Latest Post

REALITANUSANTARA.COM

PADANG – Ketua Perkumpulan Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Kota Padang, Yuliadi Chandra, S.Pd, WU, memberikan apresiasi terhadap langkah Wali Kota Padang, Fadly Amran, yang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Kepastian Harga dalam rangka perlindungan konsumen menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Menurut Yuliadi Chandra, kebijakan tersebut dinilai sangat tepat mengingat momentum Idul Fitri tahun ini diperkirakan akan berlangsung cukup panjang, dengan masa libur mencapai sekitar dua minggu. Kondisi ini diyakini akan mendorong meningkatnya jumlah kunjungan perantau dan wisatawan ke Kota Padang.

Ia menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha, khususnya di sektor kuliner, harus mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam surat edaran tersebut. Salah satu poin penting yang ditekankan adalah kewajiban mencantumkan daftar menu beserta harga secara jelas dan transparan.

“Pelaku usaha wajib menyediakan daftar menu yang lengkap dengan harga, baik yang dicantumkan dalam buku menu, papan daftar harga, maupun media lain yang mudah dilihat oleh konsumen. Hal ini sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik,” ujar Chandra dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/3/2026).

Chandra menambahkan, Kota Padang akan menjadi salah satu tujuan utama para perantau yang pulang kampung ke Sumatera Barat. Selain itu, wisatawan mancanegara, khususnya dari Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, dan Singapura, juga diperkirakan akan turut memadati destinasi wisata dan pusat kuliner di daerah tersebut.

Ia optimistis, lonjakan kunjungan ini akan berdampak positif terhadap perekonomian daerah, terutama sektor pariwisata dan kuliner. Oleh karena itu, transparansi harga menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan pengunjung.

Sementara itu, dalam Surat Edaran yang diterbitkan pada 17 Maret 2026, Wali Kota Padang, Fadly Amran, secara tegas mengatur sejumlah ketentuan bagi pelaku usaha kuliner. Selain kewajiban mencantumkan harga secara jelas, pelaku usaha juga harus menginformasikan secara terbuka apabila terdapat tambahan biaya seperti pajak atau service charge sebelum konsumen melakukan pemesanan atau pembayaran.

Lebih lanjut, pelaku usaha dilarang menaikkan harga secara sepihak setelah konsumen melakukan pemesanan tanpa pemberitahuan yang transparan sebelumnya.

Fadly Amran menegaskan bahwa kepastian harga merupakan bagian penting dalam memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus menjaga citra positif sektor kuliner Kota Padang di mata wisatawan.

“Kepastian harga menjadi kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat dan wisatawan. Kita ingin semua pengunjung merasa aman dan nyaman saat berbelanja maupun menikmati kuliner di Kota Padang,” ujarnya.

Pemerintah Kota Padang, lanjutnya, akan melakukan pengawasan secara intensif selama periode libur Idul Fitri. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari sanksi administratif hingga pidana.

Ia juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga kenyamanan dan keamanan para perantau maupun wisatawan yang berkunjung ke Kota Padang.

“Kita berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi aturan ini, sehingga tercipta iklim usaha yang sehat, transparan, dan memberikan rasa aman bagi konsumen, khususnya di tengah meningkatnya aktivitas ekonomi selama Idul Fitri,” tutupnya.

Editor : Deviana 


REALITANUSANTARA.COM

Sumbar – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan melalui media elektronik dengan modus penggunaan akun media sosial palsu yang menimpa korban berinisial S (52), warga Kabupaten 50 Kota.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Dalam prosesnya, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah saksi serta melakukan pendalaman terhadap alat bukti guna mengungkap secara utuh peristiwa yang terjadi.

“Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami telah meminta keterangan dari beberapa saksi dan melakukan pendalaman terhadap alat bukti yang ada,” ujar Kombes Pol Susmelawati Rosya saat konferensi pers.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pihak yang diduga terlibat menggunakan identitas akun palsu untuk berkomunikasi dengan korban. Selain itu, video yang dijadikan sarana ancaman diketahui merupakan hasil pengeditan yang dilakukan oleh terlapor, yang kemudian dimanfaatkan untuk menekan korban.

“Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa video tersebut telah diedit oleh terlapor dan digunakan sebagai alat untuk melakukan ancaman kepada korban,” jelasnya.

Seiring perkembangan penyelidikan, kepolisian turut mempertimbangkan pendekatan kemanusiaan dan aspek pemulihan. Setelah dilakukan komunikasi dan mediasi, baik korban maupun terlapor menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

“Dalam penanganan perkara ini, kami mengedepankan pendekatan restorative justice, dengan memprioritaskan pemulihan serta kesepakatan kedua belah pihak,” ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikan, terlapor telah mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Sementara itu, pihak korban juga telah memberikan maaf, sehingga perkara diselesaikan tanpa dilanjutkan ke tahap penegakan hukum berikutnya.

Meski demikian, Polda Sumatera Barat tetap mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam beraktivitas di ruang digital, khususnya terhadap akun-akun yang tidak dikenal.

“Kami mengimbau masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial, tidak mudah percaya kepada akun anonim, serta tidak sembarangan membagikan data pribadi atau melakukan interaksi berisiko seperti video call dengan orang yang tidak dikenal, karena hal tersebut dapat dimanfaatkan untuk tindak kejahatan,” tutupnya. (Tim)



REALITANUSANTARA. COM

Padang, 18 Maret 2026 – Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga transparansi dan profesionalitas dalam penanganan perkara, khususnya terkait kasus dugaan pemerasan yang terjadi pada awal tahun 2026.

Kasus ini bermula dari viralnya sebuah rekaman video berdurasi sekitar 30 detik yang menampilkan seorang pria yang diduga mirip Bupati Lima Puluh Kota, berinisial (SS). Dalam video tersebut, terlihat pria tersebut berada di dalam kamar dan melakukan video call dengan seorang wanita yang diduga tanpa busana, di mana keduanya melakukan tindakan tidak pantas secara langsung di depan kamera.

Atas kejadian tersebut, (SS) melaporkan peristiwa ini kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa perkara ini terjadi pada 17 Januari 2026. Terlapor diduga melakukan pemerasan terhadap korban dengan permintaan awal sebesar Rp120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah). Namun, korban hanya sempat mentransfer uang sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah), yang kemudian menjadi total kerugian materiil dalam kasus ini.

Selain itu, dalam proses penyidikan, petugas juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu file video serta dua unit handphone yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Perkembangan Penanganan Kasus
Dari hasil penyelidikan dan proses klarifikasi yang dilakukan penyidik, diperoleh fakta sebagai berikut:

•  Terlapor telah mengakui perbuatannya
• Pelapor telah memberikan maaf kepada terlapor
•  Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice

Sejalan dengan hal tersebut, penanganan perkara kini telah memasuki tahap pemulihan melalui pendekatan restorative justice, yang mengedepankan keadilan substantif, keseimbangan, serta pemulihan hubungan sosial antara para pihak.
Dengan demikian, perkara ini diselesaikan secara damai dan tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Komitmen Humanis Polri
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Susmelawati Rosya, S.S., M.Tr.A.P., menyampaikan bahwa penerapan restorative justice merupakan bagian dari pendekatan humanis Polri dalam penegakan hukum.

“Penyelesaian perkara melalui restorative justice menjadi wujud nyata kehadiran Polri dalam memberikan keadilan yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial serta rasa keadilan bagi kedua belah pihak,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kasus ini juga menjadi gambaran fenomena yang berkembang di masyarakat, di mana tindak pidana pemerasan berbasis digital semakin meningkat.

Kasus yang menyeret nama (SS) ini menunjukkan bahwa pelaku kejahatan kerap memanfaatkan konten pribadi untuk menekan korban.


Kombes Pol. Susmelawati Rosya, S.S., M.Tr.A.P.,, juga menghimbau dan mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus kejahatan siber yang terus berkembang, khususnya yang berkaitan dengan pemerasan berbasis digital.
Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan masyarakat:

1. Lebih waspada terhadap modus kejahatan di ruang digital
2. Tidak mudah memberikan atau menyebarkan data serta konten pribadi
Tidak mudah percaya dengan akun yang tidak dikenal
3. Segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana serupa

“Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa kejahatan siber semakin berkembang dengan berbagai modus. Oleh karena itu, kewaspadaan masyarakat menjadi kunci utama agar tidak menjadi korban,” tegasnya.

Polda Sumbar menegaskan komitmennya untuk terus hadir dalam melindungi masyarakat, menjaga rasa aman, serta memastikan setiap pelaku kejahatan diproses sesuai hukum yang berlaku. 

Reporter : (Rafi)

REALITANUSANTARA.COM

PADANG - Kapolresta Padang, Kombes Pol. Apri Wibowo, bersama Wakapolresta Padang AKBP Faidil Zikri menggelar kegiatan berbuka puasa bersama insan pers yang bertugas di lingkungan Polresta Padang, Senin (16/3/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di aula Mapolresta Padang dan dihadiri puluhan wartawan dari berbagai platform media, mulai dari televisi, media daring, surat kabar hingga radio.

Suasana acara berlangsung hangat, penuh keakraban, serta sarat nuansa kebersamaan. Momentum Ramadan dimanfaatkan sebagai ajang untuk mempererat tali silaturahmi antara jajaran kepolisian dengan para jurnalis yang selama ini aktif meliput berbagai kegiatan kepolisian di wilayah Kota Padang.

Selain sebagai kegiatan berbuka puasa bersama, acara ini juga menjadi sarana memperkuat sinergi dan kemitraan antara Polresta Padang dan insan pers. Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Padang melalui Wakapolresta AKBP Faidil Zikri menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para wartawan atas peran aktif mereka dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Menurutnya, media memiliki peran strategis dalam mendukung tugas kepolisian, khususnya dalam menyebarluaskan informasi terkait program, kegiatan, serta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Ia menegaskan bahwa hubungan harmonis antara kepolisian dan media perlu terus dijaga agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat, berimbang, dan dapat dipercaya.

“Kami sangat mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin dengan baik selama ini. Peran rekan-rekan media sangat membantu dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat,” ujar AKBP Faidil Zikri.

Pada kesempatan yang sama, jajaran Polresta Padang juga menyerahkan paket Lebaran kepada para wartawan yang hadir. Pemberian paket tersebut merupakan bentuk perhatian sekaligus apresiasi kepada insan pers sebagai mitra strategis dalam mendukung tugas-tugas kepolisian.

Para jurnalis yang hadir menyambut positif kegiatan tersebut. Mereka menilai acara seperti ini tidak hanya mempererat hubungan profesional, tetapi juga membangun komunikasi yang lebih terbuka antara kepolisian dan media.

Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Polresta Padang dan insan pers dapat terus terjaga dan semakin kuat, guna mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, nyaman, dan kondusif di Kota Padang. (Ayu )

REALITANUSANTARA.COM

PADANG  – Wali Kota Padang, Fadly Amran meninjau langsung kesiapan objek wisata Pantai Air Manis menjelang libur lebaran, Senin (16/3/2026). 

Kehadiran orang nomor satu di Kota Padang ini bertepatan dengan kegiatan gotong royong (goro) bersama masyarakat dan pengelola untuk memastikan kebersihan kawasan wisata unggulan tersebut.

Dalam tinjauannya, Fadly Amran menegaskan pentingnya kenyamanan pengunjung melalui fasilitas yang mumpuni. Ia menginstruksikan jajaran terkait untuk melakukan perbaikan fisik di lapangan, mulai dari pengecatan ulang hingga penataan taman yang rusak.

"Kita ingin meyakinkan bahwasanya pantai ini bersih. Bagi pengunjung yang datang, kita harap puas dengan fasilitas dan pelayanan pasca-lebaran nanti," ujar Fadly Amran setelah mengikuti aksi bersih-bersih di kawasan yang dikelola masyarakat maupun PSM.

Mengingat lonjakan wisatawan yang diprediksi akan sangat ramai, Wako Fadly Amran meminta petugas garda terdepan untuk mengatur jadwal libur secara bergantian agar pelayanan tetap siaga 24 jam. 

Selain kesiapan fisik, masalah klasik seperti pungutan liar (pungli) dan harga kuliner yang tidak wajar menjadi perhatian serius pemerintah kota.

Fadly Amran mengingatkan para pelaku UMKM dan masyarakat pariwisata untuk tidak menaikkan harga secara tidak realistis yang dapat merusak citra Kota Padang.

"Jangan sampai karena tingkah laku satu-dua orang oknum, ini mencoreng nama pariwisata Kota Padang. Masyarakat ingin menikmati 'Pulang Kampuang' dengan pelayanan terbaik," tegasnya.

Meskipun beberapa fasilitas telah dibenahi, Fadly Amran mengakui masih ditemukan beberapa pelanggaran di lapangan yang memerlukan evaluasi. Ke depannya, Pemko Padang melalui Dinas Pariwisata akan terus melakukan pembinaan dan investasi berkelanjutan untuk memprimakan seluruh objek wisata di bawah program "Jelajah Padang". (Taufik)

REALITANUSANTARA.COM

SOLOK – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Pemerintah Kabupaten Solok melakukan pengawasan dan inspeksi mendadak (sidak) harga bahan pokok di Pasar Muara Panas, Kecamatan Bukit Sundi, Senin (16/03/2026).

Kegiatan ini dilakukan guna memastikan ketersediaan serta kestabilan harga bahan kebutuhan pokok masyarakat menjelang lebaran. Dalam sidak tersebut, tim meninjau langsung kondisi pasar sekaligus memantau harga sejumlah komoditas penting seperti beras, minyak goreng, gula, telur, cabai, bawang serta bahan pokok lainnya.

Kegiatan pengawasan ini lansung dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Solok Medie, S.H., M.H.. , Forkopinda, Asisten Pemerintah dan Kesra,  Kadis DKUKMPP, Kadis Perhubungan, Kadis Kominfo, Kadis Pertanian, Kabag Perekonomian, Camat Bukit Sundi dan Forkopincam serta anggota TPID lainya.

Dalam kesempatan tersebut, tim berdialog langsung dengan para pedagang untuk mengetahui kondisi harga dan pasokan bahan pokok di pasaran. Dari hasil pemantauan di lapangan, secara umum ketersediaan bahan pokok masih mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Melalui kegiatan ini, diharapkan stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok di Kabupaten Solok tetap terjaga sehingga masyarakat dapat menyambut Hari Raya Idul Fitri dengan aman dan nyaman.

REALITANUSANTARA.COM

PADANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025, Senin (16/3/2026). Dalam rapat tersebut, DPRD memberikan sejumlah catatan kritis terhadap kinerja Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sepanjang tahun 2025.

Dalam forum resmi tersebut, berbagai fraksi di DPRD menyoroti sejumlah persoalan strategis yang dinilai masih menjadi tantangan serius bagi pemerintah daerah. Sorotan utama diarahkan pada kondisi fiskal daerah yang mengalami tekanan, perlambatan pertumbuhan ekonomi, serta dampak bencana alam yang terjadi di berbagai wilayah di Sumatera Barat.

Tahun pertama masa kepemimpinan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah bersama Wakil Gubernur Vasko Ruseimy dinilai berlangsung dalam situasi yang tidak mudah. Sepanjang tahun 2025, Sumatera Barat dihadapkan pada serangkaian bencana alam seperti banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di sedikitnya 16 kabupaten dan kota.

Bencana tersebut tidak hanya menimbulkan kerusakan pada infrastruktur jalan, jembatan, serta fasilitas publik lainnya, tetapi juga berdampak signifikan terhadap aktivitas ekonomi masyarakat. Banyak sektor produktif, terutama pertanian, perdagangan, dan usaha kecil masyarakat, mengalami gangguan akibat bencana tersebut.

Kondisi ini turut berpengaruh terhadap kinerja perekonomian daerah. Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat paripurna, pertumbuhan ekonomi Sumatera Barat pada tahun 2025 tercatat sebesar 3,37 persen. Angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 4,36 persen.

DPRD menilai perlambatan pertumbuhan ekonomi tersebut menjadi indikator bahwa strategi pemulihan ekonomi daerah pascabencana belum berjalan secara maksimal. Oleh karena itu, pemerintah daerah diminta untuk merumuskan langkah-langkah yang lebih efektif guna mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat.

Selain persoalan ekonomi, DPRD juga menyoroti kondisi fiskal daerah yang dinilai semakin terbatas. Kebijakan efisiensi anggaran serta menurunnya alokasi transfer dari pemerintah pusat menjadi faktor yang mempersempit ruang gerak pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai program pembangunan.

Di tengah berbagai tantangan tersebut, DPRD tetap mengapresiasi beberapa capaian positif yang berhasil diraih pemerintah daerah. Salah satunya adalah penurunan angka kemiskinan di Sumatera Barat yang tercatat berada pada angka 5,31 persen.

Namun demikian, DPRD menilai capaian tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil yang dirasakan oleh masyarakat di lapangan. Masih terdapat sejumlah persoalan sosial dan ekonomi yang perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah.

Dalam pandangan yang disampaikan pada rapat paripurna tersebut, DPRD menegaskan bahwa masih terdapat sejumlah kelemahan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Beberapa program pembangunan dinilai belum berjalan secara optimal, sementara tantangan pembangunan ke depan diperkirakan akan semakin kompleks.

Sebagai tindak lanjut dari pembahasan LKPJ tersebut, DPRD Provinsi Sumatera Barat membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas melakukan pembahasan secara lebih mendalam terhadap laporan kinerja pemerintah daerah sepanjang tahun 2025.

Melalui Pansus tersebut, DPRD diharapkan dapat merumuskan berbagai rekomendasi strategis yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mampu memberikan solusi terhadap persoalan mendasar yang dihadapi daerah. Beberapa isu utama yang menjadi perhatian antara lain percepatan pemulihan ekonomi masyarakat, penguatan kapasitas fiskal daerah, serta upaya penanganan dampak bencana secara berkelanjutan.

Evaluasi yang dilakukan DPRD ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan secara efektif dan mampu menjawab berbagai tantangan yang dihadapi masyarakat Sumatera Barat ke depan.

Editor : Deviana 

REALITANUSANTARA.COM

PADANG - Kementerian Pendidikan Tinggi Sain dan Teknologi (Kemendiksaintek) berikan dana hibah program mahasiswa berdampak kepada Prodi Agribisnis Fakultas Pertanian Universitas Ekasakti sebesar Rp. 89 juta berupa barang yaitu 2 unit Hand tractor, 3 unit mesin potong rumput, spryer Listrik serta paket budidaya maggot dan pupuk organik kata Ketua Tim Program Mahasiswa Berdampak Ir. Gusriati, M.Si didampingi Wawan Sumarno, S.P, M.Si di ruang kerjanya Senin (16/3).    


 Peralatan Program Mahasiswa Berdampak itu diserahkan  kepada para petani  melalui Wali Nagari IV Koto Mudik Zainil Idrus oleh ketua tim, Ir. Gusriati, M.Si  dihadiri para Petani, tokoh masyarakat dan perangkat nagari IV Koto Mudik, Kecamatan Batang Kapas Kabupaten Pesisir Selatan dan Anggota Tim Program Mahasiswa Berdampak  Wawan Sumarno, S.P., M.Si dan Dr. Ir. Murnita, M.P., serta 50 orang mahasiswa Program Studi Agribisnis Fakultas Pertanian Unes.

 

Bantuan ini direspon positif oleh para petani, yang merasakan perubahan positif dalam pendekatan pertanian berkelanjutan pasca bencana terhadap pembangunan pertanian secara umum. Inisiatif mahasiswa berdampak ini juga fokus pada penggunaan teknologi yang mudah diterapkan (teknologi tepat guna) agar dapat dioperasikan secara mandiri oleh warga, sekaligus modernisasi pertanian di nagari.


inovasi dan bantuan ini diharapkan menjadi langkah awal modernisasi pertanian menuju smart village, di mana mahasiswa berperan langsung dalam memberikan solusi teknis, bukan hanya teori, kepada para petani,

Ketua kelompok mahasiswa berdampak Yolan Argumantara mengatakan, bantuan ini merupakan bagian dari dukungan mahasiswa dalam meningkatkan efisiensi dan keamanan kerja petani. "Dengan alat ini, petani tidak perlu lagi bekerja dengan posisi membungkuk terlalu lama," ujarnya

Wawan Sumarno, S.P, M.Si menegaskan “Pembangunan pertanian tidak dapat lagi mengandalkan cara-cara tradisional. Kita membutuhkan percepatan, efisiensi, dan produktivitas yang lebih tinggi. Oleh karena itu, dukungan alsintan merupakan langkah strategis untuk mendorong mekanisme pertanian pasca bencana, mengurangi biaya produksi, mempercepat pengolahan lahan, serta mendukung peningkatan produksi pertanian di Nagri IV Koto Mudik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dr. Ir. Murnita, M.P, meminta para petani dan masyarakat bersama seluruh perangkat nagari untuk memastikan bantuan tersebut dimanfaatkan secara optimal dan tepat sasaran, khususnya bagi wilayah yang selama ini terdampak bencana. (Rel/Syaf).


REALITANUSANTARA.COM

SUMBAR - Dalam rangka memastikan kesiapan maksimal dalam pengamanan arus mudik Idul Fitri 1447 Hijriah, Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Barat, Muhammad Reza Chairul Akbar Sidiq, didampingi para Pejabat Utama (PJU) Direktorat Lalu Lintas, melaksanakan peninjauan langsung ke sejumlah Pos Pengamanan dan Pos Pelayanan yang berada di wilayah hukum Kepolisian Daerah Sumatera Barat.

Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah strategis untuk memastikan seluruh rangkaian pengamanan arus mudik berjalan dengan optimal, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melakukan perjalanan pulang ke kampung halaman dalam rangka merayakan Hari Raya Idul Fitri.

Dalam peninjauan tersebut, Dirlantas bersama rombongan melakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap kesiapan setiap pos, mulai dari kesiapan personel, kelengkapan sarana dan prasarana, hingga pelaksanaan prosedur operasional standar (POS) di lapangan. Hal ini dilakukan guna memastikan seluruh petugas dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Fokus utama dari kegiatan inspeksi ini adalah memastikan kesiapan petugas dalam melayani para pemudik, baik dalam pengaturan arus lalu lintas, penyediaan informasi perjalanan, hingga kesiapsiagaan dalam menghadapi situasi darurat yang mungkin terjadi di jalan raya. Dalam kesempatan tersebut, Dirlantas juga berdialog langsung dengan para personel yang bertugas, sekaligus memberikan arahan serta motivasi agar mereka tetap menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, dan humanis.

“Kami ingin memastikan seluruh Pos Pengamanan dan Pos Pelayanan benar-benar siap beroperasi secara optimal. Kesiapan ini sangat penting guna memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi masyarakat yang melaksanakan perjalanan mudik maupun arus balik,” ujar Dirlantas Polda Sumbar.

Ia juga menekankan kepada seluruh personel agar selalu sigap, responsif, serta mengedepankan sikap humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, kegiatan peninjauan ini juga menjadi sarana untuk memperkuat sinergi antarinstansi yang terlibat dalam pengamanan arus mudik, seperti unsur Kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, serta instansi terkait lainnya. Kerja sama yang solid diharapkan mampu mengantisipasi berbagai potensi kendala di lapangan serta mempercepat penanganan apabila terjadi situasi yang membutuhkan respons cepat.
Dengan kesiapan yang matang serta pengawasan yang dilakukan secara intensif, Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat optimistis pelaksanaan Operasi Ketupat Singgalang 2026 dapat berjalan dengan sukses. 

Masyarakat pun diimbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menjaga keselamatan selama perjalanan, serta memanfaatkan Pos Pelayanan yang telah disediakan apabila membutuhkan bantuan.
Melalui kerja sama antara petugas dan masyarakat, diharapkan arus mudik dan arus balik Idul Fitri tahun ini dapat berlangsung dengan aman, tertib, lancar, serta membawa kebahagiaan bagi seluruh masyarakat.

Editor : (Rafi)

REALITANUSANTARA.COM

PASAMAN BARAT – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ali Muda, SH, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen di Madrasah Aliyah Muhammadiyah (MAM) Silaping, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Sabtu (14/3/2026).

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Sekretaris Nagari Batahan Ilham Deta, Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat Yuldhy Dharma Putra, Analis Perdagangan Ahli Muda Disperindag Sumbar Syafrizal sebagai narasumber, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta ratusan warga yang berasal dari berbagai jorong di Nagari Batahan.

Dalam sambutannya, Ali Muda menjelaskan bahwa sosialisasi Perda merupakan salah satu bentuk tanggung jawab anggota DPRD kepada masyarakat untuk menyampaikan berbagai regulasi daerah yang telah disahkan agar dapat dipahami dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Ia menegaskan bahwa Perda Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada masyarakat dari praktik perdagangan yang merugikan.

Menurut Ali Muda, di tengah pesatnya perkembangan perdagangan saat ini, masyarakat sebagai konsumen harus memiliki pengetahuan yang cukup mengenai hak dan kewajiban mereka dalam melakukan transaksi. Tanpa pemahaman yang baik, konsumen berpotensi menjadi pihak yang dirugikan oleh pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab.

“Sosialisasi ini penting agar masyarakat memahami hak-hak mereka sebagai konsumen. Dengan mengetahui hak tersebut, masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam membeli barang maupun menggunakan jasa,” kata Ali Muda.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan dalam membeli produk yang beredar di pasaran. Konsumen diminta untuk lebih teliti dalam memperhatikan berbagai informasi yang tertera pada produk, seperti label, komposisi, tanggal kedaluwarsa, hingga izin edar dari instansi yang berwenang.

Selain itu, Ali Muda menekankan bahwa masyarakat juga memiliki kewajiban untuk menggunakan produk secara bijak serta mengikuti petunjuk penggunaan yang telah ditetapkan oleh produsen.

Sementara itu, Analis Perdagangan Ahli Muda dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat, Syafrizal, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa konsumen memiliki peran yang sangat penting dalam menciptakan sistem perdagangan yang sehat dan berkeadilan.

Ia menjelaskan bahwa konsumen yang cerdas akan mampu mendorong pelaku usaha untuk lebih bertanggung jawab dalam memproduksi serta memasarkan produk yang berkualitas dan aman untuk digunakan.

“Jika masyarakat sudah menjadi konsumen yang cerdas, maka pelaku usaha juga akan terdorong untuk mematuhi aturan yang berlaku. Hal ini akan menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan saling menguntungkan,” ujarnya.

Syafrizal juga memaparkan beberapa bentuk perlindungan konsumen yang diatur dalam Perda tersebut, termasuk hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang dan jasa yang mereka gunakan.

Selain itu, masyarakat juga memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan apabila mengalami kerugian akibat penggunaan produk atau jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan penuh antusiasme dari masyarakat. Para peserta terlihat aktif mengikuti setiap pemaparan yang disampaikan serta turut mengajukan berbagai pertanyaan kepada narasumber terkait permasalahan yang sering mereka temui dalam aktivitas jual beli di masyarakat.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat di Kecamatan Ranah Batahan semakin memahami pentingnya perlindungan konsumen serta mampu menjadi konsumen yang lebih cerdas, kritis, dan bijak dalam memilih serta menggunakan berbagai produk dan jasa yang beredar di pasaran.

Editor : Deviana 

REALITANUSANTARA.COM

PESISIR SELATAN – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat, Doni Harsiva Yandra, melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah kepada masyarakat di Kampung Gurun Panjang, Nagari Lakitan, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sabtu (14/3).

Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di halaman rumah salah seorang warga setempat, Pilun, dan dihadiri berbagai unsur masyarakat. Turut hadir perwakilan Pemerintah Nagari Lakitan yang diwakili Kapalo Kampuang Gurun Panjang Rozita Antoni, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat Wardoyo, A.Md.T., M.Si selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 serta Peningkatan Kapasitas (PSLB3PK), tokoh masyarakat, pemuda, bundo kanduang, serta warga sekitar yang antusias mengikuti kegiatan tersebut.

Dalam pemaparannya, Doni Harsiva Yandra menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi Perda merupakan salah satu bentuk tanggung jawab anggota legislatif untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait regulasi yang telah disahkan oleh DPRD bersama pemerintah daerah.

Menurutnya, keberadaan Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah menjadi landasan penting dalam upaya penanganan persoalan sampah secara lebih terstruktur dan berkelanjutan di wilayah Sumatera Barat.

Ia menegaskan bahwa persoalan sampah saat ini telah menjadi isu lingkungan yang perlu mendapat perhatian bersama. Oleh sebab itu, pengelolaan sampah tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah semata, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif dari seluruh lapisan masyarakat.

“Perda ini mengatur sistem pengelolaan sampah secara terpadu, mulai dari proses pengurangan sampah, pemilahan di tingkat rumah tangga, pengumpulan, pengangkutan hingga pengolahan sampah. Dengan pengelolaan yang baik, kita bisa menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman untuk ditinggali,” ujar Doni.

Ia juga menekankan pentingnya perubahan pola pikir masyarakat dalam memperlakukan sampah. Menurutnya, langkah sederhana seperti memilah sampah organik dan anorganik sejak dari rumah, serta tidak membuang sampah sembarangan, dapat memberikan dampak besar terhadap kebersihan lingkungan.

Selain itu, Doni mengajak masyarakat untuk mulai menerapkan prinsip pengurangan sampah dengan memanfaatkan kembali barang yang masih dapat digunakan serta mengolah sampah organik menjadi kompos.

“Kesadaran masyarakat adalah kunci utama keberhasilan pengelolaan sampah. Jika masyarakat sudah terbiasa memilah dan mengelola sampah dari sumbernya, maka volume sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir akan jauh berkurang,” katanya.

Sementara itu, Kapalo Kampuang Gurun Panjang, Rozita Antoni, menyampaikan apresiasi kepada Doni Harsiva Yandra atas pelaksanaan kegiatan sosialisasi Perda di wilayahnya. Ia menilai kegiatan tersebut sangat bermanfaat dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.

Rozita berharap melalui kegiatan sosialisasi ini masyarakat dapat lebih peduli terhadap pengelolaan sampah di lingkungan masing-masing serta dapat menerapkan ilmu yang diperoleh dalam kehidupan sehari-hari.

Kegiatan berlangsung dalam suasana penuh keakraban. Setelah penyampaian materi, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara masyarakat dengan narasumber. Dalam sesi tersebut, warga menyampaikan berbagai pertanyaan serta keluhan terkait persoalan sampah yang mereka hadapi di lingkungan sekitar.

Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan masyarakat Nagari Lakitan semakin memahami pentingnya pengelolaan sampah yang baik, sehingga tercipta lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.

Editor : Deviana 

REALITANUSANTARA.COM

PADANG — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat (DPRD Sumbar), Nanda Satria, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial kepada masyarakat. Kegiatan tersebut berlangsung di kawasan Taman Melati Joya, Kota Padang, Jumat (13/3/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Nanda Satria menjelaskan bahwa peraturan daerah merupakan turunan dari undang-undang yang dibentuk dan disahkan oleh DPRD bersama pemerintah daerah melalui mekanisme rapat paripurna. Oleh karena itu, keberadaan perda sangat penting sebagai landasan hukum dalam menjalankan berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam bidang kesejahteraan sosial.

Menurut Nanda, sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2019 ini bertujuan agar masyarakat memahami secara jelas berbagai program kesejahteraan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, sekaligus mengetahui prosedur serta persyaratan untuk memperoleh bantuan sosial yang tersedia.

Ia menekankan bahwa masyarakat juga perlu memahami pembagian kewenangan antara pemerintah kota/kabupaten dengan pemerintah provinsi dalam menjalankan program-program sosial.

“Kita harus mengetahui mana yang menjadi tugas dan fungsi pemerintah kota dan mana yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Dengan begitu masyarakat bisa memahami ke mana harus menyampaikan aspirasi atau permohonan bantuan,” ujar Nanda.

Dalam kegiatan tersebut, Nanda juga membuka ruang dialog bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai masukan dan aspirasi terkait pelaksanaan program kesejahteraan sosial di tengah masyarakat.

“Saya berharap masyarakat dapat memberikan masukan terkait program kesejahteraan sosial ini. Jika ada usulan atau persoalan di lapangan, tentu akan kita bawa dan bahas di DPRD untuk dicarikan solusi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.

Lebih lanjut, Nanda menjelaskan bahwa Perda tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial ini menyangkut kepentingan masyarakat luas, sehingga perlu pengaturan yang jelas agar pelaksanaannya terarah dan didukung dengan alokasi anggaran yang tepat.

Ia juga mengimbau kepada peserta sosialisasi agar dapat menyampaikan kembali informasi yang diperoleh kepada masyarakat di lingkungan masing-masing, sehingga semakin banyak warga yang memahami manfaat serta mekanisme program bantuan sosial dari pemerintah.

“Saya berharap bapak dan ibu dapat menyampaikan kembali kepada masyarakat tentang fungsi dari Perda Kesejahteraan Sosial ini, sehingga masyarakat mengetahui bagaimana cara mendapatkan bantuan serta apa saja syarat yang harus dipenuhi,” katanya.

Pada kegiatan sosialisasi tersebut, Nanda Satria turut menghadirkan narasumber dari Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat, yakni Putri Ivoni. Kehadiran narasumber tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat mengenai berbagai program kesejahteraan sosial yang dikelola oleh pemerintah provinsi.

Dalam pemaparannya, Putri Ivoni menjelaskan bahwa bantuan sosial dari pemerintah tidak dapat diberikan kepada seluruh masyarakat secara langsung, melainkan harus melalui proses verifikasi dan memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.

“Bantuan dari pemerintah melalui Dinas Sosial memang ditujukan untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Namun tentu ada mekanisme, proses pendataan, serta persyaratan yang harus dipenuhi,” jelas Putri.

Ia menambahkan bahwa terdapat berbagai jenis program bantuan sosial yang memiliki tugas dan fungsi masing-masing. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami perbedaan dari setiap program bantuan tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam proses pengajuan bantuan.

Putri juga berharap melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang lebih jelas mengenai program kesejahteraan sosial yang ada, termasuk bagaimana prosedur serta tahapan yang harus dilalui untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah.

“Saya berharap masyarakat dapat memahami prosesnya, sehingga jika membutuhkan bantuan dari pemerintah sudah mengetahui prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi,” tutupnya.

Editor : Deviana 

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.