Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DPRD Provinsi Sumatera Barat kembali mencatat prestasi di tingkat nasional
REALITANUSANTARA.COM
PADANG — Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DPRD Provinsi Sumatera Barat kembali mencatat prestasi di tingkat nasional. Dalam ajang JDIH Nasional 2026, JDIH DPRD Sumbar berhasil meraih peringkat IV terbaik nasional kategori DPRD Provinsi.
Penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi atas konsistensi DPRD Sumbar dalam mengelola, mendokumentasikan, serta menyediakan berbagai informasi dan dokumen hukum agar dapat diakses masyarakat secara lebih terbuka.
Penghargaan diterima langsung oleh Ketua DPRD Sumatera Barat, Muhidi, dalam rangkaian peringatan Hari Pengayoman ke-81, Rabu (19/8/2026).
Capaian tersebut sekaligus menempatkan DPRD Sumbar sebagai satu-satunya DPRD di Sumatera Barat yang memperoleh penghargaan dalam ajang JDIH Nasional 2026. Prestasi ini memperlihatkan bahwa pengelolaan informasi hukum di lingkungan DPRD Sumbar telah mampu bersaing dengan lembaga legislatif daerah lainnya di tingkat nasional.
Bagi DPRD Sumbar, keberhasilan masuk lima besar nasional tidak semata-mata dipandang sebagai pencapaian administratif ataupun sebuah posisi dalam pemeringkatan. Lebih jauh, penghargaan tersebut menjadi indikator bahwa sistem pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang dikembangkan lembaga legislatif daerah tersebut telah berjalan secara terarah.
JDIH memiliki peran strategis dalam menyediakan informasi mengenai produk hukum dan berbagai dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi DPRD. Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi hukum tanpa harus datang langsung ke kantor DPRD.
Penilaian JDIH Nasional mencakup sejumlah aspek, mulai dari proses pengumpulan, pengolahan, penataan, pendokumentasian hingga penyebarluasan berbagai dokumen hukum. Informasi tersebut kemudian disajikan melalui laman JDIH DPRD Sumbar sehingga dapat diakses masyarakat secara digital.
Berbagai dokumen yang menjadi bagian dari pengelolaan JDIH antara lain Peraturan Daerah (Perda), rancangan peraturan daerah (Ranperda), Surat Keputusan DPRD, Surat Keputusan Pimpinan DPRD, Surat Keputusan Sekretaris DPRD, naskah akademik, notulen rapat, risalah rapat hingga berbagai koleksi buku perpustakaan.
Tidak hanya kelengkapan dokumen, dokumentasi terhadap proses pembahasan sebuah Peraturan Daerah juga menjadi bagian penting dalam penilaian. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya dapat mengetahui produk hukum yang telah ditetapkan, tetapi juga memiliki kesempatan untuk mengikuti informasi mengenai proses pembentukannya.
Aspek inovasi dalam pengelolaan JDIH turut menjadi indikator penilaian. Demikian pula dengan statistik pengunjung laman JDIH yang menggambarkan sejauh mana platform digital tersebut dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh informasi hukum.
Dengan cakupan penilaian tersebut, keberadaan JDIH tidak lagi sekadar berfungsi sebagai tempat penyimpanan arsip dan dokumen hukum. JDIH berkembang menjadi bagian dari sistem keterbukaan informasi publik yang memungkinkan masyarakat memperoleh informasi secara cepat, mudah dan terstruktur.
Ketua DPRD Sumbar Muhidi mengatakan, penghargaan yang diraih JDIH DPRD Sumbar harus menjadi penyemangat untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
Menurutnya, penghargaan tingkat nasional tersebut memang menjadi kebanggaan bagi DPRD Sumbar. Namun, substansi yang lebih penting adalah bagaimana JDIH mampu memberikan manfaat nyata kepada masyarakat, terutama dalam memenuhi kebutuhan informasi mengenai produk hukum dan pelaksanaan fungsi DPRD.
“Penghargaan ini tentu menjadi kebanggaan. Tetapi yang lebih penting adalah bagaimana keberadaan JDIH memberikan manfaat dan kemudahan bagi masyarakat,” kata Muhidi.
Ia menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui berbagai produk hukum yang dihasilkan daerah maupun proses pembentukan regulasi yang dilakukan DPRD.
Karena itu, informasi hukum harus disajikan secara terbuka, jelas, mudah dipahami dan mudah ditemukan. Transparansi tersebut dinilai penting untuk membangun kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Informasi hukum harus semakin mudah diakses. Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai berbagai produk hukum maupun proses yang dilakukan DPRD,” ujarnya.
Muhidi menambahkan, capaian peringkat IV nasional tidak boleh membuat DPRD Sumbar berhenti melakukan pembenahan. Sebaliknya, penghargaan tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat inovasi dan digitalisasi pelayanan informasi hukum.
Pengembangan JDIH ke depan akan terus diarahkan agar masyarakat dapat mengakses dokumen hukum secara lebih cepat dan praktis melalui perangkat digital.
“Penghargaan ini bukan akhir. Justru menjadi motivasi untuk terus meningkatkan pelayanan, memperkuat digitalisasi, dan membuat informasi hukum semakin mudah dijangkau masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu, Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat, Alpius Sarumaha, menekankan bahwa pelayanan hukum pada akhirnya harus memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan pelayanan hukum tidak hanya dapat diukur dari tertibnya administrasi dan kelengkapan dokumen. Hal yang lebih penting adalah sejauh mana pemerintah dan lembaga pelayanan mampu memberikan kepastian, perlindungan serta solusi atas persoalan yang dihadapi masyarakat.
“Hukum tidak boleh terasa jauh dari masyarakat. Hukum harus memberikan kepastian, perlindungan dan menghadirkan solusi,” katanya.
Ia menilai semangat pengayoman harus diwujudkan melalui pelayanan yang responsif dan tidak mempersulit masyarakat. Setiap persoalan yang disampaikan masyarakat harus diupayakan memperoleh solusi, bukan justru menghadirkan persoalan baru akibat prosedur birokrasi yang panjang dan berbelit.
Alpius mengatakan, makna pengayoman tidak cukup diwujudkan melalui kegiatan seremonial maupun slogan. Pengayoman harus diterjemahkan dalam bentuk kerja nyata yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Pengayoman memiliki makna yang besar. Menyayomi tidak boleh berhenti pada rasa prihatin. Harus bergerak dengan kerja nyata, bukan sekadar seremoni dan slogan, tetapi benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkasnya.
Penghargaan JDIH Nasional 2026 tersebut sekaligus menjadi momentum bagi DPRD Sumbar untuk memperkuat keterbukaan informasi hukum kepada publik.
Ke depan, JDIH diharapkan tidak berhenti sebagai pusat dokumentasi berbagai produk hukum, tetapi berkembang menjadi sarana edukasi dan komunikasi publik yang mampu membantu masyarakat memahami regulasi serta mengikuti proses kerja lembaga legislatif.
Keterbukaan tersebut menjadi semakin penting di tengah perkembangan teknologi informasi. Masyarakat kini membutuhkan layanan publik yang cepat, transparan dan dapat diakses kapan saja.
Dengan memperkuat digitalisasi JDIH, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai Perda, Ranperda, risalah rapat, naskah akademik dan berbagai dokumen pendukung lainnya secara lebih mudah.
Pada akhirnya, prestasi masuk empat besar nasional tersebut diharapkan tidak hanya menjadi penghargaan bagi DPRD Sumbar, tetapi juga menjadi pemacu untuk menghadirkan pelayanan informasi hukum yang semakin inklusif.
JDIH DPRD Sumbar diharapkan mampu menjadi jembatan antara lembaga legislatif dan masyarakat, sehingga produk hukum daerah tidak hanya tersimpan sebagai dokumen administrasi, tetapi dapat dipahami, diketahui dan dimanfaatkan masyarakat sebagai bagian dari kehidupan bermasyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Editor : Deviana











