seiring dengan penguatan nilai-nilai sosial, budaya dan kebangsaan sehingga kemajuan ekonomi tidak menghilangkan karakter masyarakat.

Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan, Yuliadi menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui berbagai kebijakan, program dan penggunaan sumber daya publik yang dilaksanakan pemerintah.

Keterbukaan informasi, lanjutnya, tidak boleh dipandang sebatas kewajiban administratif badan publik dalam menyediakan dokumen atau menjawab permohonan informasi. Lebih jauh, keterbukaan harus menjadi instrumen untuk memastikan pembangunan berjalan transparan, akuntabel dan memberikan manfaat kepada masyarakat.

“Informasi publik harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Masyarakat berhak mengetahui program pemerintah, siapa penerima manfaatnya, bagaimana mekanismenya dan sejauh mana program tersebut telah dilaksanakan,” tegasnya.

Ia mengatakan informasi yang mudah diakses akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan pembangunan. Dengan informasi yang jelas, masyarakat juga dapat memahami hak dan kewajibannya sekaligus mengetahui prosedur untuk memperoleh pelayanan maupun bantuan pemerintah.

Yuliadi juga menyoroti pentingnya keterbukaan dalam pelaksanaan berbagai program perlindungan sosial. Ia menilai masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai kriteria penerima manfaat, mekanisme pendataan, proses penyaluran serta saluran pengaduan apabila terjadi persoalan.

Menurutnya, transparansi menjadi salah satu bagian penting dalam mencegah kesalahpahaman sekaligus mempersempit potensi terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan program pemerintah.

“Program perlindungan sosial harus dikawal bersama. Anggaran yang disediakan pemerintah harus benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan dan pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Hal serupa, lanjut Yuliadi, berlaku terhadap berbagai bantuan stimulan dan program pemberdayaan masyarakat kurang mampu. Pemerintah perlu memastikan informasi mengenai program tersebut tersedia secara terbuka, sederhana dan mudah dipahami.

Masyarakat juga harus mengetahui ke mana harus mengajukan pertanyaan, menyampaikan aspirasi maupun melaporkan apabila terdapat persoalan dalam pelaksanaan program.

Yuliadi mengingatkan bahwa keterbukaan informasi harus menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok ekonomi kecil dan warga yang memiliki keterbatasan akses terhadap informasi digital.

Ia mempertanyakan bagaimana masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk mereka yang masih tinggal di rumah kontrakan, dapat memperoleh informasi mengenai program pemerintah yang berkaitan dengan peningkatan kualitas hidup dan akses terhadap hunian layak.

Menurutnya, kelompok masyarakat yang paling membutuhkan perhatian justru harus menjadi prioritas dalam penyediaan informasi publik.

“Jangan sampai masyarakat yang paling membutuhkan justru kesulitan mendapatkan informasi tentang program yang sebenarnya diperuntukkan bagi mereka. Keterbukaan informasi harus menjangkau seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya mereka yang sudah memiliki akses dan kemampuan,” ujarnya.

Karena itu, ia mendorong pemerintah di berbagai tingkatan untuk terus memperkuat sistem pelayanan informasi publik. Digitalisasi, menurutnya, harus dibarengi dengan pelayanan langsung dan mekanisme informasi yang ramah bagi masyarakat yang belum memiliki kemampuan atau akses teknologi yang memadai.

Sebagai organisasi yang bergerak di bidang jurnalisme dan keterbukaan informasi publik, PJKIP Kota Padang, kata Yuliadi, akan terus mendorong budaya keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Ia menilai insan pers memiliki posisi strategis dalam membantu masyarakat memahami berbagai kebijakan pemerintah sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional.

Keterbukaan informasi dan kebebasan pers, menurutnya, harus berjalan beriringan dengan prinsip verifikasi, keberimbangan dan tanggung jawab. Informasi yang akurat diperlukan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang tidak jelas sumbernya.

“Pers harus ikut mencerdaskan masyarakat. Keterbukaan informasi harus dibarengi dengan penyampaian informasi yang benar, berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Memasuki peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Yuliadi mengajak masyarakat untuk memperkuat persatuan dan kecintaan terhadap Tanah Air.

Ia mengatakan kemerdekaan harus diisi melalui karya, kepedulian sosial dan partisipasi dalam pembangunan. Perbedaan latar belakang, pilihan maupun kepentingan tidak seharusnya menjadi penghalang bagi masyarakat untuk bekerja bersama membangun daerah dan bangsa.

“Kita harus bersatu. Kita harus cinta Tanah Air. Kita harus cinta Merah Putih. Semangat kemerdekaan harus kita isi dengan karya, kepedulian dan komitmen untuk membangun daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

Yuliadi menegaskan, cita-cita kemerdekaan pada akhirnya harus bermuara pada peningkatan kualitas kehidupan rakyat. Pemerintahan yang transparan, menurutnya, merupakan salah satu fondasi untuk memastikan kebijakan publik benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat.

“Republik ini harus memastikan rakyat menjadi makmur. Untuk mewujudkan itu, keterbukaan informasi publik harus menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,” tegasnya.

Ia berharap HUT ke-81 Kemerdekaan RI menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, masyarakat dan pers dalam mengawal pembangunan.

Dengan keterbukaan informasi, partisipasi publik dan semangat gotong royong yang terus diperkuat, Yuliadi optimistis pembangunan di Sumatera Barat dan Indonesia secara umum dapat berjalan semakin transparan, inklusif dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

“Jadikan kemerdekaan sebagai momentum untuk memperkuat persatuan, menjaga kepentingan bangsa dan bersama-sama mengawal pembangunan menuju Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur,” pungkasnya.

Editor : Ayu

REALITANUSANTARA.COM

PADANG PARIAMAN — Ketua DPRD Kabupaten Padang Pariaman, Aprinaldi, S.Pd., M.Pd., AIFO, memimpin Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Padang Pariaman dalam rangka pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman sisa masa jabatan 2024–2029.

Rapat paripurna tersebut berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Padang Pariaman, Rabu (12/8/2026), dan menjadi bagian penting dalam memastikan keberlanjutan pelaksanaan fungsi kelembagaan DPRD setelah adanya pergantian antarwaktu anggota dewan.

Prosesi pengucapan sumpah/janji PAW merupakan tahapan konstitusional yang menandai dimulainya pelaksanaan tugas dan tanggung jawab anggota DPRD yang menggantikan anggota sebelumnya hingga berakhirnya masa jabatan periode 2024–2029.

Dalam kapasitasnya sebagai pimpinan rapat, Aprinaldi menegaskan pentingnya menjaga marwah lembaga DPRD sekaligus memastikan setiap anggota dewan menjalankan amanah yang diberikan masyarakat secara bertanggung jawab.

Pergantian antarwaktu tidak hanya berkaitan dengan perubahan komposisi keanggotaan DPRD, tetapi juga diharapkan mampu menjaga kesinambungan pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang menjadi tugas utama lembaga legislatif daerah.

Keberadaan anggota PAW diharapkan dapat segera beradaptasi dengan tugas kedewanan, memahami berbagai agenda strategis daerah, serta melanjutkan kerja-kerja kelembagaan DPRD dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat di berbagai sektor.

Ketua DPRD Padang Pariaman juga menekankan pentingnya membangun komunikasi dan sinergi yang kuat di antara seluruh unsur DPRD, pemerintah daerah, serta masyarakat. Kolaborasi tersebut dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan berbagai kebijakan pembangunan daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dengan terlaksananya rapat paripurna pengucapan sumpah/janji PAW tersebut, DPRD Kabupaten Padang Pariaman diharapkan semakin solid dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya. Kehadiran anggota baru juga diharapkan dapat memperkuat kapasitas lembaga dalam merespons berbagai persoalan dan kebutuhan masyarakat.

Momentum PAW ini sekaligus menjadi pengingat bahwa jabatan sebagai anggota DPRD merupakan amanah publik yang harus dilaksanakan dengan integritas, komitmen, dan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat.

Melalui sinergi antara pimpinan dan seluruh anggota DPRD, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, serta berbagai elemen masyarakat, pelaksanaan sisa masa jabatan 2024–2029 diharapkan dapat berlangsung secara efektif dan menghasilkan kebijakan yang mendukung percepatan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Padang Pariaman.

Editor : Ayu

REALITANUSANTARA.COM

PADANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan subsidi operasional Trans Padang pada Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM) Tahun Anggaran 2025. Penyelidikan dilakukan setelah adanya temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait dugaan kelebihan pembayaran subsidi operasional senilai Rp5.291.776.842,51 hingga Triwulan III Tahun Anggaran 2025.

Tim Penyelidik Kejati Sumbar kembali meminta keterangan sejumlah pihak yang dinilai mengetahui, mengalami, atau memiliki informasi berkaitan dengan pengelolaan subsidi operasional Trans Padang tersebut.

Pada Rabu, 12 Agustus 2026, sedikitnya tiga pejabat dimintai klarifikasi oleh penyelidik. Mereka terdiri atas Direktur Utama Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM), Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Padang, serta Kepala Subbagian Keuangan Dinas Perhubungan Kota Padang.

Permintaan klarifikasi tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan untuk membuat terang dugaan peristiwa pidana yang tengah ditelusuri. Penyidik ingin memperoleh gambaran secara utuh mengenai rangkaian kegiatan, mekanisme pengelolaan subsidi, pihak-pihak yang terlibat, hingga penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran.

Hingga saat ini, Tim Penyelidik Kejati Sumbar telah meminta klarifikasi terhadap 16 orang terkait perkara tersebut. Pemeriksaan diarahkan untuk menggali berbagai aspek, mulai dari proses perencanaan dan penganggaran, pencairan dana, penggunaan anggaran, pelaksanaan kegiatan, pembayaran subsidi, hingga penyusunan pertanggungjawaban keuangan.

Kejati Sumbar juga mendalami kesesuaian antara pelaksanaan pengelolaan subsidi operasional Trans Padang dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pendalaman tersebut penting dilakukan untuk memastikan apakah perbedaan atau kelebihan pembayaran yang menjadi temuan pemeriksaan BPK merupakan persoalan administratif atau terdapat indikasi penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah.

Selain meminta keterangan para pihak, tim penyelidik juga akan menelaah berbagai dokumen dan data yang diperoleh selama proses penyelidikan. Pemeriksaan dokumen tersebut akan dilakukan secara menyeluruh untuk mencocokkan keterangan para pihak dengan bukti administrasi dan mekanisme pengelolaan anggaran yang sebenarnya.

Penyelidik juga membuka kemungkinan meminta keterangan dari pihak lain yang dianggap mengetahui atau memiliki informasi penting terkait dugaan penyimpangan tersebut.

Kejati Sumbar menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan masih berada pada tahap penyelidikan. Karena itu, pemanggilan atau permintaan klarifikasi terhadap seseorang tidak dapat langsung dimaknai sebagai indikasi bahwa orang tersebut terlibat dalam tindak pidana.

Setiap pihak yang dimintai keterangan masih ditempatkan sebagai sumber informasi untuk membantu penyelidik mengungkap fakta dan rangkaian peristiwa yang sebenarnya.

Setelah seluruh keterangan, dokumen, data, serta bahan keterangan lainnya dikumpulkan, Tim Penyelidik akan melakukan analisis dan evaluasi. Hasil pendalaman tersebut nantinya menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kejati Sumbar menyebut, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yang menunjukkan adanya dugaan tindak pidana, maka perkara tersebut tidak menutup kemungkinan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dalam proses klarifikasi yang telah berlangsung, para pihak disebut bersikap kooperatif dengan memberikan keterangan serta menyerahkan dokumen pendukung yang dibutuhkan oleh Tim Penyelidik.

Kejati Sumbar memastikan seluruh rangkaian penyelidikan dilakukan secara profesional dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence.

Perkara dugaan pengelolaan subsidi operasional Trans Padang ini menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan anggaran publik dan pelayanan transportasi masyarakat. Kejelasan mengenai mekanisme pembayaran subsidi serta kesesuaian antara jumlah subsidi yang dibayarkan dan ketentuan yang berlaku menjadi bagian penting dalam proses pendalaman aparat penegak hukum.

Kejati Sumbar juga menyatakan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara berkala kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.

Dengan demikian, dugaan kelebihan pembayaran subsidi sebesar Rp5,29 miliar tersebut masih menjadi objek pendalaman. Kejaksaan belum menyimpulkan adanya tindak pidana maupun menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara pidana karena proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan.

Editor : Ayu


REALITANUSANTARA.COM

PADANG — Kabar membanggakan datang dari jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat. Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar, Kombes Pol M. Reza Chairul Akbar Sidiq, disebut menjadi salah satu kandidat kuat untuk dipercaya sebagai Komandan Upacara pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang akan digelar di Istana Negara, Jakarta, pada 17 Agustus 2026.

Jika kepercayaan tersebut terealisasi, pencapaian itu menjadi kebanggaan tersendiri bagi Sumatera Barat sekaligus menunjukkan bahwa putra daerah mampu menorehkan prestasi hingga ke panggung kenegaraan.

Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI sendiri akan dilaksanakan pada Senin, 17 Agustus 2026. Pemerintah menjadikan Istana Negara sebagai pusat pelaksanaan rangkaian upacara kenegaraan dalam memperingati 81 tahun kemerdekaan Indonesia.

Bukan Kali Pertama Dipercaya dalam Upacara Kenegaraan

Rekam jejak Kombes Pol Reza Chairul Akbar Sidiq dalam kegiatan kenegaraan bukanlah hal baru. Jauh sebelum menduduki posisi sebagai Dirlantas Polda Sumbar, ia tercatat pernah dipercaya sebagai Komandan Kompi Paskibraka Nasional di Istana Negara pada 2011.

Pengalaman tersebut menjadi salah satu bagian penting dari perjalanan kariernya. Kemampuan dalam kepemimpinan, kedisiplinan, ketepatan dalam menjalankan tata upacara, serta pengalaman berada dalam lingkungan kegiatan kenegaraan menjadi modal yang tidak dimiliki oleh setiap personel.

Pengalaman serupa juga terlihat ketika Reza dipercaya menjadi Komandan Upacara Hari Bhayangkara ke-78 di Alun-alun Kota Serang pada 2024, ketika dirinya masih menjabat sebagai Wakil Kepala Polres Kota Serang.

Dari Sumatera Barat ke Panggung Nasional



Saat ini, Kombes Pol Reza Chairul Akbar Sidiq dipercaya mengemban tugas sebagai Dirlantas Polda Sumbar. Posisi tersebut menempatkannya sebagai salah satu pejabat utama yang memiliki tanggung jawab strategis dalam bidang lalu lintas dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Sumatera Barat.

Kabar mengenai dirinya yang masuk dalam kandidat kuat Komandan Upacara HUT ke-81 RI pun mendapat perhatian karena membawa nama Sumatera Barat ke tingkat nasional.

Bagi masyarakat Sumatera Barat, proses tersebut bukan sekadar tentang siapa yang nantinya berdiri sebagai Komandan Upacara. Lebih dari itu, terdapat kebanggaan ketika seorang putra yang pernah mengukir pengalaman sebagai bagian dari Paskibraka Nasional kembali mendapat kesempatan untuk berada di tengah salah satu momentum paling sakral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Perjalanan Panjang di Balik Sebuah Kepercayaan

Menjadi Komandan Upacara dalam peringatan kemerdekaan di tingkat nasional tentu bukan sebuah penugasan biasa. Di baliknya terdapat proses seleksi, pembinaan, latihan, kesiapan fisik dan mental, serta tuntutan terhadap ketepatan dan kedisiplinan yang sangat tinggi.

Karena itu, masuknya nama Kombes Pol Reza Chairul Akbar Sidiq sebagai kandidat kuat menjadi sebuah capaian yang patut diapresiasi.

Dukungan keluarga, institusi, rekan sejawat dan masyarakat Sumatera Barat menjadi bagian penting dalam perjalanan tersebut. Doa dan dukungan terus mengalir agar seluruh proses yang dijalani dapat berlangsung dengan baik hingga keputusan akhir ditetapkan.

Apapun hasil akhirnya nanti, perjuangan tersebut telah memberikan pesan penting bahwa prestasi seorang putra daerah dapat membawa nama Sumatera Barat tampil di panggung nasional.

Menanti Keputusan Akhir

Kendati demikian, perlu ditegaskan bahwa informasi mengenai Kombes Pol Reza Chairul Akbar Sidiq sebagai kandidat kuat tidak sama dengan penetapan resmi sebagai Komandan Upacara HUT ke-81 RI.

Keputusan akhir mengenai personel yang akan dipercaya menjalankan tugas tersebut tetap berada pada pihak yang berwenang dalam penyelenggaraan upacara kenegaraan.

Masyarakat Sumatera Barat kini tinggal menunggu perkembangan selanjutnya. Jika nantinya Reza benar-benar dipercaya mengemban tugas tersebut, momentum 17 Agustus 2026 akan menjadi catatan tersendiri dalam perjalanan kariernya sekaligus kebanggaan bagi keluarga besar Polda Sumbar dan masyarakat Ranah Minang.

Dari Ranah Minang menuju Istana Negara. Sebuah perjalanan yang menunjukkan bahwa kerja keras, disiplin dan dedikasi dapat membawa nama daerah berdiri di panggung nasional.

REALITANUSANTARA.COM

PADANG – Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, menghadiri Workshop Badan Ekraf Digital Entrepreneurship (BDE) yang diselenggarakan oleh Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia di Gedung Bagindo Aziz Chan Youth Center, Padang, Selasa (11/8/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program rekonstruksi ekonomi berbasis kreativitas, teknologi, dan media pascabencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia pada 2025. Program ini diinisiasi oleh Kementerian Ekonomi Kreatif melalui Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi sebagai upaya mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat melalui transformasi digital.

Dalam kesempatan itu, Maigus Nasir menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Ekonomi Kreatif yang telah memilih Sumatera Barat sebagai provinsi pertama dari tiga daerah terdampak bencana yang menjadi lokasi pelaksanaan program. Menurutnya, langkah tersebut menjadi bentuk perhatian pemerintah pusat dalam memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat melalui pengembangan sektor ekonomi kreatif dan kewirausahaan digital.

“Transformasi digital saat ini bukan lagi pilihan, tetapi kebutuhan. Pelaku UMKM harus mampu memanfaatkan teknologi untuk memperluas pasar, meningkatkan kualitas produk, serta memperkuat daya saing di tengah perkembangan ekonomi yang semakin kompetitif,” ujar Maigus Nasir.

Ia menegaskan bahwa penguatan kapasitas pelaku UMKM melalui pemanfaatan teknologi digital sejalan dengan salah satu program unggulan Pemerintah Kota Padang, yakni UMKM Naik Kelas. Program tersebut dirancang untuk mendorong peningkatan kualitas usaha mikro, kecil, dan menengah melalui pendampingan digital marketing, akses pembiayaan, perluasan jaringan pemasaran, hingga percepatan sertifikasi halal.

Menurut Maigus, sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sangat penting untuk memastikan para pelaku usaha mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan perubahan perilaku pasar.

“Pemerintah Kota Padang terus berkomitmen menghadirkan berbagai program pemberdayaan yang mendukung pertumbuhan UMKM. Dengan kolaborasi yang kuat, kami optimistis UMKM Padang dapat berkembang lebih cepat dan mampu menembus pasar yang lebih luas,” katanya.

Workshop BDE diikuti oleh pelaku UMKM, komunitas kreatif, pelaku usaha digital, serta generasi muda yang tertarik mengembangkan usaha berbasis teknologi. Peserta mendapatkan berbagai materi terkait strategi pemasaran digital, pengembangan bisnis kreatif, pemanfaatan platform digital, hingga penguatan branding produk lokal.

Program ini diharapkan tidak hanya mempercepat pemulihan ekonomi pascabencana, tetapi juga melahirkan wirausaha-wirausaha baru yang mampu memanfaatkan teknologi sebagai instrumen utama dalam pengembangan usaha.

Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kota Padang berharap pelaku UMKM semakin adaptif terhadap perkembangan digital, sehingga mampu menciptakan peluang usaha yang berkelanjutan dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional.

Editor : Ayu

REALITANUSANTARA.COM

PESISIR SELATAN — Kesadaran masyarakat terhadap risiko bencana kembali menjadi perhatian di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Anggota Komisi IV DPRD Sumatera Barat dari Fraksi Partai NasDem, Bakri Bakar, SH, mengajak masyarakat Kecamatan Lunang memperkuat kesiapsiagaan dan kemampuan menghadapi berbagai ancaman bencana yang dapat terjadi sewaktu-waktu.

Pesan tersebut disampaikan Bakri Bakar dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penanggulangan Bencana di Kecamatan Lunang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sabtu (8/8/2026).

Kegiatan tersebut mendapat antusiasme masyarakat. Sosialisasi tidak hanya menjadi sarana untuk memperkenalkan substansi regulasi daerah, tetapi juga menjadi ruang edukasi bagi warga mengenai pentingnya mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga pemulihan setelah bencana.

Bakri mengatakan, kondisi geografis dan karakteristik wilayah Sumatera Barat membuat masyarakat harus memiliki kesadaran yang kuat terhadap potensi bencana. Karena itu, kesiapan menghadapi bencana tidak boleh hanya dilakukan ketika bencana sudah terjadi.

“Penanggulangan bencana tidak cukup dilakukan ketika bencana sudah terjadi. Kesiapsiagaan harus dibangun sejak dini melalui peningkatan pengetahuan, kesadaran dan kemampuan masyarakat,” kata Bakri.

Menurutnya, masyarakat merupakan salah satu unsur terdepan dalam menghadapi bencana. Ketika sebuah bencana terjadi, warga yang berada di lokasi biasanya menjadi pihak pertama yang melakukan penyelamatan sebelum bantuan dari pemerintah maupun lembaga terkait datang.

Karena itu, masyarakat perlu memahami karakteristik ancaman di wilayah tempat tinggalnya, mengetahui tindakan yang harus dilakukan ketika terjadi keadaan darurat, serta memahami jalur dan lokasi evakuasi yang telah disiapkan.

Bakri menilai pengetahuan sederhana mengenai kebencanaan dapat menentukan keselamatan seseorang. Warga yang mengetahui apa yang harus dilakukan akan lebih mampu menghindari kepanikan dan mengambil keputusan secara cepat ketika situasi darurat terjadi.

Dalam sosialisasi tersebut, Bakri menjelaskan bahwa Perda Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penanggulangan Bencana merupakan salah satu landasan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah.

Regulasi tersebut mencakup rangkaian upaya penanggulangan bencana yang tidak hanya berfokus pada penanganan ketika bencana terjadi, tetapi juga mencakup tahap sebelum bencana dan setelah bencana.

Artinya, penanggulangan bencana harus dilakukan secara menyeluruh melalui pencegahan dan mitigasi, peningkatan kesiapsiagaan, tanggap darurat, serta pemulihan pascabencana.

Bakri menegaskan, keberadaan Perda tersebut harus dipahami oleh masyarakat agar regulasi tidak berhenti sebagai aturan administratif. Substansi Perda harus diterjemahkan menjadi tindakan nyata di tingkat keluarga, lingkungan, nagari dan kecamatan.

“Perda ini harus dipahami dan diterapkan. Jangan hanya menjadi dokumen atau aturan yang diketahui pemerintah. Masyarakat juga harus mengetahui apa hak, kewajiban dan perannya dalam penanggulangan bencana,” ujarnya.

Bakri mengingatkan masyarakat Lunang agar mengenali potensi risiko bencana yang berada di sekitar tempat tinggal mereka. Pengenalan risiko dinilai menjadi langkah awal untuk menentukan bentuk mitigasi dan kesiapsiagaan yang tepat.

Ia juga mendorong setiap keluarga memiliki rencana sederhana ketika menghadapi keadaan darurat. Misalnya, menentukan tempat berkumpul, mengetahui akses keluar dari rumah, menyimpan dokumen penting secara aman, serta memastikan anggota keluarga memahami tindakan penyelamatan diri.

Bagi masyarakat yang memiliki anggota keluarga lanjut usia, anak-anak, maupun warga yang membutuhkan bantuan khusus, persiapan evakuasi juga perlu dilakukan sejak awal.

Menurut Bakri, kelompok rentan harus mendapat perhatian khusus karena memiliki kebutuhan berbeda ketika proses evakuasi berlangsung.

“Yang paling penting adalah keselamatan manusia. Karena itu, kita harus mempersiapkan diri dan keluarga sebelum bencana terjadi,” katanya.

Selain kesiapan masyarakat, Bakri Bakar juga menekankan pentingnya memperkuat koordinasi antara warga, pemerintah nagari, pemerintah kecamatan, pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, relawan dan seluruh unsur terkait.

Menurutnya, penanganan bencana membutuhkan kerja bersama. Pemerintah memiliki kewenangan dan sumber daya, sedangkan masyarakat memiliki pengetahuan lokal serta berada langsung di wilayah yang terdampak.

Kolaborasi kedua unsur tersebut harus dibangun sejak sebelum bencana terjadi.

“Ketika bencana terjadi, kita tidak boleh baru memikirkan siapa melakukan apa. Semua harus sudah mengetahui peran masing-masing. Karena itu, koordinasi dan komunikasi harus dibangun sejak sekarang,” ujarnya.

Bakri juga mendorong pemerintah di tingkat nagari untuk memperkuat sosialisasi dan, bila memungkinkan, melakukan simulasi kebencanaan secara berkala.

Simulasi dinilai penting untuk menguji kesiapan masyarakat, jalur evakuasi, sistem komunikasi dan koordinasi antarunsur. Dengan latihan yang dilakukan secara rutin, masyarakat diharapkan tidak mudah panik ketika menghadapi keadaan darurat yang sebenarnya.

Perhatian terhadap kesiapsiagaan dinilai semakin penting karena wilayah Kecamatan Lunang sebelumnya juga pernah menghadapi dampak banjir. Pada Desember 2025, misalnya, pemerintah kecamatan menyalurkan bantuan kepada warga Nagari Air Haji Barat yang terdampak banjir akibat curah hujan tinggi.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kesiapsiagaan bukan sekadar persoalan teori. Edukasi, sistem peringatan dini, kesiapan evakuasi dan koordinasi masyarakat menjadi bagian penting dalam mengurangi risiko ketika bencana terjadi.

Dalam konteks yang lebih luas, BNPB pada 7 Agustus 2026 melaporkan kejadian bencana baru di sejumlah wilayah Indonesia masih didominasi oleh peristiwa yang dipicu faktor cuaca.

Karena itu, Bakri menilai masyarakat Sumatera Barat harus terus meningkatkan kewaspadaan dan tidak menganggap remeh berbagai potensi ancaman bencana.

Ia menekankan bahwa kesiapsiagaan harus menjadi budaya yang melekat dalam kehidupan masyarakat, bukan hanya dilakukan ketika pemerintah mengeluarkan peringatan bencana.

Bakri juga mengingatkan pentingnya kembali memperkuat semangat gotong royong dalam menghadapi bencana.

Menurutnya, masyarakat yang memiliki kepedulian dan solidaritas tinggi akan lebih mudah bergerak ketika terjadi kondisi darurat. Warga dapat saling membantu melakukan evakuasi, memberikan informasi, membantu kelompok rentan serta mendukung distribusi bantuan pada tahap awal.

“Dalam menghadapi bencana, kita tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Kekuatan masyarakat adalah kebersamaan dan gotong royong,” katanya.

Ia berharap pemahaman yang diperoleh melalui sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2023 dapat diteruskan kepada keluarga dan lingkungan masing-masing.

Dengan demikian, pengetahuan kebencanaan tidak hanya dimiliki peserta sosialisasi, tetapi dapat menyebar secara lebih luas di tengah masyarakat.

Bakri Bakar menegaskan bahwa membangun daerah tangguh bencana membutuhkan komitmen jangka panjang. Pemerintah harus terus meningkatkan kapasitas penanganan bencana, sementara masyarakat perlu memperkuat pengetahuan dan kesiapsiagaan dari tingkat keluarga.

Ia berharap Kecamatan Lunang dapat menjadi bagian dari gerakan membangun masyarakat Sumatera Barat yang lebih tanggap terhadap risiko bencana.

“Tujuan kita bukan hanya mampu menangani bencana setelah terjadi, tetapi bagaimana risiko dan korban dapat diminimalkan sejak awal. Masyarakat harus tangguh, pemerintah harus siap, dan koordinasi harus berjalan,” ujarnya.

Melalui sosialisasi tersebut, Bakri berharap masyarakat semakin memahami bahwa penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab bersama.

Perda Nomor 4 Tahun 2023 diharapkan tidak hanya dipahami sebagai regulasi pemerintah daerah, tetapi menjadi pedoman bersama dalam membangun sistem kesiapsiagaan yang dimulai dari keluarga, lingkungan, nagari hingga tingkat daerah.

Dengan pengetahuan yang memadai, kesiapsiagaan yang terencana dan koordinasi yang kuat, masyarakat diharapkan mampu menghadapi berbagai potensi bencana secara lebih cepat, tepat dan terukur.

Pada akhirnya, upaya tersebut diarahkan untuk membangun masyarakat Sumatera Barat yang tidak hanya mampu bertahan ketika bencana datang, tetapi juga mampu mengurangi risiko, melindungi kelompok rentan dan mempercepat pemulihan setelah bencana terjadi.

Editor : Deviana 

REALITANUSANTARA.COM

PESISIR SELATAN — Upaya memperkuat kesiapsiagaan masyarakat menghadapi berbagai ancaman bencana terus didorong di Sumatera Barat. Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat, Doni Harsiva Yandra, S.IP., M.Si., mengajak masyarakat tidak hanya mengandalkan pemerintah saat bencana terjadi, tetapi secara aktif membangun kemampuan mitigasi dan kesiapsiagaan dari lingkungan masing-masing.

Pesan tersebut disampaikan Doni saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penanggulangan Bencana di Nagari Muaro Aie, Kecamatan IV Nagari Bayang Utara, Kabupaten Pesisir Selatan, Sabtu (8/8/2026).

Sosialisasi Perda ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya penanggulangan bencana yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

Doni mengatakan, Sumatera Barat merupakan salah satu wilayah di Indonesia yang memiliki tingkat kerawanan terhadap berbagai jenis bencana. Ancaman tersebut mencakup gempa bumi, tsunami, banjir, tanah longsor serta berbagai bencana hidrometeorologi.

Karakteristik wilayah tersebut, menurut Doni, menuntut adanya kesiapan masyarakat dalam menghadapi kemungkinan terjadinya bencana kapan pun. Kesiapsiagaan tidak boleh hanya menjadi agenda pemerintah atau lembaga kebencanaan, melainkan harus menjadi budaya yang tumbuh di tengah masyarakat.

“Penanggulangan bencana bukan hanya dilakukan ketika bencana sudah terjadi. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana kita membangun kesiapsiagaan, meningkatkan pengetahuan masyarakat dan melakukan langkah-langkah mitigasi sejak dini,” ujar Doni.

Ia menjelaskan, Perda Nomor 4 Tahun 2023 merupakan salah satu landasan dalam memperkuat penyelenggaraan penanggulangan bencana di Sumatera Barat. Regulasi tersebut menekankan pentingnya upaya penanggulangan bencana yang dilakukan secara terencana, terpadu dan menyeluruh dengan mengoptimalkan sumber daya yang tersedia.

Menurut Doni, keberadaan regulasi tersebut tidak akan memberikan dampak maksimal apabila hanya dipahami oleh pemerintah dan pemangku kepentingan. Masyarakat sebagai kelompok yang berada paling dekat dengan sumber risiko bencana juga harus memahami hak, peran dan tanggung jawabnya dalam menghadapi bencana.

Karena itu, ia mendorong agar pemahaman mengenai kebencanaan diperkuat mulai dari tingkat keluarga, lingkungan tempat tinggal hingga pemerintahan nagari.

Masyarakat, kata Doni, perlu mengetahui potensi bencana yang terdapat di wilayahnya masing-masing. Pengetahuan tersebut harus disertai dengan pemahaman mengenai jalur evakuasi, lokasi titik kumpul, prosedur penyelamatan serta langkah yang harus dilakukan sebelum, saat dan setelah bencana terjadi.

“ Masyarakat adalah garda terdepan ketika bencana terjadi. Dengan pengetahuan dan kesiapsiagaan yang baik, risiko serta dampak bencana dapat kita minimalisir,” katanya.

Doni menilai, peningkatan kapasitas masyarakat merupakan bagian penting dari strategi pengurangan risiko bencana. Ketika masyarakat memiliki pengetahuan yang memadai, keputusan dalam situasi darurat dapat diambil lebih cepat sehingga potensi korban dan kerugian dapat ditekan.

Selain kesiapan individu dan keluarga, Doni juga menekankan pentingnya membangun koordinasi di tingkat nagari. Pemerintah nagari bersama masyarakat perlu memiliki komunikasi yang baik agar respons terhadap kondisi darurat dapat dilakukan secara cepat dan terkoordinasi.

Kesiapan di tingkat lokal menjadi penting karena masyarakat merupakan kelompok yang pertama kali berada di lokasi ketika bencana terjadi. Dengan demikian, kemampuan masyarakat untuk melakukan tindakan awal sebelum bantuan dari luar tiba dapat menjadi faktor penting dalam menyelamatkan jiwa.

Sosialisasi tersebut juga dimanfaatkan sebagai ruang dialog antara DPRD Sumbar dan masyarakat. Berbagai pengalaman masyarakat dalam menghadapi bencana serta persoalan yang masih ditemukan di lapangan menjadi masukan untuk memperkuat kebijakan pemerintah daerah.

Doni menilai, penanggulangan bencana membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Pemerintah, DPRD, lembaga kebencanaan, pemerintah nagari, aparat keamanan, tenaga kesehatan, relawan, dunia pendidikan hingga masyarakat harus memiliki pemahaman dan pola koordinasi yang sama.

Menurutnya, penanggulangan bencana juga tidak boleh berhenti pada tahap tanggap darurat. Upaya pengurangan risiko harus dimulai jauh sebelum bencana terjadi melalui mitigasi dan peningkatan kesiapsiagaan. Setelah bencana, proses rehabilitasi dan pemulihan juga harus dilakukan secara terarah agar masyarakat terdampak dapat kembali menjalankan kehidupannya.

“Harapan kita, sosialisasi Perda ini tidak berhenti sebatas pemahaman terhadap aturan, tetapi mampu melahirkan gerakan bersama untuk membangun masyarakat Sumatera Barat yang tangguh, tanggap dan siap menghadapi bencana,” ujar Doni.

Ia menegaskan, membangun masyarakat tangguh bencana bukan pekerjaan yang dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Diperlukan edukasi yang dilakukan secara berkelanjutan, latihan kesiapsiagaan, penguatan sistem peringatan dini serta koordinasi yang konsisten antara pemerintah dan masyarakat.

Dengan semakin kuatnya budaya sadar bencana, masyarakat diharapkan mampu mengurangi kepanikan ketika menghadapi keadaan darurat sekaligus meningkatkan kemampuan untuk menyelamatkan diri dan membantu kelompok rentan di sekitarnya.

Doni berharap implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2023 dapat terus diperkuat sehingga regulasi tersebut tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar hadir sebagai instrumen perlindungan masyarakat.

Upaya tersebut dinilai penting untuk mewujudkan Sumatera Barat yang lebih tangguh menghadapi berbagai ancaman bencana, sekaligus memastikan keselamatan masyarakat menjadi bagian utama dalam setiap kebijakan pembangunan daerah.

Editor : Deviana 

REALITANUSANTARA.COM

PADANG – Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, secara resmi menutup rangkaian kegiatan Padang Harmony Festival 2026 yang berlangsung meriah di kawasan Kota Tua Batang Arau, tepatnya di bawah Jembatan Siti Nurbaya, Senin (10/8/2026) malam.

Festival budaya yang digelar untuk pertama kalinya tersebut menjadi salah satu agenda unggulan dalam rangka peringatan Hari Jadi Kota (HJK) Padang ke-357. Mengusung tema "Urang Padang Jalan Barampek", kegiatan ini menampilkan keberagaman budaya yang hidup dan berkembang di Kota Padang, yakni etnis Minangkabau, Nias, Tionghoa, dan India yang selama ini hidup berdampingan dalam suasana harmonis.

Dalam sambutannya, Maigus Nasir menyampaikan bahwa Padang Harmony Festival bukan sekadar pertunjukan seni budaya, tetapi juga menjadi simbol kuat persatuan dan toleransi masyarakat Kota Padang yang majemuk.

"Festival ini membuktikan bahwa keberagaman bukanlah penghalang untuk bersatu, melainkan kekuatan yang harus terus dijaga dan dirawat bersama. Kota Padang telah lama menjadi rumah bagi berbagai etnis yang hidup berdampingan dengan damai, dan hal itu harus terus diwariskan kepada generasi mendatang," ujar Maigus Nasir.

Selama pelaksanaan festival, masyarakat disuguhkan berbagai pertunjukan seni tradisional, musik etnik, tarian budaya, hingga atraksi khas dari berbagai komunitas yang ada di Kota Padang. Ribuan warga dan wisatawan tampak memadati kawasan Kota Tua Batang Arau untuk menyaksikan kemeriahan acara yang berlangsung selama beberapa hari tersebut.

Maigus menambahkan, penyelenggaraan Padang Harmony Festival sejalan dengan upaya Pemerintah Kota Padang dalam memperkuat identitas daerah sebagai kota yang menjunjung tinggi nilai toleransi, keberagaman budaya, dan kerukunan sosial.

Selain menjadi ruang ekspresi budaya, festival ini juga memberikan dampak positif terhadap sektor pariwisata dan ekonomi masyarakat. Kehadiran ribuan pengunjung turut menggerakkan aktivitas pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pedagang kuliner, serta sektor jasa yang berada di kawasan wisata Kota Tua.

"Melalui kegiatan seperti ini, kita tidak hanya merawat warisan budaya, tetapi juga menggerakkan ekonomi masyarakat. Kawasan Kota Tua semakin hidup dan menjadi destinasi yang menarik bagi wisatawan domestik maupun mancanegara," katanya.

Padang Harmony Festival merupakan salah satu dari rangkaian agenda besar HJK Padang ke-357 yang tahun ini mengusung konsep promosi budaya, pariwisata, dan gastronomi bertaraf internasional. Pemerintah Kota Padang berharap festival tersebut dapat menjadi agenda tahunan yang mampu memperkuat citra Kota Padang sebagai kota multikultural yang aman, nyaman, dan terbuka bagi seluruh kalangan.

Dengan berakhirnya Padang Harmony Festival 2026, rangkaian perayaan Hari Jadi Kota Padang ke-357 resmi ditutup. Pemerintah Kota Padang optimistis semangat kebersamaan yang tercermin dalam festival tersebut akan terus menjadi fondasi dalam membangun kota yang maju, inklusif, dan berdaya saing di tingkat nasional maupun internasional.

Editor : Ayu

REALITANUSANTARA.COM

PADANG — Pemerintah Kota Padang terus mematangkan persiapan menghadapi pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumatera Barat (Sumbar) XVI. Selain bertindak sebagai salah satu daerah peserta, Kota Padang juga dipercaya menjadi tuan rumah untuk 20 cabang olahraga (cabor) pada ajang olahraga tingkat provinsi tersebut.

Persiapan itu dibahas secara intensif melalui Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) bersama Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang dan para pengurus cabang olahraga, Senin (10/8/2026).

Rakornis menjadi momentum penting untuk memastikan seluruh aspek penyelenggaraan maupun kesiapan kontingen Kota Padang dapat berjalan secara terarah. Mulai dari kesiapan venue pertandingan, sarana dan prasarana olahraga, teknis pelaksanaan pertandingan, hingga koordinasi antarorganisasi yang terlibat terus dimatangkan.

Pemerintah Kota Padang juga menunjukkan komitmen serius dalam mendukung pembinaan olahraga dan peningkatan prestasi atlet. Untuk kebutuhan pelaksanaan serta dukungan terhadap kontingen, Pemko Padang menyiapkan anggaran sekitar Rp38 miliar.

Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp23 miliar dialokasikan untuk bonus bagi atlet yang berhasil meraih medali. Kebijakan tersebut menjadi bentuk apresiasi pemerintah daerah terhadap perjuangan dan prestasi para atlet yang membawa nama Kota Padang di ajang Porprov Sumbar XVI.

Dukungan anggaran tersebut diharapkan tidak hanya menjadi penghargaan atas prestasi yang telah diraih, tetapi juga mampu meningkatkan motivasi atlet untuk menjalani proses latihan secara maksimal. Pemerintah daerah menilai keberhasilan olahraga tidak terlepas dari pembinaan yang berkelanjutan, dukungan fasilitas, serta penghargaan yang layak terhadap atlet dan pelatih.

Dalam persiapan Porprov Sumbar XVI, Pemko Padang bersama KONI dan pengurus cabor juga menekankan pentingnya koordinasi. Setiap cabang olahraga diminta mempersiapkan atlet secara optimal sekaligus memastikan kebutuhan teknis pertandingan dapat dipenuhi dengan baik.

Sebagai daerah yang memiliki tradisi kuat dalam dunia olahraga, Kota Padang memasang target tinggi pada Porprov Sumbar XVI. Pemko Padang menargetkan kontingen Kota Padang mampu mempertahankan gelar juara umum yang sebelumnya telah diraih.

Target tersebut menjadi tantangan sekaligus motivasi bagi seluruh pihak yang terlibat. Tidak hanya atlet, tetapi juga pelatih, pengurus KONI, pengurus cabor, perangkat daerah, serta seluruh elemen masyarakat diharapkan memberikan dukungan terhadap perjuangan kontingen Kota Padang.

Semangat mempertahankan prestasi tersebut kemudian dikemas dalam semangat “Padang Juara”. Tagline ini menjadi dorongan bersama agar seluruh persiapan dilakukan secara maksimal, terukur, dan penuh komitmen.

Pemko Padang berharap penyelenggaraan 20 cabor Porprov Sumbar XVI di Kota Padang nantinya tidak hanya sukses dari sisi pelaksanaan, tetapi juga mampu memberikan dampak positif terhadap perkembangan olahraga daerah.

Dengan persiapan yang semakin dimatangkan sejak sekarang, Kota Padang optimistis dapat menjadi tuan rumah yang sukses sekaligus mempertahankan prestasi sebagai juara umum Porprov Sumbar XVI.

Pemerintah daerah juga mengajak masyarakat untuk memberikan dukungan kepada para atlet Kota Padang. Dukungan publik dinilai penting untuk membangun semangat dan mental juara para atlet saat bertanding menghadapi kontingen dari kabupaten dan kota se-Sumatera Barat.

Melalui sinergi pemerintah, KONI, pengurus cabor, atlet, pelatih, dan masyarakat, semangat Padang Juara diharapkan dapat diwujudkan melalui prestasi terbaik pada Porprov Sumbar XVI.

Editor : Ayu

REALITANUSANTARA.COM

PADANG — Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, mengajak masyarakat mengubah cara pandang terhadap penyalahgunaan narkotika. Ia menegaskan, orang yang terjerumus sebagai pengguna atau pecandu narkoba tidak semestinya langsung dicap sebagai sampah masyarakat, melainkan korban yang membutuhkan pertolongan, pendampingan, dan rehabilitasi.

Hal itu disampaikan Evi Yandri saat melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di Gedung Rohana Kudus, Kompleks GOR Haji Agus Salim, Kota Padang, Minggu sore, 9 Agustus 2026.

Dalam kegiatan tersebut, Evi menekankan bahwa persoalan narkoba tidak cukup hanya ditangani melalui pendekatan hukum. Pencegahan dari lingkungan keluarga dan masyarakat serta upaya rehabilitasi bagi pengguna harus menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika.

Menurutnya, pengguna narkoba yang telah mengalami ketergantungan membutuhkan proses pemulihan secara medis dan sosial. Karena itu, masyarakat diminta tidak menjauhi ataupun memberikan stigma negatif yang justru dapat membuat korban semakin sulit keluar dari ketergantungan.

“Mereka bisa direhabilitasi dan sembuh. Kecuali kalau mereka ikut mengedarkan narkoba, itu persoalan yang berbeda dan harus ditindak secara hukum,” tegas Evi.

Ia menjelaskan, dalam perspektif gerakan antinarkoba, pengguna atau pecandu lebih tepat diposisikan sebagai pasien yang membutuhkan penanganan. Pendekatan tersebut dinilai penting agar masyarakat tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga memberikan kesempatan kepada korban untuk mendapatkan kembali kehidupan yang lebih baik.

Evi pun mengajak keluarga maupun masyarakat yang mengetahui adanya anggota keluarga atau lingkungan sekitar yang mengalami ketergantungan narkoba agar segera mengambil langkah rehabilitasi.

“Mereka harus dirangkul, diajak rehabilitasi dan disembuhkan. Daripada menunggu mereka terciduk aparat hukum, lebih baik sejak awal dibawa untuk mendapatkan rehabilitasi,” ujarnya.

Evi menilai persoalan narkoba di Sumatera Barat membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak akan mampu bekerja sendiri apabila keluarga dan lingkungan sosial tidak ikut melakukan pencegahan.

Menurut dia, masyarakat memiliki posisi strategis dalam mendeteksi sejak dini potensi penyalahgunaan narkoba, terutama di lingkungan keluarga, sekolah, tempat kerja, hingga komunitas.

Ia juga mengingatkan bahwa Sumatera Barat saat ini tidak lagi hanya dipandang sebagai wilayah yang dilalui jaringan peredaran narkoba. Peredaran narkotika, menurutnya, telah menjadi persoalan yang harus mendapat perhatian serius karena menyasar berbagai lapisan masyarakat.

“Sumbar bukan lagi sekadar daerah perlintasan, tetapi sudah menjadi tempat peredaran. Karena itu, saya konsisten menyosialisasikan perda antinarkoba ini karena ancamannya sudah sangat masif,” katanya.

Evi berharap pemahaman masyarakat terhadap Perda Nomor 9 Tahun 2018 semakin meningkat. Dengan pemahaman tersebut, masyarakat diharapkan mengetahui langkah yang harus dilakukan ketika menemukan kasus penyalahgunaan narkoba sekaligus memahami bahwa rehabilitasi merupakan salah satu jalan untuk menyelamatkan korban dari ketergantungan.

Dalam sosialisasi tersebut, perwakilan Dinas Kesehatan Sumatera Barat, Fradila, turut menjelaskan mengenai sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mendapatkan penanganan rehabilitasi.

Untuk wilayah Kota Padang, layanan rehabilitasi dapat diakses melalui sejumlah fasilitas kesehatan, di antaranya Puskesmas Andalas, Puskesmas Lubuk Begalung, Puskesmas Lubuk Kilangan, dan Puskesmas Lubuk Buaya.

Selain fasilitas puskesmas, masyarakat juga dapat memperoleh layanan di RSUP Dr. M. Djamil Padang serta RS Jiwa Prof. HB. Saanin.

Fradila mengingatkan masyarakat agar tidak takut membawa anggota keluarga yang mengalami penyalahgunaan narkoba untuk mendapatkan pertolongan. Menurutnya, terdapat mekanisme penanganan yang memungkinkan pasien memperoleh layanan rehabilitasi tanpa harus terbebani persoalan biaya.

“Ada program restorative justice yang menggratiskan biaya rehabilitasi bagi pasien penyalahgunaan narkoba. Jadi, jangan ragu untuk mengusahakan kesembuhan mereka,” jelasnya.

Ketersediaan layanan tersebut diharapkan dapat mendorong keluarga mengambil langkah lebih cepat ketika menemukan anggota keluarga yang mulai mengalami masalah ketergantungan narkoba.

Komitmen terhadap rehabilitasi juga diperkuat melalui keberadaan Yayasan Pelita Jiwa Insani (YPJI), lembaga yang didirikan Evi Yandri sejak 2014 untuk ikut berkontribusi dalam upaya pemulihan korban penyalahgunaan narkoba.

Kepala YPJI, Syafrizal, mengatakan proses rehabilitasi tidak semestinya dipandang sebagai akhir dari masa depan seseorang. Sebaliknya, rehabilitasi dapat menjadi pintu bagi mantan pengguna untuk kembali menjalani kehidupan normal dan produktif.

Ia menyebutkan sejumlah mantan pasien YPJI telah mampu membangun kehidupan baru setelah menyelesaikan proses pemulihan. Bahkan, beberapa di antaranya berhasil menempuh karier di berbagai bidang.

“Ada pasien kami yang sudah sembuh kemudian lulus menjadi anggota TNI Angkatan Darat, bekerja di PT KAI, hingga menjadi PNS. Ini bukti nyata bahwa mereka bisa pulih dan berprestasi,” ungkap Syafrizal.

Dalam kegiatan tersebut, YPJI juga menghadirkan empat pasien yang sedang menjalani rehabilitasi. Mereka diberikan kesempatan berbagi pengalaman sebagai bagian dari edukasi dan pembelajaran bagi peserta sosialisasi.

Kehadiran para pasien tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa seseorang yang pernah terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba masih memiliki peluang untuk memperbaiki kehidupannya.

Perangi Narkoba Dimulai dari Lingkungan Terdekat

Evi Yandri kembali menegaskan bahwa perang terhadap narkoba tidak hanya menjadi tugas kepolisian, pemerintah, ataupun lembaga rehabilitasi. Keluarga dan masyarakat merupakan benteng pertama dalam mencegah seseorang terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkotika.

Ia mendorong masyarakat untuk membangun komunikasi yang terbuka di dalam keluarga, meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, serta tidak menutup mata ketika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba.

Menurutnya, semakin cepat seorang pengguna mendapatkan bantuan, semakin besar pula peluang untuk dipulihkan dan dikembalikan ke tengah masyarakat.

Karena itu, ia mengajak masyarakat Sumatera Barat untuk mengedepankan kepedulian dan keberanian mengambil tindakan penyelamatan.

“Jangan biarkan mereka sendiri. Rangkul, bawa untuk mendapatkan rehabilitasi dan beri kesempatan untuk sembuh. Mereka bukan sampah masyarakat, mereka adalah korban yang masih bisa diselamatkan,” pungkas Evi.

Editor : Deviana 

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.